Rumah Sakit Umum Daerah dr. La Palaloi

rumah sakit di Indonesia

Rumah Sakit Umum Daerah dokter La Palaloi (disingkat RS Umum Daerah dr. La Palaloi atau RSUD dr. La Palaloi) atau sebelumnya bernama Rumah Sakit Umum Daerah Salewangang (disingkat RS Umum Daerah Salewangang atau RSUD Salewangang) adalah rumah sakit yang dikelola pemerintah daerah Kabupaten Maros. Rumah sakit ini beralamat di Jl. Poros Maros–Makassar KM 3, Kelurahan Adatongeng, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Indonesia. RSUD dr. La Palaloi saat ini bertipe Rumah Sakit C. Direktur RSUD dr. La Palaloi saat ini adalah ddr. Sri Syamsinar Rachmah, S.Ked.

Rumah Sakit Umum Daerah dr. La Palaloi
Peta

Sejarah

RSUD dr. La Palaloi merupakan satu-satunya rumah sakit daerah milik pemerintah Kabupaten Maros. Rumah sakit ini merupakan rumah sakit pusat rujukan di Kabupaten Maros yang dibangun pada tahun 1982 dan mulai dioperasionalkan pada bulan Agustus 1983 sebagai rumah sakit tipe D dengan nomenklatur RSUD Maros. Secara teknis administrasi maupun secara teknis operasional merupakan UPTD yang bertanggung jawab kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Maros. RSUD Maros berubah nama menjadi RSUD Salewangang Kabupaten Maros berdasarkan surat keputusan Bupati Maros tanggal 1 Agustus 1988 nomor 3721/SKPTS/445/VIII/1998. Selanjutnya pada tahun 1999 RSUD Salewangang Kabupaten Maros menjadi rumah sakit tipe C sesuai SK Menkes RI Nomor 1228/MENKES/SK/X/1997 tanggal 28 Oktober 1997. Pengelolaan rumah sakit didasarkan pada peraturan daerah nomor 16 tahun 1999 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja rumah sakit umum daerah kelas C Dati II Maros.

Seiring dengan perkembangan perumahsakitan dan tuntutan pelayanan yang semakin meningkat, maka pada tahun 2001 RSUD Salewangang Kabupaten Maros mengalami perubahan struktur organisasi dan tata kerja menjadi Badan Pengelolaan RSUD Salewangang Kabupaten Maros sesuai dengan Peraturan Daerah nomor 19 tahun 2001 tentang pembentukan susunan organisasi dan tata kerja Badan Pengelolaan Rumah Sakit Daerah Kabupaten Maros. Berdasarkan Perda tersebut RSUD Salewangang Kabupaten Maros tidak lagi menjadi UPTD dari dinas kesehatan Kabupaten Maros tetapi bertanggung jawab langsung kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Maros.

Pada tanggal 12 November 2009, berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: YM,01,10/III/4688/09, RSUD Salewangang Kabupaten Maros telah berhasil memperoleh sertifikat akreditasi penuh tingkat dasar oleh tim Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) untuk lima (5) jenis pelayanan, yaitu: pelayanan administrasi, pelayanan medis, pelayanan gawat darurat, pelayanan keperawatan dan pelayanan rekam medis.

Seiring dengan terbitnya Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 12 Tahun 2012, struktur organisasi RSUD Salewangang Kabupaten Maros kembali mengalami perubahan. Sejak tahun 2014 untuk lebih meningkatkan pelayanan terhadap pasien, RSUD Salewangang Kabupaten Maros mengembangkan kerjasama dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU) dengan beberapa fasilitas kesehatan. Kerjasama ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan penunjang yang belum tersedia di rumah sakit. MoU yang telah diadakan diantaranya adalah MoU dengan RSKD Provinsi Sulawesi Selatan, Rumah Sakit Stella Maris dan Klinik Inggit Medical Centre untuk pemeriksaan CT Scan, Laboratorium Kesehatan Daerah untuk pemeriksaan laboratorium, Welab untuk pemeriksaan patologi anatomi jaringan dan MoU dengan Unit Transfusi Darah Provinsi Sulawesi Selatan untuk penyediaan Darah.

Pada akhir tahun 2016, RSUD Salewangang Kabupaten Maros ditetapkan sebagai perangkat daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah berdasarkan Surat Keputusan Bupati Maros Nomor 1637/KPTS/445/XII/2016 tanggal 30 Desember 2016 dan pada akhir tahun 2017 kembali mengikuti proses survei penilaian akreditasi yang dinilai oleh Komite Akreditasi Rumah Sakit pada tanggal 6–9 Desember 2017. Upaya perbaikan yang telah dilakukan akhirnya membuahkan hasil yang tidak mengecewakan. RSUD Salewangang Kabupaten Maros dinyatakan terakreditasi dengan predikat paripurna.

Struktur organisasi

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 72 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, struktur organisasi RSUD dr. La Palaloi Kabupaten Maros adalah sebagai berikut:

  1. Direktur
  2. Bagian Tata Usaha, terdiri dari:
    1. Subbagian Kepegawaian, Umum & Humas
    2. Subbagian Program
    3. Subbagian Keuangan
  3. Bidang Pelayanan Medik, terdiri dari:
    1. Seksi Pelayanan Medik & Penunjang Medik
    2. Seksi Pelayanan Rekam Medik dan SIMRS
  4. Bidang Keperawatan, terdiri dari:
    1. Seksi Pelayanan Rawat Inap
    2. Seksi Pelayanan Rawat Jalan
  5. Bidang Sarana dan Penunjang Non Medik, terdiri dari:
    1. Seksi Sarana & Prasarana
    2. Seksi Penunjang Non Medik
  6. Kelompok Jabatan Fungsional

Jenis pelayanan

Peningkatan pelayanan kesehatan di RSUD dr. La Palaloi Kabupaten Maros terus diupayakan sejalan dengan meningkatnya tuntutan masyarakat akan pelayanan yang optimal, bermutu dan profesional. Jenis dan fasilitas pelayanan kesehatan sebagai berikut:[1]

Pelayanan rawat jalan

Pelayanan rawat jalan dilakukan di 14 poliklinik, yaitu Poliklinik Umum, Poliklinik Gigi dan Mulut, Poliklinik Spesialis Penyakit Dalam, Poliklinik Spesialis Bedah, Poliklinik Spesialis Obstetri & Gynekologi, Poliklinik Spesialis Anak, Poliklinik Spesialis THT, Poliklinik Spesialis Mata, Poliklinik Spesialis Kulit & Kelamin, Poliklinik Spesialis Jiwa, Poliklinik Spesialis Penyakit Saraf, Poliklinik Spesialis Orthopedi, Poliklinik Spesialis Paru, dan Poliklinik Spesialis Gizi.

  1. Poliklinik Umum, pelayanan kesehatan yang diberikan adalah:
    1. Pemeriksaan fisik dan jasmani
    2. Surat keterangan berbadan sehat
    3. Surat keterangan bebas narkoba
  2. Poliklinik Gigi dan Mulut, pelayanan kesehatan yang diberikan adalah:
    1. Pemeriksaan gigi
    2. Perawatan gigi
    3. Penambalan dan Pencabutan gigi
    4. Scalling (pembersihan karang gigi)
    5. Pemasangan kawat gigi
  3. Poliklinik Spesialis Anak, pelayanan kesehatan yang diberikan adalah:
    1. Konsultasi
    2. Pemeriksaan
    3. Pengobatan dan tindakan pada anak
    4. Layanan tumbuh kembang
    5. Nebulizer
  4. Poliklinik Spesialis Penyakit Dalam, pelayanan kesehatan yang diberikan adalah memberikan pelayanan penanganan masalah kesehatan organ dalam tanpa bedah, seperti diabetes melitus, sakit ginjal, sakit lambung, lever, dan lain-lain. Ditangani oleh dokter ahli penyakit dalam yang profesional dan berpengalaman di bidangnya serta ditunjang dengan fasilitas yang memadai sesuai dengan kebutuhan pasien, keluhan pasien mengenai penyakit dalam dapat ditangani dengan baik.
  5. Poliklinik Spesialis THT, pelayanan yang ditangani antara lain:
    1. Pemeriksaan telinga, hidung, dan tenggorokan
    2. Tindakan THT (Corpus Alienum, Cerumen Prope, Operasi Amandel, dan lain-lain).
  6. Poliklinik Spesialis Bedah, pelayanan kesehatan yang diberikan adalah:
    1. Pemeriksaan pada klinik Bedah
    2. Operasi kecil
    3. Pengobatan pasca operasi
    4. Konsultasi seputar proses pembedahan
  7. Poliklinik Spesialis Mata, pelayanan yang ditangani antara lain:
    1. Pemeriksaan mata (mata minus, mata plus, dan lain-lain)
    2. Pemeriksaan katarak
    3. Operasi kecil sekitar mata
    4. Operasi mata menggunakan Fakoemulfisikasi
  8. Poliklinik Spesialis Obstetri & Gynekologi, pelayanan kesehatan yang diberikan adalah:
    1. Perencanaan kehamilan
    2. Konsultasi berbagai masalah kewanitaan
    3. Pemeriksaan kehamilan dan kandungan dengan fasilitas USG
    4. Ante Natal Care (ANC)
    5. Pelayanan KB mulai dari konseling dan pelayanan kontrasepsi
  9. Poliklinik Spesialis Kulit & Kelamin, pelayanan kesehatan yang diberikan berupa pemeriksaan, penanganan dan pengobatan serta perawatan pelbagai macam masalah kulit dan kelamin yang ditangani langsung oleh dokter spesialias kulit dan kelamin.
  10. Poliklinik Spesialis Jiwa, pelayanan yang ditangani oleh Klinik Jiwa antara lain:
    1. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi kesehatan jiwa
    2. Pelayanan farmakoterapi
    3. Pelayanan psikoterapi
    4. Pelayanan psikatri anak dan Remaja
  11. Poliklinik Spesialis Saraf, memberikan pelayanan syaraf yang prima, efektif dan efisien terhadap pasien dengan keluhan atau masalah, seperti nyeri kepala, leher, pinggang, vertigo, cedera kepala,

perdarahan otak, stroke, dan organ syaraf lainnya.

  1. Poliklinik Spesialis Orthopedi, pelayanan kesehatan yang diberikan adalah:
    1. Injeksi Intra Artikuler
    2. Reposisi tulang/sendi
    3. Pemasangan gips/bidal
    4. Medikasi pasien
    5. Rehabilitasi pasien
  2. Poliklinik Spesialis Paru, pelayanan yang ditangani antara lain:
    1. Pemeriksaan paru
    2. Pengobatan TBC paru
    3. Konsultasi kesehatan paru, dan lain-lain.
  3. Poliklinik Spesialis Konsultasi Gizi, pelayanan kesehatan yang diberikan adalah memberikan konsultasi masalah gizi kepada pasien.

Pelayanan rawat inap

Pelayanan rawat inap dilakukan pada 13 ruang perawatan, yaitu ruang perawatan Cempaka, Flamboyan, Seruni, Tulip, Asoka, VIP Anggrek A, VIP Anggrek B, Mawar A, Mawar B, Teratai A, Teratai B, Azalea, dan perawatan intensif (ICU). Jumlah tempat tidur yang tersedia untuk pelayanan rawat inap sebanyak 163 buah tempat tidur dan tersebar dalam beberapa kelas perawatan.

  1. Untuk perawatan VIP, fasilitas yang tersedia berupa 1 (satu) tempat tidur untuk pasien, 1 (satu) tempat tidur untuk penjaga, AC, televisi, kulkas, 1 (satu) set sofa tamu, lemari pakaian dan kamar mandi/WC.
  2. Untuk perawatan Kelas I, dalam setiap kamar terdapat fasilitas 2 buah tempat tidur untuk pasien, AC, lemari pasien, dan kamar mandi/WC.
  3. Perawatan Kelas II, dalam setiap kamar terdapat 3 tempat tidur pasien peruangan, dilengkapi dengan lemari pasien, kipas angin, dan kamar mandi/WC.
  4. Untuk perawatan Kelas III tersedia 3–8 tempat tidur, pada masing-masing kamar dilengkapi dengan lemari pasien dan kamar mandi/WC.
  5. Perawatan perinatologi tersedia 8 tempat tidur yang dilengkapi dengan peralatan seperti fototerapi, inkubator, infant warmer, AC dan ruang menyusui. Perawatan Perinatologi ini terletak di dua instalasi perawatan yaitu perawatan Cempaka (4 tempat tidur) dan di perawatan Azalea (8 tempat tidur).
  6. Perawatan intensif (Intensive Care Unit/ICU). Bagi pasien yang memerlukan pelayanan intensif tersedia 1 (satu) gedung khusus dengan kapasitas 7 (tujuh) buah tempat tidur. Ruang perawatan ICU ini juga dilengkapi dengan ruang tunggu untuk keluarga pasien.
  7. Untuk perawatan pasien Covid-19, pihak RSUD dr. La Palaloi telah menyediakan ruangan isolasi Covid-19 dengan kapasitas 37 tempat tidur yang terbagi di beberapa ruang perawatan. Untuk mendukung penanganan pasien Covid-19 agar lebih optimal, RSUD dr. La Palaloi juga dilengkapi dengan beberapa alat bantu pernafasan atau ventilator.

Pelayanan gawat darurat

Instalasi Gawat Darurat RSUD dr. La Palaloi adalah merupakan unit yang memberikan penanganan awal bagi pasien yang memerlukan tindakan segera untuk mengurangi risiko kecacatan/kematian bagi pasien. Instalasi Gawat Darurat juga merupakan bagian dari pelayanan rumah sakit yang memberikan pelayanan kepada masyarakat selama 24 jam setiap hari. Pelayanan Gawat Darurat dilaksanakan pada Instalasi Rawat Darurat (IRD) dan Pelayanan Obstetri dan Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK). Di IRD terdapat ruang observasi untuk pasien Bedah, Non Bedah dan Anak serta ruangan isolasi Covid dengan kapasitas 7 tempat tidur pasien. Sementara di Gedung PONEK terdapat 3 tempat tidur untuk observasi. Instalasi ini dilengkapi dengan ruang tindakan, ruang tunggu pengantar pasien, pos security, lahan parkir IGD, dan pelayanan ambulance 24 jam.

Jenis pelayanan di Instalasi Gawat Darurat adalah sebagai berikut:

  1. Pelayanan Pasien dengan Kegawatdaruratan
  2. Pemeriksaan kesehatan oleh dokter umum
  3. Konsultasi Kesehatan
  4. Visum et Repertum

Jenis pelayanan di Instalasi Gawat Darurat Ponek adalah sebagai berikut:

  1. Pelayanan Pasien dengan Kegawatdaruratan
  2. Pemeriksaan kesehatan oleh Tim Ponek
  3. Penanganan operatif cepat dan tepat meliputi laparatomi dan seksio cesarea
  4. Perawatan intensif ibu dan bayi

Secara umum:

  • Pelayanan Administrasi/Pendaftaran
  • Pelayanan Farmasi
  • Pelayanan Laboratorium
  • Pelayanan Pengaduan
  • Pelayanan Bank Darah RS
  • Pelayanan Gizi Pasien Rawat Inap
  • Pelayanan Laundry
  • Pelayanan Gawat Darurat
  • Pelayanan Kamar Bersalin dan Rawat Inap
  • Pelayanan Fisioterapi Pasien Rawat Jalan
  • Pelayanan Bedah
  • Pelayanan Kasir
  • Pelayanan Pasien Rawat Inap
  • Pelayanan Pasien Rawat Intensif
  • Pelayanan Pasien Rawat Jalan
  • Pelayanan Radiologi
  • Penerbitan SEP
  • Pelayanan Pasien COVID-19

SDMK

Data SDMK di RS Umum Daerah dr. La Palaloi sebagai berikut

  • 148 Medis
    • 36 Dokter Umum
    • 22 Dokter Gigi
    • 2 Dokter Spesialis Penyakit Dalam (Sp.PD)
    • 3 Dokter Spesialis Obstetri & Ginekologi - Kebidanan & Kandungan (Sp.OG)
    • 2 Dokter Spesialis Anak (Sp.A)
    • 2 Dokter Spesialis Bedah (Sp.B)
    • 3 Dokter Spesialis Radiologi (Sp.Rad)
    • 2 Dokter Spesialis Anastesiologi (Sp.An)
    • 2 Dokter Spesialis Patologi Klinik (SP.PK)
    • 4 Dokter Spesialis Patologi Anatomi (Sp.PA)
    • 8 Dokter Spesialis Gizi Klinik (Sp.GK)
    • 8 Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Kulit Dan Kelamin (Sp.KK)
    • 6 Dokter Spesialis Neorologi/Saraf (Sp.S)
    • 4 Dokter Spesialis Orthopedi & Traumatologi (Sp.OT)
    • 4 Dokter Spesialis Paru & Pulmonologi (Sp.P)
    • 12 Dokter Spesialis Psikiatri - Kedokteran Jiwa (Sp.KJ)
    • 8 Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan THT Kl & (Sp.THT-KL)
    • 8 Dokter Spesialis Mata (Sp.M)
    • 4 Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah (Sp.JP)
    • 2 Dokter Gigi Spesialis Kawat Gigi - Orthodontis (Sp.Ort)
    • 2 Dokter Gigi Spesialis Anak - Pedodontis (Sp.KGA)
    • 2 Dokter Gigi Spesialis Konservasi Gigi (Sp.KG)
    • 2 Dokter Gigi Spesialis Gigi Tiruan (Prostodontis) (Sp.Pros)
  • 670 Keperawatan
    • 226 Ners
    • 430 Perawat (Non Ners)
    • 14 Perawat (SPK)
  • 128 Kebidanan
    • 102 Bidan Klinik
    • 22 Bidan Pendidik
    • 4 Bidan (P2B, Bidan A & Bidan C)
  • 82 Kefarmasian
    • 46 Apoteker
    • 26 Farmasi (Non Apoteker)
    • 10 Farmasi (Asisten Apoteker)
  • 28 Kesehatan Masyarakat
    • 10 Epidemiolog Kesehatan
    • 6 Promosi Kesehatan
    • 4 Kesehatan Kerja
    • 6 Administrasi dan Kebijakan Kesehatan
    • 2 Kesehatan Masyarakat Umum
  • 28 Kesehatan Lingkungan
    • 28 Sanitasi Lingkungan
  • 42 Gizi
    • 14 Nutrisionis
    • 28 Dietisien
  • 26 Keterapian Fisik
    • 26 Fisioterapis
  • 72 Keteknisian Medis
    • 28 Perekam Medis dan Informasi Kesehatan
    • 12 Teknisis Pelayanan Darah
    • 2 Refraksionis Optisien/Optometris
    • 6 Penata Anestesi
    • 22 Terapis Gigi dan Mulut
    • 2 Terapis Gigi dan Mulut/Perawat Gigi (SPRG)
  • 106 Teknik Biomedika
    • 38 Radiografer
    • 20 Elektromedis
    • 46 Ahli Teknologi Laboratorium Medik (Analis Kesehatan)
    • 2 Analis Kesehatan (SMAK)
  • 44 Struktural
    • 6 Kepala Bidang
    • 2 Kepala Bagian
    • 12 Kepala Sub Bidang
    • 12 Kepala Sub Bagian
    • 12 Kepala Seksi
  • 410 Dukungan Manajemen
    • 32 Keuangan
    • 4 Program
    • 2 Gaji
    • 4 Aset
    • 16 Jaminan Kesehatan
    • 8 Pengembangan Pegawai
    • 4 Hubungan Masyarakat
    • 4 Pengelola Jaringan Komputer
    • 6 Pengelola Data
    • 10 Pengelola Sistem Informasi dan Basis Data (Database)
    • 4 Pengarsipan
    • 14 Juru Mudi
    • 28 Keamanan
    • 274 Tenaga Umum Lainnya yang belum tercantum

Daftar direktur

  1. dr. La Palaloi (1983)
  2. dr. Nurdin Perdana
  3. dr. Edy Muchtar (2013)
  4. Maryam Haba (2016–2019)[2]
  5. A. Firman Jaya (2019)[3]
  6. dr. Hj. Fitri Adhicahya, S.Ked (2019–2021)[4]
  7. dr. Sri Syamsinar Rachmah, S.Ked (2021–sekarang)

Lihat pula

Referensi

  1. ^ "Jenis Layanan". sipp.menpan.go.id. Diakses tanggal 1 Oktober 2020. 
  2. ^ Ali, Muhammad Fadhly (12 April 2019). "230 Non-ASN RSUD Salewangang Maros Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan". bpjsketenagakerjaan.go.id. Diakses tanggal 29 Januari 2021. 
  3. ^ "Tunggakan BPJS di RSUD Salewangang Maros Capai Rp6 Miliar". fajar.co.id. 11 September 2019. Diakses tanggal 1 Oktober 2020. 
  4. ^ Ikhsan, Andi Muhammad (9 April 2020). "50 Tenaga Medis di Maros Diisolasi, Begini Penjelasan Direktur RSUD Salewangang". makassar.tribunnews.com. Diakses tanggal 29 Januari 2021. 

Pranala luar