Bintang Bhayangkara

tanda kehormatan kepolisian di Indonesia
Revisi sejak 16 Mei 2022 07.11 oleh 182.2.70.169 (bicara) (.)

Bintang Bhayangkara adalah tanda kehormatan yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk menghormati jasa seseorang memajukan dan mengembangkan Kepolisian Republik Indonesia.[1] Penghargaan ini ditetapkan secara resmi pada tahun 1961.[2] Bintang ini berada setingkat di bawah Bintang Yudha Dharma.[3]

Bintang Bhayangkara
Dianugerahkan oleh Presiden Indonesia
TipeBintang Sipil
Dibentuk1961
Negara Indonesia
KelayakanSipil
StatusMasih dianugerahkan
Prioritas
Tingkat lebih tinggiBintang Yudha Dharma
Tingkat lebih rendahtidak ada
Setingkat

Bintang Bhayangkara diberikan kepada mereka yang berjasa luar biasa melampaui panggilan kewajiban yang disumbangkan terhadap kemajuan dan pengembangan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Bintang ini juga dapat diberikan kepada WNI bukan anggota Polri yang berjasa memajukan dan mengembangkan Kepolisian Republik Indonesia.[1][3]

Kelas

     
     
Utama
Kelas I
Pratama
Kelas II
Nararya
Kelas III

Bintang Bhayangkara Utama

Bintang Bhayangkara Utama adalah kelas tertinggi dari Bintang Bhayangkara. Kelas ini setara dengan Bintang Kartika Eka Paksi Utama, Bintang Jalasena Utama, dan Bintang Swa Bhuwana Paksa Utama.[3] Tanda kehormatan pada kelas ini terdiri atas kalung, patra, dan miniatur.[4] Sebagai pemberi tanda kehormatan, Presiden Indonesia secara otomatis mendapatkan tanda kehormatan Bintang Bhayangkara Utama.[5]

Bintang Bhayangkara Utama berbentuk bintang bersudut lima. Di antara sudut-sudut bintang tersebut terdapat pancaran sinar yang membentuk segi lima. Seluruh sinar-sinar tersebut berwarna emas. Tepat di tengah bintang terdapat lambang Polri yang diapit setangkai padi dan kapas serta tiga bintang kecil membentuk lengkungan di atasnya. Di bagian bawah lambang terdapat pita melengkung yang di dalamnya bertuliskan "BHAYANGKARA". Lambang Polri, padi, kapas, bintang, dan pita bertulis Bhayangkara tersebut kesemuanya berwarna perak. Pita kalung dan miniatur Bintang Bhayangkara Utama berwarna dasar hitam dengan enam lajur kuning yang membagi pita menjadi tujuh bagian sama lebar.[4]

Bintang Bhayangkara Pratama

Bintang Bhayangkara Pratama adalah kelas kedua dari Bintang Bhayangkara. Tanda kehormatan kelas ini setara dengan Bintang Kartika Eka Paksi Pratama, Bintang Jalasena Pratama, dan Bintang Swa Bhuwana Paksa Pratama.[3] Berbeda dengan kelas utama, kelas ini hanya terdiri atas lencana dan miniatur saja.[4]

Bintang Bhayangkara Pratama berbentuk sama dengan Bintang Bhayangkara Utama, tetapi sinar-sinarnya berwarna perak. Selain itu, lingkaran padi dan kapas, lambang Polri, dan tiga bintang memiliki warna emas. Pita kalung dan miniatur kelas ini berwarna dasar hitam dengan lima lajur kuning yang membagi pita menjadi enam bagian sama lebar.[4]

Bintang Bhayangkara Nararya

Bintang Bhayangkara Nararya adalah kelas terakhir dari Bintang Bhayangkara. Kelas ini setara dengan Bintang Kartika Eka Paksi Nararya, Bintang Jalasena Nararya, dan Bintang Swa Bhuwana Paksa Nararya.[3] Sama seperti kelas pratama, kelas ini hanya terdiri atas lencana dan miniatur.[4]

Bintang Bhayangkara Pratama memiliki warna dan bentuk yang sama dengan Bintang Bhayangkara Pratama kecuali lingkaran padi dan kapas, lambang Polri, dan tiga bintangnya yang memiliki warna perak, sehingga keseluruhan bintang berwarna perak. Pita kalung dan miniatur kelas ini berwarna dasar hitam dengan empat lajur kuning yang membagi pita menjadi lima bagian yang sama lebarnya.[4]

Lihat pula

Referensi

  1. ^ a b Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Bintang Bhayangkara" (PDF). Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. Diakses tanggal 2018-02-25. 
  2. ^ Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1961 Tentang Bintang Bhayangkara" (PDF). JDIH BPK RI. Diakses tanggal 2021-04-27. 
  3. ^ a b c d e Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan" (PDF). Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Diakses tanggal 2021-04-20. 
  4. ^ a b c d e f Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Lampiran III Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010" (PDF). JDIH Kementerian Sekretariat Negara. Diakses tanggal 2021-04-20. 
  5. ^ "Tanda Kehormatan yang dimiliki Presiden". Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. 10 Mei 2019. Diakses tanggal 2019-08-23.