Perkebunan Nusantara XI
PT Perkebunan Nusantara XI atau biasa disingkat menjadi PTPN XI, adalah sebuah perusahaan agribisnis yang fokus pada produksi gula. Perusahaan ini bahkan satu-satunya anak usaha Perkebunan Nusantara III yang mengusahakan komoditas tunggal, yakni tebu, dengan kontribusi sekitar 16-18% terhadap produksi nasional. Sebagian besar bahan baku berasal dari tebu yang diusahakan para petani sekitar melalui kemitraan dengan pabrik gula (PG). Bidang usaha yang lain PT Perkebunan Nusantara XI meliputi produksi / pembuatan alkohol serta spiritus dari tetes tebu dan produksi karung goni dari serat kenaff dan karung plastik. Mengoperasikan 16 pabrik gula, 1 pabrik karung plastik dan 1 pabrik penyulingan Alkohol & Spiritus (Ethanol Distillery).
Industri | Gula dan Air Mineral |
---|---|
Didirikan | 14 Februari 1996 |
Kantor pusat | Surabaya, Indonesia |
Tokoh kunci | Tulus Panduwidjaja[1] (Direktur Utama) Osmar Tanjung[2] (Komisaris Utama) |
Produk | Gula dan AMDK |
Merek |
|
Induk | Perkebunan Nusantara III |
Anak usaha | PT PK Rosella Baru PT PASA Hilirisasi Usaha |
Situs web | http://ptpn11.co.id/ |
Sejarah
Perusahaan ini didirikan pada tahun 1996 sebagai hasil penggabungan antara PTP XX dan PTP XXIV-XXV, yang masing-masing didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 6 Tahun 1972 dan No. 15 Tahun 1975.[3] Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan yang dibuat berdasarkan Akta Notaris Harun Kamil SH, No. 44 tanggal 11 Maret 1996 telah dilakukan perubahan dan mendapat persetujuan sesuai Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU- 03506.AH.01.02. Tahun 2013, tanggal 30 Januari 2013. Pada tahun 2014, Pemerintah Indonesia resmi menyerahkan mayoritas saham perusahaan ini ke PTPN III, sebagai bagian dari upaya untuk membentuk holding BUMN di bidang perkebunan.[4] Hal ini ditindaklanjuti dengan perubahan pada Anggaran Dasar PT Perkebunan Nusantara XI berdasarkan akta notaris nomor 31 tanggal 23 Oktober 2014 yang dibuat oleh Notaris Nanda Fauz Iwan, SH.,M.KN dan Keputusan Menteri Hukum dan hak Asasi Manusia nomor AHU-10565.40.20.2014 tentang Persetujuan Perubahan Badan hukum Perseroan Terbatas PT Perkebunan Nusantara XI. Pada tanggal 30 Juni 2020, PTPN XI resmi menyerahkan mayoritas saham PT. Nusantara Sebelas Medika, yang mengelola Rumah Sakit Lavalette di Kota Malang, Rumah Sakit Djatiroto di Kabupaten Lumajang, Rumah Sakit Elizabeth di Kabupaten Situbondo, dan Rumah Sakit Wonolangan di Kabupaten Probolinggo, ke PT. Pertamina Bina Medika, sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menyatukan kepemilikan semua rumah sakit yang dimiliki oleh BUMN.[5]
Gambaran Umum
Sebagian besar unit usaha di lingkungan PTPN XI telah beroperasi sejak masa kolonial berkuasa di Hindia Belanda. Kantor Pusat PTPN XI sendiri merupakan peninggalan HVA yang dibangun pada tahun 1924 dan merupakan lambang konglomerasi industri gula saat itu. Bentuk perusahaan berulang kali mengalami perubahan dan restrukturisasi terakhir terjadi pada tahun 1996 bersamaan dengan penggabungan 14 PTP menjadi 14 PTPN.
PT Perkebunan Nusantara XI (Persero) berkantor di Jalan Merak no. 1 Surabaya, mengoperasikan 16 unit usaha pabrik gula dengan wilayah kerja Jawa Timur, 1 pabrik karung plastik di Mojokerto dan 1 pabrik penyulingan Alkohol & Spiritus (Etanol Distillery) di Lumajang.
Unit Usaha
Pabrik Gula
Terdapat 16 pabrik gula di bawah naungan PTPN XI,[6] yakni :
- PG. Soedhono Kabupaten Ngawi
- PG Poerwodadie Kabupaten Magetan
- PG. Redjosarie Kabupaten Magetan
- PG. Pagottan Kabupaten Madiun
- PG. Kanigoro Kabupaten Madiun
- PG. Kedawoeng Kabupaten Pasuruan
- PG. Wonolangan Kabupaten Probolinggo
- PG. Gending Kabupaten Probolinggo
- PG. Padjarakan Kabupaten Probolinggo
- PG. Djatiroto Kabupaten Lumajang
- PG. Semboro Kabupaten Jember
- PG. Wringinanom Kabupaten Situbondo
- PG. Olean Kabupaten Situbondo
- PG. Pandjie Kabupaten Situbondo
- PG. Assembagoes Kabupaten Situbondo
- PG. Pradjekan Kabupaten Bondowoso
Pabrik Alkohol dan Spiritus
- PT PASA Hilirisasi Usaha Kabupaten Lumajang
Pabrik Karung
- PT PK Rosella Baru Kabupaten Mojokerto
Unit Usaha Strategis
PTPN XI juga memiliki Unit Usaha Strategis (UUS) untuk mengelola beberapa usaha yang bersifat non-tebu, yakni :
- UUS. Kanigoro
Referensi
- ^ "Dewan Direksi". Perkebunan Nusantara XI. Diakses tanggal 14 Oktober 2021.
- ^ "Dewan Komisaris". Perkebunan Nusantara XI. Diakses tanggal 14 Oktober 2021.
- ^ "Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 1996" (PDF). Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 9 Oktober 2021.
- ^ "Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2014" (PDF). Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 9 Oktober 2021.
- ^ "Pertamedika IHC ambil alih saham bersyarat RS BUMN". Antaranews.com. 30 Juni 2020.
- ^ "Pabrik Gula". PTPN XI. Diakses tanggal 2019-12-07.