Kabupaten Ogan Komering Ulu

kabupaten di Indonesia, di pulau Sumatera


Kabupaten Ogan Komering Ulu atau sering disingkat OKU (Surat Ulu : ꥆꥈꤱꥐꥎ ꤰꥈꤸꤽꥇꥏ ꥆꥈꤾꥈ ; Jawi: اوڬن كومريڠ اولو) adalah salah satu kabupaten yang berada di provinsi Sumatra Selatan, Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Baturaja. Kabupaten ini terkenal dengan wilayah dengan jumlah penduduk terbanyak Suku Ogan di Provinsi Sumatera Selatan. Namun di lain sisi, juga terdapat suku Komering, Jawa, Bali, Minang, Batak, dan Lampung. Penduduk Ogan Komering Ulu berdasarkan sensus penduduk tahun 2020 berjumlah 367.603 jiwa.[1]

Kabupaten Ogan Komering Ulu
كابوڤاتين اوڬن كومريڠ اولو
ꤰꥎꤶꥈꤶꥎꤳꥇꥐ ꥆꥈꤱꥐꥐꥎ ꤰꥈꤸꤽꥇꥏ ꥆꥈꤾꥈ
Motto: 
Sebimbing Sekundang
(Bahasa Ogan : "Serangkulan Segandengan")
(Surat Ulu : ꤼꥂꥇꤷꥇꥏ ꤼꤰꥈꥄꥎꥏ)
(Jawi : سمبيبڠ سكونداڠ)
Peta
Kabupaten Ogan Komering Ulu di Indonesia
Kabupaten Ogan Komering Ulu
Kabupaten Ogan Komering Ulu
Peta
Kabupaten Ogan Komering Ulu di Indonesia
Kabupaten Ogan Komering Ulu
Kabupaten Ogan Komering Ulu
Kabupaten Ogan Komering Ulu (Indonesia)
Koordinat: 4°08′00″S 104°02′00″E / 4.13333°S 104.03333°E / -4.13333; 104.03333
Negara Indonesia
ProvinsiSumatra Selatan
Dasar hukumUU No. 4/drt Tahun 1956
UU No. 37 Tahun 2003
Ibu kotaBaturaja
Jumlah satuan pemerintahan
Daftar
Pemerintahan
 • BupatiH. Teddy Meilwansyah, S.STP., M.M., M.Pd. (Plh)
Luas
 • Total4.797,06 km2 (1,852,16 sq mi)
Populasi
 • Total367.603
 • Kepadatan76,63/km2 (198,5/sq mi)
Demografi
 • AgamaIslam 94,16%
Kristen 4,49%
- Katolik 3,27%
- Protestan 1,22%
Hindu 1,07%
Buddha 0,28%[2]
 • BahasaBahasa Indonesia (resmi)
Bahasa Ogan (mayoritas)
Bahasa Daya
Bahasa Komering
Bahasa Melayu Palembang
Bahasa Jawa
 • IPMPenurunan 69,32 (2020)
Kenaikan 69,45 (2019)
( Sedang )[3]
Zona waktu[[UTC]]
Kode BPS
1601 Edit nilai pada Wikidata
Kode area telepon0735
Pelat kendaraanBG xxxx F**
Kode Kemendagri16.01 Edit nilai pada Wikidata
DAURp 667.943.016.000,- (2020)
Situs webwww.okukab.go.id

Sejarah

Nama Kabupaten Ogan Komering Ulu diambil dari nama dua sungai besar yang melintasi dan mengalir di sepanjang wilayah kabupaten OKU, yaitu sungai Ogan dan Sungai Komering. Berdasarkan sejarah, sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 9 Tahun 1997 tanggal 20 Januari 1997, Tahun 1878 ditetapkan sebagai tahun kelahiran nama Ogan Komering Ulu.[4]

Sedangkan berdasarkan peraturan perundang-undangan, Kabupaten Ogan Komering Ulu terbentuk dengan keluarnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembubaran Negara Bagian Sumatra Selatan dan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Sumatra Selatan menjadi Provinsi di dalam Negara Republik Indonesia.[4]

Selanjutnya melalui Keputusan Gubernur Sumatra Selatan Nomor GB/100/1950 tanggal 20 Maret 1950, ditetapkan batas-batas wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu dengan ibu kota kabupaten di Baturaja. Sejalan dengan Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 yang diperkuat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Kotapraja di Sumatra Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821), Kabupaten Ogan Komering Ulu menjadi daerah otonom yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.[4]

Baturaja dahulu merupakan Kota administratif. dan sejak diberlakukan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah tidak dikenal adanya kota administratif dan Kota Administratif Baturaja kembali menjadi bagian dari Kabupaten Ogan Komering Ulu.

Sesuai dengan semangat Otonomi Daerah, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan Kabupaten Ogan Ilir di Provinsi Sumatra Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4347), maka pada tahun 2003 Kabupaten OKU resmi dimekarkan menjadi 3 (tiga) Kabupaten, yakni:[4]

  1. Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur) dengan ibu kota Martapura;
  2. Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKU Selatan) dengan ibu kota Muaradua
  3. Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dengan Ibu kota Baturaja.

Pemerintahan

Daftar Bupati

Daftar Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu

Berikut daftar bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu dari masa ke masa.

  1. M. Said 1949 - 1950
  2. Nawawi 1950 - 1952
  3. Aziz 1952 - 1954
  4. Mustofa 1954 - 1956
  5. Saleh 1956 - 1958
  6. Harum 1958 - 1962
  7. Usman Raden Mangku 1962 - 1963
  8. Rusman Effendi Rustam 1963 - 1968
  9. Muhammad Muslimin 1968 - 1979
  10. H.M. Saleh Hasan, S.H. 1979 - 1989
  11. Drs. H. Mulkan Aziman 1989 - 1994
  12. Amiruddin Ibrahim 1994 - 1999
  13. H. Rosihan Arsyad 1999 - 2000 (sebagai Pj Bupati OKU dalam mengisi kekosongan sementara jabatan Bupati OKU sekaligus merangkap sebagai Gubernur Sumatera Selatan)
  14. Ir. Syahrial Oesman, MM. 2000 - 2003
  15. Eddy Yusuf, SH., MM. 2003 - 2008
  16. Drs. H. Yulius Nawawi. 2008 - 2014
  17. Drs. H. Kuryana Azis 2014 - 2015 (sebagai Plt Bupati OKU yang sebelumnya merupakan Wakil Bupati OKU menggantikan Drs. H. Yulius Nawawi yang tersandung kasus hukum)
  18. H. Maulan Aklil, S.IP., M.Si. 2015 - 2016 (sebagai Pj Bupati OKU dimasa Pilkada OKU 2015)
  19. Muhammad Zaki Aslam, S.IP., M.Si. 2020 (sebagai Pjs Bupati OKU dimasa cuti Pilkada OKU 2020)
  20. Dr. Drs. Ir. H. Achmad Tarmizi, S.E., S.H., M.T, M.Si., M.H., M.Pd., Ph.D. (H.C). 2021 (sebagai Plh Bupati OKU dimasa transisi pasca Pilkada OKU 2020 sekaligus merangkap sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten OKU)
  21. Drs. H. Kuryana Azis. 2015 dan 2016 - 2021 (Meninggal dunia ketika menjabat setelah 10 hari dilantik pada periode kedua)
  22. Drs. H. Edward Candra, M.H. 2021 - 2022 (sebagai Plh Bupati OKU menggantikan Drs. H. Kuryana Azis sebagai Bupati OKU dan Drs. Johan Anuar, S.H., M.M. sebagai Wakil Bupati OKU yang meninggal dunia bersamaan saat menjabat sekaligus merangkap sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumatera Selatan)
  23. H. Teddy Meilwansyah, S.STP., M.M., M.Pd. 2022 - Sekarang (sebagai Plh Bupati OKU menggantikan Plh Bupati OKU sebelumnya Drs. H. Edward Candra, M.H. yang telah habis masa jabatannya sekaligus merangkap sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Sumatera Selatan)

Dewan Perwakilan

Berikut ini adalah komposisi anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu dalam tiga periode terakhir.

Partai Politik Jumlah Kursi dalam Periode
2014–2019[5] 2019–2024[6] 2024–2029
PKB 3   3   3
Gerindra 1   5   4
PDI-P 4   3   2
Golkar 6   4   2
NasDem 3   3   4
PKS 3   2   1
PKN (baru) 1
Hanura 2   4   3
PAN 3   4   8
PBB 2   1   0
Demokrat 4   3   2
Perindo (baru) 0   2
PPP 2   2   3
PKPI 2   1
Jumlah Anggota 35   35   35
Jumlah Partai 12   12   12

Kecamatan

Kabupaten OKU memiliki 13 kecamatan sebagai berikut:

  1. Baturaja Barat
  2. Baturaja Timur
  3. Kedaton Peninjauan Raya
  4. Lengkiti
  5. Lubuk Batang
  6. Lubuk Raja
  7. Muara Jaya
  8. Pengandonan
  9. Peninjauan
  10. Semidang Aji
  11. Sinar Peninjauan
  12. Sosoh Buay Rayap
  13. Ulu Ogan

Suku Bangsa

  • Suku Ogan : Suku asli Baturaja,berada di seluruh wilayah Ogan Komering Ulu (Tanah Ogan) mulai dari Kelumpang di Ulu Ogan sampai ke Sukapindah di Kedaton Peninjauan Raya
  • Suku Komering & Daya : Sebagian berada di Batumarta, Kota Baturaja, Lengkiti, dan Sosoh Buay Rayap
  • Suku Tionghoa: berada di kota Baturaja,masuk ke baturaja sebelum masa belanda
  • Suku Jawa & Bali: Kota Baturaja, Semidang Aji, Peninjauan, Sinar Peninjauan, dan sekitarnya. Khusus Suku Jawa yang ada di desa Lubuk Rukam Kecamatan Peninjauan disinyalir sudah ada sejak th 1556 M. Oleh Pemerintah Kabupaten OKU sudah ditetapkan sebagai tahun berdirinya desa Lubuk Rukam
  • Suku Batak: berdomisili di hampir setiap wilayah Baturaja, dan wilayah Batumarta
  • Suku Minang: berdomisili di kota baturaja

Perusahaan Besar

  1. PT Semen Baturaja (Persero) Tbk
  2. PT Minanga Ogan
  3. PT Mitra Ogan
  4. PT. Bakti Nugraha Yuda Energy (PLTU Baturaja)

Rencana Pemekaran Kota Baturaja menjadi Kota Otonom

Baturaja pernah berstatus sebagai Kota Administratif (Kotif) berdasarkan PP No. 24 tahun 1982 [7] yang disahkan oleh Menteri Dalam Negeri (ad interim) Sudharmono, S.H. atas nama Presiden Soeharto. Saat itu juga ada beberapa Kotif lainnya di Provinsi Sumatera Selatan yakni Kotif Lubuklinggau (Musi Rawas) yang diresmikan pada tahun 1981 [8], Kotif Prabumulih (Muara Enim) yang diresmikan berbarengan dengan Kotif Baturaja (Ogan Komering Ulu) pada tahun tahun 1982 [9], dan Kotif Pagaralam (Lahat) yang diresmikan pada tahun 1991. [10]

Berdasarkan PP No. 24 tahun 1982 tersebut, pembentukan Kotif Baturaja didasari atas pertimbangan yang salah satunya adalah bahwa telah menunjukkan adanya kemajuan wilayah perkotaan dan adanya ciri kehidupan masyarakat perkotaan di Kecamatan Kota Baturaja sehingga dianggap perlu untuk dibentuknya Kota Administratif Baturaja dibawah naungan dan pembinaan oleh Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Ogan Komering Ulu sebagai daerah induk. Sebagai tindak lanjutnya, maka sebagian wilayah yang masuk di Kecamatan Kota Baturaja dimekarkan menjadi Kecamatan Baturaja Timur dan Kecamatan Baturaja Barat sehingga menjadikan dua kecamatan tersebut menjadi wilayah administrasi Kotif Baturaja sekaligus menjadikannya sebagai ibukota Kabupaten Ogan Komering Ulu hingga saat ini.

Pemerintah Kota Administratif Baturaja dipimpin oleh Walikota Administratif (Wakotif) Baturaja yang dijabat oleh seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati KDH Tk. II Kabupaten Ogan Komering Ulu sebagai kepala daerah induk. Wakotif Baturaja yang pertama dijabat oleh H. Zainal Arifin Boestoeri, S.H. dimasa kepemimpinan Bupati KDH Tk. II Ogan Komering Ulu H. M. Saleh Hasan, S.H. [11] dan terakhir dijabat oleh Drs. H. Amri Iskandar, M.M. dimasa kepemimpinan Bupati KDH Tk. II Ogan Komering Ulu H. Amiruddin Ibrahim. [12]

Seiring berjalannya waktu, Reformasi 1998 pun terjadi dan menuntut adanya sebuah otonomi daerah. Maka lahirlah UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang salah satu isinya adalah memberikan otonomi daerah yang seluas luasnya bagi Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan Pemerintahan di daerahnya masing-masing. Selain itu, unsur kewilayahan Pemerintah Daerah (Pemda) hanya terdiri atas Provinsi (dahulu dikenal sebagai Propinsi Daerah Tingkat I atau Dati I) dan Kabupaten / Kota (dahulu dikenal sebagai Kabupaten / Kotamadya Daerah Tingkat II atau Dati II) saja. Ini berarti bahwa mulai saat itu dalam unsur kewilayahan Pemda tidak lagi mengenal unsur kewilayahan Kota Administratif. Sebagai konsekuensinya, maka seluruh kotif yang ada di Indonesia harus dimekarkan menjadi sebuah kota otonom (dahulu dikenal sebagai kotamadya) atau bergabung kembali sepenuhnya menjadi bagian dari kabupaten induknya.

Di tahun 1999 hingga 2001, semua Kota Administratif (Kotif) yang ada di Sumatera Selatan termasuk Kotif Baturaja sendiri direncanakan dan dipersiapkan untuk dimekarkan menjadi sebuah Kota Otonom. Namun sayangnya di tahun 2001, hanya tiga kotif saja yang mendapatkan dukungan dan aspirasi penuh dari pihak pemerintah maupun masyarakat sehingga dapat dimekarkan tanpa adanya hambatan untuk menjadi sebuah kota otonom. Ketiga kotif tersebut yakni Kotif Prabumulih menjadi Kota Prabumulih (berdasarkan UU No. 6 tahun 2001), Kotif Lubuklinggau menjadi Kota Lubuklinggau (berdasarkan UU No. 7 tahun 2001), dan Kotif Pagaralam menjadi Kota Pagaralam (berdasarkan UU No. 8 tahun 2001).

Sedangkan untuk Kotif Baturaja sendiri sebetulnya juga mendapatkan persetujuan dan dukungan untuk dimekarkan menjadi kota otonom. Baturaja diproyeksikan oleh pemerintah pusat untuk beralih status dari Kota Administratif menjadi Kota Otonom (Kotamadya) melalui program pemekaran daerah serentak dalam Propinsi Sumatera Selatan yang diantaranya: Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kabupaten Banyuasin, Kota Pagaralam, Kota Lubuklinggau, Kota Prabumulih, dan Kota Baturaja. Dukungan ini diberikan Gubernur Sumatera Selatan melalui Surat Keputusan Nomor: 670/SK/W/2001 tanggal 13 Februari 2001 dengan membentuk tim peneliti rencana penetapan Kabupaten dan Kota Administratif menjadi Kotamadya dalam Propinsi Sumatera Selatan yang menghasilkan sebuah keputusan pemekaran Kabupaten OKU menjadi dua daerah otonomi baru, yakni Kabupaten OKU dan Kota Baturaja. Gubernur Sumatera Selatan juga kemudian membuat surat mengenai penjelasan pemekaran tersebut yang ditembuskan ke Bupati OKU dan DPRD Kabupaten OKU. Bupati OKU kemudian meresponnya melalui Surat Bupati kepada DPRD Kabupaten OKU Nomor: 125/719/I/2001 tanggal 17 Mei 2001 tentang penetapan rencana pemindahan Ibukota Kabupaten Ogan Komering Ulu. [13]

Namun anggota DPRD Kabupaten OKU saat itu menolak pemekaran OKU menjadi Kabupaten OKU dan Kota Baturaja. Mereka menginginkan pemekaran OKU menjadi Kabupaten OKU, OKU Timur, dan OKU Selatan. Dengan adanya polemik tersebut, maka terbitlah sebuah Keputusan DPRD Kabupaten OKU Nomor: 33 tanggal 13 Juli 2001 tentang pemekaran kabupaten baru dan segera membentuk panitia pemekaran OKU yang disebut dengan PPP-KOT (OKU Timur) dan PPP-KOS (OKU Selatan). [14] Hal tersebut terus disuarakan massa hingga sempat terjadi sebuah gejolak dalam bentuk aksi damai di Lapangan A Yani Baturaja yang dihadiri oleh ribuan massa. Dengan adanya hal tersebut, maka DPRD Kabupaten OKU memilih dan memutuskan untuk segera merealisasikan opsi pemekaran kabupaten baru berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten OKU Nomor: 33 tanggal 13 Juli 2001 tersebut atas pertimbangan adanya aspirasi dan tuntutan secara masif dari sebagian besar masyarakat OKU yang lebih menginginkan adanya pemekaran kabupaten baru yang dianggap sudah sangat mendesak untuk dimekarkan. Hal ini pun berlanjut hingga ke DPRD Provinsi Sumatera Selatan dan akhirnya disetujui oleh Komisi II DPR-RI. [15] Dengan demikian, maka Kota Administratif Baturaja dibubarkan dan dihapuskan termasuk jabatan Walikota Administratif Baturaja beserta struktur pemerintahannya.

Pada tahun 2003, Kota Administratif Baturaja secara resmi kembali bergabung sepenuhnya menjadi bagian dari Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) berdasarkan PP No. 33 tahun 2003 dengan status tetap sebagai Ibukota Kabupaten OKU. [16] Disisi lain, setelah melalui serangkaian proses dan perjuangan yang panjang, akhirnya melalui UU No. 37 tahun 2003, lahirlah dua Kabupaten baru tersebut hasil pemekaran dari Kabupaten OKU yakni, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur) dengan ibukota Martapura dan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKU Selatan) dengan ibukota Muaradua yang efektif secara resmi menjalankan roda pemerintahannya di awal tahun 2004. [17]

Seiring berjalannya waktu, Baturaja menunjukkan adanya kemajuan yang pesat dan signifikan pada bidang pembangunan infrastruktur serta adanya peningkatan perekonomian masyarakat yang modern. Sebagai nilai tambah, Baturaja memiliki pabrik industri dan pertambangan PT Semen Baturaja (Persero) Tbk sebagai aset utama daerah dan menjadikan Baturaja sebagai produsen semen khususnya di Provinsi Sumatera Selatan. [18] Dengan adanya beberapa hal tersebut, membuat sebagian masyarakat menginginkan agar Baturaja dimekarkan menjadi Kota Otonom yang dipimpin oleh Walikota. Beberapa tokoh masyarakat dan pejabat seperti Gubernur Sumatera Selatan pun mengakui adanya sebuah kemajuan yang ada di Baturaja saat ini dan mendukung penuh perkembangannya dimasa yang akan datang. Bahkan mantan Gubernur Sumatera Selatan sekaligus mantan Bupati OKU di era pemekaran Kabupaten OKU juga pernah bermimpi dan memproyeksikan Baturaja akan menjadi sebuah Kota Otonom yang dipimpin oleh Walikota kelak dimasa depan. [19] [20] [21] Wacana dan rencana mengenai pemekaran Kota Baturaja bermunculan. DPRD Kabupaten OKU di tahun 2015 pernah membahas hal ini sebagai usulan antar fraksi melalui rapat pandangan umum antar fraksi dan berhasil mendapat persetujuan dari anggota dewan. Usulan tersebut dilontarkan atas pertimbangan berdasarkan PP No. 78 Tahun 2007 bahwa Baturaja dinilai sudah memenuhi kriteria dan layak menjadi sebuah kota otonom jika dilihat berdasarkan jumlah dan kepadatan penduduk, jumlah pegawai dan jenis mata pencarian, serta sudah menunjukkan adanya kemajuan dan perkembangan melalui berbagai fasilitas dan pembangunan infrastruktur yang ada saat ini. Hal ini juga sudah disambut baik oleh Bupati OKU. [22] [23]

Pada tahun 2016, Bupati OKU bersama DPRD Kabupaten OKU menyetujui perihal pemekaran tersebut yang dimasukkan pembahasannya melalui RPJMD Kabupaten Ogan Komering Ulu tahun 2016-2021 sembari menunggu berakhirnya moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB). Kecamatan Baturaja Timur yang dinilai cukup luas dan padat direncanakan akan dimekarkan menjadi dua atau tiga Kecamatan baru dan menggabungkannya dengan Kecamatan Baturaja Barat serta Kecamatan sekitar lainnya dikarenakan syarat terbentuknya sebuah Kota Otonom harus memiliki minimal empat kecamatan. Selain itu, Kecamatan Lubuk Batang juga direncanakan akan menjadi Ibukota Kabupaten OKU pengganti Baturaja karena dianggap lebih strategis dan memiliki sejarah tersendiri dalam perkembangan Kabupaten OKU. [24]

Referensi

  1. ^ a b "Jumlah Penduduk Menurut Jenis Kelamin dan Kabupaten Kota Hasil Sensus Penduduk 2020". BPS. Diakses tanggal 26 Januari 2021. 
  2. ^ "Jumlah Penduduk Menurut Agama di Sumatera Selatan". www.sumsel.bps.go.id. Diakses tanggal 26 Januari 2021. 
  3. ^ "Metode Baru Indeks Pembangunan Manusia 2019-2 020". www.bps.go.id. Diakses tanggal 26 Januari 2021. 
  4. ^ a b c d "Sejarah OKU". web.okukab.go.id. Diakses tanggal 25 November 2021. 
  5. ^ Perolehan Kursi DPRD OKU 2014-2019
  6. ^ Perolehan Kursi DPRD OKU 2019-2024
  7. ^ "Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembentukan Kota Adminstratif Baturaja". peraturan.bpk.go.id. Diakses tanggal 28 Januari 2022. 
  8. ^ "Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembentukan Kota Adminstratif Lubuk Linggau". peraturan.bpk.go.id. Diakses tanggal 28 Januari 2022. 
  9. ^ "Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembentukan Kota Adminstratif Prabumulih". peraturan.bpk.go.id. Diakses tanggal 28 Januari 2022. 
  10. ^ "Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembentukan Kota Adminstratif Pagar Alam". peraturan.bpk.go.id. Diakses tanggal 28 Januari 2022. 
  11. ^ "Sejarah Perkembangan Pemerintahan di Daerah Sumatera Selatan 1996". books/google.co.id. Diakses tanggal 28 Januari 2022. 
  12. ^ "Direktori Pemerintahan Republik Indonesia 1998/1999". books/google.co.id. Diakses tanggal 28 Januari 2022. 
  13. ^ "Ada Apa dibalik Pemekaran OKU Selatan (Youtube Dokumenter Sejarah OKU Selatan)". youtube.com. Diakses tanggal 10 Juni 2022. 
  14. ^ "Sejarah Terbentuknya Kabupaten OKU Timur (Youtube Diskominfo OKU Timur)". youtube.com. Diakses tanggal 7 Juni 2022. 
  15. ^ "Desakan Pemekaran Ogan Komering Ulu Menguat". liputan6.com. Diakses tanggal 28 Januari 2022. 
  16. ^ "Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penghapusan Kota Administratif Kisaran, Kota Administratif Rantau Prapat, Kota Administratif Batu Raja, Kota Administratif Cilacap, Kota Administratif Purwokerto, Kota Administratif Klaten, Kota Administratif Jember, dan Kota Administratif Watampone". peraturan.bpk.go.id. Diakses tanggal 28 Januari 2022. 
  17. ^ "Undang-undang (UU) tentang Pembentukan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Dan Kabupaten Ogan Ilir Di Provinsi Sumatera Selatan". peraturan.bpk.go.id. Diakses tanggal 28 Januari 2022. 
  18. ^ "Megahnya Pabrik Dua PT Semen Baturaja, Bak Kota Metropolitan Tengah Hutan". beritatotal.com. Diakses tanggal 3 Februari 2022. 
  19. ^ "Gubernur Sumsel akui Baturaja Kabupaten OKU menuju kota modern". sumsel.antaranews.com. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-04-18. Diakses tanggal 3 Februari 2022. 
  20. ^ "Berdirinya Citimall Baturaja, SO: Ini Mimpi Saya Sejak Lama". beritamusi.co.id. Diakses tanggal 3 Februari 2022. 
  21. ^ "Pizza Hut Buka Cabang di Kota Baturaja, Bupati OKU : Ini Tanda Baturaja dan Masyarakatnya Sudah Maju". palembang.tribunnews.com. Diakses tanggal 3 Februari 2022. 
  22. ^ "PKB Usulkan Oku Dimekarkan". fraksipkb.com. Diakses tanggal 28 Januari 2022. 
  23. ^ "Anggota DPRD Usulkan Pemekaran Kabupaten OKU". sumsel.antaranews.com. Diakses tanggal 28 Januari 2022. [pranala nonaktif permanen]
  24. ^ "Pemekaran OKU masuk RPDMJ 2016". sumsel.tribunnews.com. Diakses tanggal 28 Januari 2022. 

Pranala luar