Perusahaan terbuka (bahasa Inggris: public company) adalah jenis perseroan terbatas yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh tiga ratus pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya tiga miliar rupiah atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

Pengawasan

Menyibak tirai perusahaan

Tiap perusahaan umumnya melakukan kegiatan menyibak tirai perusahaan untuk melindungi pemegang saham minoritas dari tindakan sewenang-wenang para pemegang saham mayoritas. Kegiatan menyibak tirai perusahaan umumnya dilakukan selama masa pembagian laba perusahaan ke perusahaan induk maupun ke anak perusahaan. Sebagian besar kegiatan menyibak tirai perusahaan berpusat pada perusahaan induk. Sasaran utama dari kegiatan menyibak tirai perusahaan ialah para pemegang saham. Status pemegang saham terlebih dahulu harus diketahui termasuk badan hukum atau bukan badan hukum. Pada perusahaan terbuka, kegiatan menyibak tirai perusahaan sulit dilakukan kepada investor. Dalam perusahaan terbuka, pemegang saham hanya berperan sebagai investor saja dan bukan sebagai pemilik perusahaan secara utuh. Kondisi ini membuat kaitan antara saham di dalam perusahaan terbuka dengan investor tidak bersifat kuat, sehingga kegiatan menyibak perusahaan dianggap tidak memberikan perlindungan yang kuat meski dalam penyelidikan saham.[1]

  1. ^ Hirman, dkk. (2017). Farkhani, ed. Hukum Perseroan Terbatas (PDF). Solo: Pustaka Iltizam. hlm. 103.