Pemilihan Presiden Indonesia 1963
Pemilihan presiden Indonesia 1963 adalah suatu pemungutan suara pertama untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia untuk masa jabatan 1963–1968. Pemilihan Presiden ini dilakukan sesuai dengan UU 1945, Namun MPR belum terbentuk jadi tugasnya dilaksanakan oleh MPRS (Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara).
Pemilihan Presiden Indonesia 1963 | |||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
18 Mei 1963 | |||||||||||||||||
616 suara anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Ditetapkan berdasarkan perolehan suara terbanyak untuk menang | |||||||||||||||||
Kandidat | |||||||||||||||||
| |||||||||||||||||
Peta persebaran suara
Suara Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Soekarno: 616 kursi | |||||||||||||||||
|
Latar Belakang
Sebenarnya, Pemilihan Presiden sempat ingin dilakukan setelah Indonesia merdeka, Namun hal ini tidak memungkinkan dikarenakan Revolusi Nasional Indonesia, Akhirnya hal tersebut (Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden-Wakil Presiden), Ditunda hingga tahun 50-an, Namun dikarenakan perubahan Undang-Undang Dasar 1945 menjadi Undang-Undang Dasar Sementara 1950, Yang digunakan dari 1950-1959, Hal ini tidak memungkinkan, Karena presiden menjadi pemegang negara bukan sekaligus pemegang Pemerintahan.
Namun hal ini berubah sejak Dekrit Presiden 1959, Yaitu kembalinya Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi Negara, Dan MPRS sebagai pemegang sementara tugas-tugas MPR-RI
Soekarno akhirnya diusulkan dicalonkan di Sidang Umum MPRS, Bertanggal 15-22 Mei 1963, Banyak pendukung Soekarno mengusulkan pencalonan Soekarno sebagai presiden seumur hidup, Usulan ini juga didukung oleh AM Hanafi, Chaerul Saleh, Dan Disuarakan ke MPRS oleh Kolenel Suhardirman, salah satu anggota ABRI di MPRS yang ikut mengusulkan ide tersebut.
Akhirnya diadakanlah pemilihan presiden, Karena yang terpilih juga Soekarno, Maka ide ini Disetujui secara bulat karena Soekarno Menang pemilihan Presiden untuk masa bakti 1963-1968, Dan Akhirnya masa baktinya diubah menjadi Seumur Hidup Soekarno, Atau Soekarno resmi dijadikan Presiden Seumur Hidup lewat sidang ini.[1]
Hasil
Pemilihan Presiden
Calon | Partai | Fraksi | Suara | % | |
---|---|---|---|---|---|
Soekarno | Partai Nasional Indonesia | Fraksi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Fraksi Nasional Indonesia Fraksi Musyawarah Rakyat Banyak Fraksi Komunis Indonesia |
616 | 100,00 | |
Total | 616 | 100% | |||
Suara sah | 616 | 100,0 | |||
Suara tidak sah | 0 | 0,0 | |||
Abstain | 0 | 0,0 |
Lihat pula
Referensi
- ^ Danu, Mahesa (26 Februari 2022). "Asal Usul Gelar "Presiden Seumur Hidup" Sukarno". hlm. all. Diakses tanggal 16 Mei 2022.