Terminal Mulyorejo

terminal bus di Indonesia
Revisi sejak 28 Juni 2022 08.50 oleh Mujionomaruf (bicara | kontrib) (Jaringan trayek angkutan umum: Perbaikan kesalahan ketik)

Terminal Mulyorejo merupakan nama sebuah prasarana umum berupa sub terminal atau terminal penumpang tipe C yang berada pada sisi barat daya perbatasan wilayah Kota Malang di Kelurahan Mulyorejo dengan wilayah Kabupaten Malang di Kecamatan Wagir.[1] Terminal seluas 1.812,00 m2 ini dibangun di atas tanah swadaya dan dioperasikan sejak tahun 2001.[2][3] Keberadaan terminal ini menggantikan fungsi pangkalan angkutan umum yang sebelumnya yang berlokasi di Pasar Krempyek (depan kantor kelurahan saat ini).[4] Lokasi terminal baru dekat dengan permukiman penduduk seperti Pondok Indah Mulyorejo Mandiri dan Mulyorejo Residence, serta tidak jauh dari akses lokasi TPA Supit Urang. Terminal ini dikelola oleh Dinas Perhubungan Kota Malang,[info 1] dibawah tata kelola oleh UPT Pengelolaan Prasarana Perhubungan Terminal Mulyorejo.[5] Terminal ini menjadi area parkir kendaraan (APK) dan titik terminus dari moda angkutan umum dalam trayek seperti angkutan kota dan angkutan pedesaan.[6]

Terminal Mulyorejo
Terminal penumpang tipe C
Unit angkutan kota trayek GM terparkir di depan bangunan utama Terminal Mulyorejo, 2022.
Lokasi
Koordinat7°59′25″S 112°35′58″E / 7.99028°S 112.59944°E / -7.99028; 112.59944
Pemilik Pemerintah Kota Malang
Operator UPT Pengelolaan Prasarana Perhubungan Terminal Mulyorejo
LayananMPU non bus
Lokasi pada peta
Peta
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Selain berfungsi sebagai prasarana angkutan umum, Terminal Mulyorejo juga dimanfaatkan untuk beberapa fungsi lain. Setiap minggu pagi, kawasan terminal ini berubah fungsi menjadi pasar pagi yang ramai dengan berbagai aktivitas jual-beli beragam kuliner dan wahana permainan anak-anak. Sejak tahun 2022, jalan di samping terminal menjadi akses utama menuju gedung baru milik SMP Negeri 30 Malang, yang terletak tepat di belakang terminal ini.[7][8]

Jaringan trayek angkutan umum

Moda angkutan umum yang beroperasi di Terminal Mulyorejo adalah mobil penumpang umum (MPU) non bus. Jenis MPU yang digunakan berupa kendaraan Suzuki Carry, yang diperuntukkan sebagai angkutan kota maupun angkutan pedesaan. Tahun 2014, terminal ini menjadi titik awal keberangkatan dari 158 unit angkutan kota, yang terbagi kedalam empat trayek. Keempat trayek tersebut menghubungkan terminal ini dengan beberapa titik di sisi selatan atau timur Kota Malang, yang tersebar di Kecamatan Sukun, Klojen dan Kedung Kandang.[9][10] Sedangkan satu-satunya trayek angkutan pedesaan dari terminal ini berjumlah sembilan unit, menghubungkan terminal ini dengan beberapa titik di Kecamatan Wagir.[11]

No Kode trayek Jenis MPU Rute Jarak (km) Jumlah unit (2014)
1   angkot Gadang–Mulyorejo 8,0 62
2   angkot Mulyorejo–KlayatanSukun 6,7 11
3   angkot Madyopuro–Mulyorejo 15,2 68
4   angkot Mulyorejo–Tlogowaru 8,7 17
5   angdes Mulyorejo–Sumber Suko 10,0 9

Berdasarkan statistik data Dinas Perhubungan Kabupaten Malang, jumlah unit angkutan pedesaan trayek   pada tahun 2018 tercatat nol atau tidak ada yang beroperasi sama sekali. [12] Selain itu, maraknya kehadiran angkutan daring di kota ini sejak tahun 2017 menyebabkan efek seperti jumlah unit angkutan kota yang beroperasi berkurang akibat pergeseran pola minat penumpang, bahkan beberapa trayek mati suri.[13][14] Contoh trayek angkutan kota yang sudah tidak aktif lagi dari terminal ini adalah trayek   dan  .[15][16] Kondisi tersebut menyebabkan Terminal Mulyorejo saat ini (tahun 2022) hanya dihuni oleh unit angkutan kota trayek   dan   saja.[17][info 2]

Retribusi kios terminal

Tanggal 12 Agustus 2019, para pedagang pengguna kios di Terminal Mulyorejo melakukan aksi protes setelah mendapatkan undangan penandatanganan kontrak kios dari UPT Pengelolaan Prasarana Perhubungan Terminal Mulyorejo. Hal ini terjadi karena sebelumnya belum pernah terjadi penarikan kontrak kios oleh dinas terkait sejak pedagang mulai menghuni terminal ini sejak tahun 2001.[18][19][20] Adanya miskonsepsi pengguna kios dan kurangnya sosialisasi dari dinas terkait peraturan yang berlaku menyebabkan adanya konflik kepentingan diantara kedua pihak tersebut.[21] Terminal Mulyorejo sebagai aset fasilitas umum milik Pemerintah Kota Malang memiliki dasar hukum terkait penerapan kontrak kios di area terminal. Pemakaian fasilitas terminal diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010, sedangkan retribusi jasa usaha diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011.[22][23]

Galeri

 
  
   
 
Kenampakan fisik bangunan terminal serta angkutan umum yang terdapat di dalamnya. Foto diambil di Terminal Mulyorejo pada 25 Juni 2022.

Referensi

Catatan bawah

  1. ^ Setelah tahun 2016, Terminal Mulyorejo bersama Terminal Madyopuro menjadi dua dari lima terminal di Kota Malang yang masih dikelola oleh Pemerintah Kota Malang. Hal tersebut dikarenakan status pengelolaan Terminal Hamid Rusdi dan Terminal Landungsari diambil alih oleh Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, dan Terminal Arjosari diambil alih oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
  2. ^ Tahun 2022, sebagian besar pengemudi angkutan kota trayek   hanya mengoperasikan unitnya terbatas pada jalur Terminal Mulyorejo–Pasar Comboran saja (tidak tembus ke Gadang). Hal tersebut dikarenakan sepinya okupansi penumpang pada jalur tersebut selepas Pasar Comboran.

Referensi

  1. ^ Pemerintah Kota Malang (2011). "Peraturan Daerah Kota Malang No. 4 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang Tahun 2010 - 2030". Peraturan BPK. hlm. 28. Diakses tanggal 26 Juni 2022. 
  2. ^ Mochammad Tegar Tulus Ubaidillah (2013). "Studi evaluasi kinerja Terminal Mulyorejo Kota Malang". Jurusan Teknik Sipil, Fakultas Teknik, Universitas Brawijaya. 
  3. ^ Pemerintah Kota Malang (2018). "Lampiran Keputusan Walikota Malang Nomor: 188.45/337/35.73.112.2014 tentang Penetapan Status Pengguna Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Malang pada Dinas Perhubungan Kota Malang" (PDF). Malangkota. Diakses tanggal 26 Juni 2022. 
  4. ^ "Soal Terminal Mulyorejo perlu soroti sejarah". Memontum. 12 Agustus 2019. Diakses tanggal 26 Juni 2022. 
  5. ^ Pemerintah Kota Malang (2019). "Peraturan Walikota Malang Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Prasarana Perhubungan pada Dinas Perhubungan". Peraturan BPK. Diakses tanggal 26 Juni 2022. 
  6. ^ Alex Primavera (27 Juni 2016). "Jalan-jalan ke Terminal Mulyorejo". Ngalam. Diakses tanggal 26 Juni 2022. 
  7. ^ Sylvianita Widyawati; Zainuddin (21 Juni 2021). "Lapangan bola Mulyorejo jadi SMPN 30, Lapangan Cinde diusulkan jadi pengganti". Surya Malang. Diakses tanggal 26 Juni 2022. 
  8. ^ Sylvianita Widyawati; Rahadian Bagus Priambodo (7 Januari 2022). "Tiga SMPN baru akan ditempati per 1 Februari 2022, siap luring dan ada rotasi guru". Surya Malang. Diakses tanggal 26 Juni 2022. 
  9. ^ Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Malang (Agustus 2014). "Studi kelayakan sarana angkutan umum masal (SAUM) Kota Malang Tahun 2014" (PDF). Barenlitbang Malangkota. hlm. IV-1. Diakses tanggal 26 Juni 2022. 
  10. ^ Muhammad Farhan Dwitama; Sultan Ariq Naufal Hanif; Aulia Ulfie Rindiantika; Hamka Raihan; Syania Budi Oktaviani; M. Lutfhi Nursetiadi; Shafira Khoirunnisa; Ghea Anggita Silitonga (2020). "Fakta dan analisis perencanaan sistem transportasi Kota Malang tahun 2021-2040". Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota, Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan, Institut Teknologi Nasional Bandung: 147–157. 
  11. ^ Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Malang (2016). "Kabupaten Malang Satu Data Edisi 2016". Malangkab. hlm. 292. Diakses tanggal 26 Juni 2022. 
  12. ^ Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Malang (2020). "Kabupaten Malang Satu Data Edisi 2020" (PDF). Malangkab. hlm. 398. Diakses tanggal 26 Juni 2022. 
  13. ^ Muhammad Aminudin (26 September 2017). "Ribuan sopir angkot di Malang demo tolak transportasi online". Detik News. Diakses tanggal 26 Juni 2022. 
  14. ^ Nurlayla Ratri; Heryanto (25 September 2017). "Sejarah panjang demo angkot di Kota Malang, berikut penelusuran MalangTIMES". Malang Times. Diakses tanggal 26 Juni 2022. 
  15. ^ Aflahul Abidin; Eko Darmoko (18 Februari 2017). "Banyak jalur angkot mati, ini yang ditakutkan ketua jalur angkot Malang soal angkutan online". Surya Malang. Diakses tanggal 26 Juni 2022. 
  16. ^ Arifina Cahyati Firdausi; Nurlayla Ratri (1 Desember 2019). "Beberapa jalur angkot sudah mati, optimis angkot online bisa jadi solusi". Malang Times. Diakses tanggal 26 Juni 2022. 
  17. ^ Shuvia Rahma (22 September 2021). "Miris! 6 trayek angkot Kota Malang mati suri". Radar Malang. Diakses tanggal 26 Juni 2022. 
  18. ^ Anggara Sudiongko; Sri Kurnia Mahiruni (12 Agustus 2019). "Sempat memanas, pedagang Terminal Mulyorejo keberatan bayar kontrak kios, dishub bakal laporkan". Malang Times. Diakses tanggal 26 Juni 2022. 
  19. ^ Pipit Anggraeni; Sri Kurnia Mahiruni (12 Agustus 2019). "Pedagang Terminal Mulyorejo Ditarik uang kontrak, begini respons Pemkot Malang". Malang Times. Diakses tanggal 26 Juni 2022. 
  20. ^ Iwan Irawan; Revol Afkar (11 November 2019). "Ada mafia lahan di terminal, ternyata kios-kios dikuasai secara ilegal". Bangsa Online. Diakses tanggal 26 Juni 2022. 
  21. ^ Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah; Yuli (12 Agustus 2019). "Dishub Kota Malang: Sewa kios di Terminal Mulyorejo berdasarkan peraturan daerah". Surya Malang. Diakses tanggal 26 Juni 2022. 
  22. ^ Pemerintah Kota Malang (2010). "Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 15 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan". Peraturan BPK. Diakses tanggal 26 Juni 2022. 
  23. ^ Pemerintah Kota Malang (2011). "Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha". Peraturan BPK. Diakses tanggal 26 Juni 2022. 

Lihat pula

  1. Kecamatan Wagir
  2. Terminal Hamid Rusdi (Gadang)
  3. Stasiun Malang Kotabaru
  4. Transportasi di Kota Malang

Pranala luar

(Indonesia) Web Dinas Perhubungan Kota Malang