Ponton timah apung adalah suatu alat khusus yang digunakan untuk menambang timah di atas perairan, khususnya di Pulau Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka-Belitung.[1] Ponton timah apung biasanya dikaitkan dengan aktivitas penambangan timah secara ilegal atau tanpa izin.

Ponton merupakan alat seperti rakit yang memanfaatkan drum sebagai pelampung, dilengkapi dengan peralatan penambangan bijih timah di atas perairan, seperti alat sedot pasir timah, sakan penyaring dan kompresor yang membantu penyelam bernafas saat menambang bijih timah di dalam air.[1] Kegiatan menambang secara inkonvensional menggunakan ponton dianggap berbahaya di mana para penambang harus menyelam untuk mencari kandungan bijih menggunakan mesin penyedot.[1] Ponton dioperasikan oleh para penambang timah di wilayah pantai dengan kedalaman terbatas.[1]

Lihat juga

Pranala luar

Referensi

  1. ^ a b c d UJI KELAYAKAN PONTON ISAP PRODUKSI, Kabupaten Bangka Barat. Akses: 9 Juni 2022.