Revisi sejak 12 Juni 2022 02.56 oleh Ustad abu gosok(bicara | kontrib)(Melindungi "Permadi Arya": Menjadi sasaran penyuntingan yang mengganggu ([Sunting=Hanya untuk pengguna terdaftar otomatis] (kedaluwarsa 12 Juni 2023 02.56 (UTC)) [Pindahkan=Hanya untuk pengguna terdaftar otomatis] (kedaluwarsa 12 Juni 2023 02.56 (UTC))))
Galat Lua: expandTemplate: template "db-taknetral" does not exist.
. Untuk kriteria yang valid, lihat KPC. taknetralNA
Jika artikel ini tidak memenuhi syarat KPC, atau Anda ingin memperbaikinya, silakan hapus pemberitahuan ini, tetapi tidak dibenarkan menghapus pemberitahuan ini dari halaman yang Anda buat sendiri. Jika Anda membuat halaman ini tetapi Anda tidak setuju, Anda boleh mengeklik tombol di bawah ini dan menjelaskan mengapa Anda tidak setuju halaman itu dihapus. Silakan kunjungi halaman pembicaraan untuk memeriksa jika sudah menerima tanggapan pesan Anda.
Ingat bahwa artikel ini dapat dihapus kapan saja jika sudah tidak diragukan lagi memenuhi kriteria penghapusan cepat, atau penjelasan dikirim ke halaman pembicaraan Anda tidak cukup meyakinkan kami.
Artikel ini membutuhkan penyuntingan lebih lanjut mengenai tata bahasa, gaya penulisan, hubungan antarparagraf, nada penulisan, atau ejaan. Anda dapat membantu untuk menyuntingnya.
Heddy Setya Permadi alias Permadi Arya atau lebih dikenal dengan nama Abu Janda Al-Boliwudi[1] (bahasa Arab: أبو جاندا البوليوودي, translit. ʾAbū Jāndā al-Būlīwūdī; lahir 14 Desember 1973)[2] adalah seorang buzzer sekaligus influencer yang aktif menggiatkan diri pada sosial media khususnya pada bidang politik.
Permadi menempuh pendidikan Diploma Ilmu Komputer Informatic It School Singapura (April 1997) dan menjadi Sarjana Business & Finance University of Wolverhampton Inggris (1999).[3]
Karier
Pada 2018, ia bergabung menjadi pegiat media sosial dan influencer tim sukses Joko Widodo di Pilpres 2019. Sebelum menjadi pegiat media sosial, Abu Janda bekerja sebagai karyawan di berbagai perusahaan. Mulai dari perusahaan sekuritas, bank swasta hingga tambang batu bara (1999-2015).[3]
Kontroversi
Kasus hukum
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memeriksa Permadi Arya alias Abu Janda atas cuitan ‘Islam adalah agama arogan’ yang ia unggah di Twitter pada 1 Februari 2021. Dia juga direncanakan dimintai keterangan atas dugaan ujaran rasisme yang ditujukan kepada eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.[4][5][6][7]
Bendera tauhid
Abu Janda dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh anggota Majelis Taklim Al-Minawwir Bekasi, Alwi Muhammad Alatas. Ia dilaporkan karena postingan di akun Facebook-nya soal bendera teroris bukan panji nabi. Alwi mengatakan bahwa hal tersebut termasuk ke dalam penghinaan syariat Islam dan menyinggung perasaan umat muslim.[8]
Aksi bela tauhid
Abu Janda dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh guru asal Jakarta bernama Mintaredja karena diduga menyebut Aksi Bela Tauhid sebagai aksi politik terselubung melalui media sosial.[8]
Pencemaran nama baik Ustaz Maaher At-Thuwailibi
Ustaz Maaher At-Thuwailibi atau yang dikenal dengan nama Soni Eranata juga melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.[8]
Pelaporan ujaran rasisme
Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri terkait ujaran kebencian terhadap Natalius Pigai. Hal ini disampaikan oleh Ketua Bidang Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KNPI, Medya Rischa.[8]
Perseteruan
Dengan Maaher At-Thuwailibi
Pegiat media sosial pemberantas radikalisme, Permadi Arya melaporkan Maaher At-Thuwailibi terkait tuduhan ancaman pembunuhan melalui media sosial. Maaher dituduh melanggar pasal 28 dan 29 UU ITE. Dalam salah satu ceramahnya, Maaher pernah mengatakan bahwa Abu Janda (nama panggung Permadi Arya) dan Sukmawati Soekarnoputri layak dibunuh karena dianggap telah melakukan penistaan agama. Menyikapi hal ini, Maaher melaporkan balik Permadi atas dugaan pencemaran nama baik. Hal tersebut disebabkan oleh keterangan yang diberikan Permadi ke awak media bahwa terorisme mempunyai agama, yaitu Islam dan gurunya adalah Maaher.
Mereka berdua pernah diundang dalam acara Apa Kabar Indonesia yang diselenggarakan stasiun televisi tvOne. Permadi mengemukakan alasannya melaporkan Maaher karena isi ceramahnya berpotensi menjadi bibit terorisme yang menghalalkan pembunuhan dengan mengatasnamakan agama. Sementara itu, Maaher membantah tuduhan tersebut. Menurutnya, ia hanya menjelaskan fikih tentang hukuman bagi orang yang menista agama. Baik sebelum maupun sesudah kasus ini, Maaher dan Permadi memang sering terlibat perseteruan di media sosial.[4][9]
Dengan Tengku Zulkarnain
Perseteruan mantan Wasekjen MUI Pusat, Tengku Zulkarnain atau Tengku Zul dengan Permadi Arya alias Abu Janda kian ramai di media sosial. Kini, keduanya saling beradu komentar untuk membuktikan siapa yang benar dan siapa yang salah.
Pada mulanya, Permadi Arya berpendapat, Islam merupakan agama arogan. Sebab, kehadirannya di Indonesia disebut telah ‘menginjak-injak’ budaya lokal. Hal tersebut yang kemudian memantik amarah Tengku Zul hingga membuat pesan balasan.[10][11]