Teng Tjing Leng adalah seorang pengacara Indonesia kelahiran Manado, Sulawesi Utara pada tanggal 13 Juli 1906. Setelah mendapatkan gelar ahli hukum, ia membuka praktek pengacara. Setelah proklamasi Kemerdekaan Indonesia dan kemudian disusul dengan pembentukan Republik Indonesia Serikat, ia diangkat sebagai anggota DPR RIS mewakili Negara Indonesia Timur (NIT).[1]

Teng Tjing Leng

Referensi