Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal

Revisi sejak 29 Juni 2022 06.07 oleh JacobSanchez295 (bicara | kontrib) (Membalikkan revisi 21304024 oleh ArdiPras95 (bicara))

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (disingkat BPJPH) adalah salah satu unsur pendukung di Kementerian Agama Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama yang bertugas melaksanakan penyelenggaraan jaminan produk halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan dipimpin oleh Kepala Badan.[1]

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
Kementerian Agama Republik Indonesia
Gambaran umum
Dibentuk11 Oktober 2017
Dasar hukumUndang-Undang Nomor 33 Tahun 2014
Bidang tugasSertifikasi Halal Produk
Susunan organisasi
Kepala BadanDr. Muhammad Aqil Irham, M.Si.
Kepala SekretarisM. Arfi Hatim
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi HalalMastuki
Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk HalalH. A. Umar
Kepala Pusat Kerjasama dan Standardisasi HalalSiti Aminah
Kantor pusat
Jalan Raya Pondok Gede No.13, Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur 13560
Jakarta, Indonesia
Situs web
halal.go.id

Referensi

  1. ^ "Perpres 83 Tahun 2015". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2018-02-24. Diakses tanggal 2017-07-31.