Big Movies
Big Movies adalah sebuah program pemutaran film mancanegara yang ditayangkan di GTV. Program ini terdiri dari lima jenis sub-program; CandyLand (setiap hari di pagi hari), Family (setiap hari di siang hari dan sore hari), Platinum/Platinum Indonesia (setiap hari di malam hari), dan Spesial (pada hari libur nasional).
Big Movies | |
---|---|
Nama alternatif | Big Movies CandyLand Big Movies Family Big Movies Platinum Big Movies Platinum Indonesia Big Movies Platinum Family Spesial Libur Nasional Big Movies Platinum Spesial Libur Nasional Big Movies Platinum Indonesia Spesial Libur Nasional |
Genre | Antologi film dan seri animasi |
Bahasa asli | Bahasa Indonesia (hanya sulih suara film Asia dan terjemahan film Barat) Bahasa Inggris (hanya dialog) |
Produksi | |
Durasi | 90-180 menit |
Rilis asli | |
Jaringan | GTV |
Format gambar | HDTV 1080p SDTV 576p |
Format audio | Stereo Dolby Digital 5.1 |
sebelum Big Movies, di tahun 2005 setelah GTV memproduksi program sendiri, GTV juga punya program bernama Global Movie dengan format yang sama.
Teguran KPI
GTV pernah mendapatkan surat teguran dari KPI pusat terkait tayangan Big Movies yang ditayangkan di bawah jam 19.00 WIB tidak sesuai jam tayangnya dengan menampilkan adegan kekerasan, sadis, berdarah-darah, brutal, adegan berbahaya. Teguran ini berdasarkan "kewenangan menurut Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis". Berikut di antara teguran tersebut:
- Pada tanggal 19 September 2012. KPI meminta kepada GTV untuk menghentikan sementara tayangan Big Movies Platinum karena menampilkan adegan seorang pria bagian tubuh tertentu, yakni payudara wanita.[1]
- Pada tanggal 30 Januari 2014, KPI meneemukan adegan mandi darah yang tidak disensor alias diblur darahnya dalam pemutaran film Big Movies Platinum: Blade.[2]
- Pada tanggal 6 November 2014, KPI menilai Big Movies: The Marine yang ditayangkan pada tanggal 2 November 2014 pukul 21.25 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan terhadap anak-anak dan remaja, penggolongan program siaran serta larangan adegan kekerasan yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS). Program tersebut menayangkan secara eksplisit adegan seorang pria mencekik leher seseorang untuk melakukan rantai besi. KPI Pusat menilai tayangan tersebut dapat menimbulkan kengerian dan ketidaknyamanan masyarakat.[3]
- Pada tanggal 8 Januari 2015, KPI kembali menegur pada Program Big Movies Platinum: In Time yang ditayangkan pada tanggal 30 Desember 2014 pada pukul 22.00 WIB.[4]
- Pada tanggal 27 Maret 2015, KPI menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 pada Program Big Movies: The Chronicles of Narnia: Prince Caspian pada tanggal 15 Maret 2015 pukul 19.45 WIB.[5]
- Pada tanggal 7 Oktober 2015, KPI telah menemukan Program Siaran Big Movies Platinum: Knight and Day yang ditayangkan pada tanggal 21 September 2015 pukul 21.10 WIB yang menampilkan adegan kekerasan yang paling berbahaya.[6]
- Pada tanggal 24 Agustus 2016, KPI telah menemukan pelanggaran pada Program Big Movies: Swordfish yang ditayangkan pada tanggal 15 Agustus 2016 pukul 22.15 WIB.[7]
- Pada tanggal 13 Februari 2017, KPI menemukan adegan perkelahian beberapa orang pria secara masif. Selain itu terdapat adegan serupa pada tayangan tanggal 2 Februari 2017 pukul 20.40 WIB dan tanggal 3 Februari 2017 pukul 19.25 WIB dalam judul film Big Movies Platinum: The Transporter.[8]
- Pada tanggal 7 Maret 2017, KPI memutuskan mengeluarkan sanksi teguran kedua untuk program siaran Big Movie: Mr. Nice Guy, Selasa, 7 Maret 2017. Teguran kedua ini diberikan lantaran program yang bersangkutan melakukan pelanggaran terhadap P3 dan SPS KPI tahun 2012.[9]
- Pada tanggal 5 September 2019, KPI juga menemukan tayangan SpongeBob SquarePants dan Rabbids Invasion yang menampilkan adegan kekerasan yang sangat berbahaya.[10]
- Pada tanggal 5 Februari 2020, KPI telah menemukan adegan seorang pria sedang menghisap rokok dalam Film Behind Enemy Lines berklasifikasi R-BO (Remaja-Bimbingan Orangtua) di Program Siaran “Big Movies Platinum” pada tanggal 5 Februari 2020.[11][12]
Lihat pula
- Bioskop Trans TV, acara sejenis di Trans TV
- NET. Sinema, acara sejenis di NET.
- Block Movie, acara serupa di Nusantara TV
Referensi
- ^ http://www.kpi.go.id/index.php/id/edaran-dan-sanksi/31052-peghentian-sementara-program-siaran-big-movies-global-tv?detail5=5851
- ^ https://www.kpi.go.id/index.php/id/edaran-dan-sanksi/31849-teguran-tertulis-program-big-movies-global-tv[pranala nonaktif permanen]
- ^ https://www.kpi.go.id/index.php/id/edaran-dan-sanksi/32384-peringatan-program-siaran-big-movie-the-marine-global-tv?detail3=5197&start=45&detail5=5446[pranala nonaktif permanen]
- ^ https://www.kpi.go.id/index.php/id/edaran-dan-sanksi/32462-teguran-tertulis-program-siaran-big-movies-in-time-global-tv[pranala nonaktif permanen]
- ^ http://www.kpi.go.id/index.php/id/edaran-dan-sanksi/32625-teguran-tertulis-kedua-untuk-program-big-movies-global-tv?detail5=5243&start=5142
- ^ https://www.kpi.go.id/index.php/id/edaran-dan-sanksi/33017-peringatan-program-siaran-big-movies-platinum-knight-and-day-global-tv?detail5=1025&detail3=1924[pranala nonaktif permanen]
- ^ https://www.kpi.go.id/index.php/id/edaran-dan-sanksi/33510-teguran-tertulis-program-siaran-big-movies-swordfish-global-tv?detail3=1079&detail5=2080[pranala nonaktif permanen]
- ^ https://www.kpi.go.id/index.php/id/edaran-dan-sanksi/33787-peringatan-tertulis-program-siaran-big-movies-the-transporter-global-tv[pranala nonaktif permanen]
- ^ http://www.kpi.go.id/index.php/id/umum/38-dalam-negeri/33825-bila-tak-ada-perbaikan-tayangan-big-movies-di-global-tv-bisa-kena-sanksi-penghentian-sementara
- ^ http://www.kpi.go.id/index.php/id/edaran-dan-sanksi/35295-surat-teguran-tertulis-untuk-program-siaran-big-movie-family-the-spongebob-squarepants-movie-gtv
- ^ https://www.kpi.go.id/index.php/id/edaran-dan-sanksi/35605-teguran-tertulis-untuk-program-siaran-big-movies-platinum-behind-enemy-lines-gtv[pranala nonaktif permanen]
- ^ http://www.kpi.go.id/index.php/id/umum/38-dalam-negeri/35607-kpi-sanksi-gtv-karena-loloskan-adegan-orang-hisap-rokok-tanpa-sensor?detail3=8206