Suryadharma Ali
Drs. H. Suryadharma Ali, M.Si. (lahir 19 September 1956) adalah Menteri Agama Indonesia dari 22 Oktober 2009 hingga 28 Mei 2014. Sebelumnya, Ia menjabat sebagai Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah pada Kabinet Indonesia Bersatu.
Suryadharma Ali | |
---|---|
Menteri Agama Indonesia ke-21 | |
Masa jabatan 22 Oktober 2009 – 28 Mei 2014 | |
Presiden | Susilo Bambang Yudhoyono |
Wakil Presiden | Boediono |
Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Indonesia ke-8 | |
Masa jabatan 21 Oktober 2004 – 1 Oktober 2009 | |
Presiden | Susilo Bambang Yudhoyono |
Wakil Presiden | Jusuf Kalla |
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan ke-5 | |
Masa jabatan 3 Februari 2007 – 16 Oktober 2014 | |
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia | |
Masa jabatan 1 Oktober 2009 – 22 Oktober 2009 | |
Daerah pemilihan | Jawa Barat III |
Masa jabatan 1 Oktober 1999 – 21 Oktober 2004 | |
Daerah pemilihan | Pemalang[1] (1999—2004) DKI Jakarta I (2004) |
Informasi pribadi | |
Lahir | 19 September 1956 Jakarta, Indonesia |
Kebangsaan | Indonesia |
Partai politik | PPP |
Suami/istri | Wardatul Asriah |
Anak | Kartika Yudistira Suryadharma Sherlita Nabila Suryadharma |
Pekerjaan | Politikus |
Tanda tangan | |
Sunting kotak info • L • B |
Riwayat Hidup
Ia menyelesaikan pendidikan sarjananya di IAIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, pada tahun 1984. Pada tahun 1985 ia berkarier di PT. Hero Supermarket, hingga tahun 1999 di mana ia menduduki posisi Deputi Direktur perusahaan ritel tersebut. Selain itu, ia juga aktif di berbagai organisasi ritel di Indonesia.[2]
Pada Februari 2007, Suryadharma terpilih sebagai Ketua Umum PPP dan menggantikan Hamzah Haz. Kepengurusan periode kepemimpinannya didampingi oleh Wakil Ketua Umum Chozin Chumaidy, Irgan Chirul Mahfiz (Sekretaris Jenderal), Suharso Monoarfa (Bendahara), Bachtiar Chamsyah (Ketua Majelis Pertimbangan Pusat), KH Maemoen Zubair (Ketua Majelis Syariah), dan Barlianta Harahap (Ketua Majelis Pakar).
Pada 23 Mei 2014 Suryadharma Ali dinyatakan oleh KPK sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana haji.[3] Ia dinyatakan bersalah merugikan negara sebesar Rp. 27.283.090.068 dan SAR 17.967.405.[4] Menghadapi proses hukum yang menunggunya, Suryadharma Ali menyatakan mundur dari jabatannya pada Senin, 26 Mei 2014[5] dan resmi mengirimkan surat pengunduran diri kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 28 Mei 2014.
Referensi
- ^ Anggota DPR-RI 1999-2004, diakses 26 Desember 2021.
- ^ "Ensiklopedia Tokoh Indonesia"
- ^ Satu Lagi Menteri Jadi Tersangka Diarsipkan 2014-05-27 di Wayback Machine., diakses 26 Mei 2014
- ^ Medistiara, Yulida. "Suryadharma Ali Pakai Putusan MK untuk Bukti di Sidang PK". detiknews. Diakses tanggal 2019-03-29.
- ^ "Suryadharma Ali Mundur dari Menag". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-05-28. Diakses tanggal 2014-05-27.
Jabatan politik | ||
---|---|---|
Didahului oleh: Muhammad Maftuh Basyuni |
Menteri Agama Indonesia 2009–2014 |
Diteruskan oleh: Lukman Hakim Saifuddin |
Didahului oleh: Alimarwan Hanan |
Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Indonesia 2004–2009 |
Diteruskan oleh: Syarief Hasan |
Jabatan partai politik | ||
Didahului oleh: Hamzah Haz |
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan 2007–2014 |
Diteruskan oleh: Muhammad Romahurmuziy |