Dosen

pengajar di universitas
Revisi sejak 30 Juni 2022 02.27 oleh 36.73.34.252 (bicara) (lembar kemajuan)

Casmo 042946886 Manajeman s1 Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.[1][2]

Profesi Dosen

Profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut:

  1. Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme;
  2. Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia;
  3. Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas;
  4. Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;
  5. Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan;
  6. Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja;
  7. Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat;
  8. Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan;

Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Kualifikasi Akademik

Dosen harus memiliki kualifikasi akademik yang diperoleh melalui pendidikan tinggi program pascasarjana yang terakreditasi sesuai dengan bidang keahlian, minimum:

  1. Lulusan program magister untuk program diploma atau program sarjana
  2. Lulusan program doktor untuk program pascasarjana.

Sertifikasi Dosen

Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada dosen sebagai tenaga profesional, diberikan setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Memiliki pengalaman kerja sebagai pendidik pada perguruan tinggi sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
  2. Memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya asisten ahli; dan
  3. Lulus sertifikasi yang dilakukan oleh perguruan tinggi terakreditasi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan pada perguruan tinggi yang ditetapkan oleh Pemerintah RI.

Untuk memperoleh sertifikasi pendidik, maka dosen tersebut harus melalui uji kompetensi yang dilakukan dalam bentuk penilaian portofolio, yaitu merupakan penilaian pengalaman akademik dan profesional dengan menggunakan portofolio dosen. Penilaian portofolio dosen dilakukan untuk menentukan pengakuan atas kemampuan profesional dosen, dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang mendeskripsikan:

  1. Kualifikasi akademik dan unjuk kerja tridharma perguruan tinggi;
  2. Persepsi dari atasan, sejawat, mahasiswa dan diri sendiri tentang kepemilikan kompetensi pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian; dan
  3. Pernyataan diri tentang kontribusi dosen yang bersangkutan dalam pelaksanaan dan pengembangan tridharma perguruan tinggi.

Jabatan/Pangkat Dosen

Berikut ini jenjang jabatan dan pangkat dosen berdasarkan persyaratan jumlah angka kredit:

Jabatan Pangkat Golongan Angka kredit
Asisten Ahli Penata Muda III/a 100
Penata Muda Tk. I III/b 150
Lektor Penata III/c 200
Penata Tk.I III/d 300
Lektor Kepala Pembina IV/a 400
Pembina Tk. I IV/b 550
Pembina Utama Muda IV/c 700
Guru Besar atau Profesor Pembina Utama Madya IV/d 850
Pembina Utama IV/e 1050

Hak dan Kewajiban

Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berhak:

  1. Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;
  2. Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
  3. Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual;
  4. Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, akses sumber belajar, informasi, sarana dan prasarana pembelajaran, serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
  5. Memiliki kebebasan akademik, mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
  6. Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan menentukan kelulusan peserta didik; dan
  7. Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi/organisasi profesi keilmuan.

Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berkewajiban:

  1. Melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
  2. Merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
  3. Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
  4. Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, kondisi fisik tertentu, atau latar belakang sosioekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
  5. Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik, serta nilai-nilai agama dan etika; dan
  6. Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.

Tunjangan Kehormatan

Pemerintah memberikan tunjangan kehormatan kepada profesor yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan tinggi atau satuan pendidikan tinggi setara 2 (dua) kali gaji pokok profesor yang diangkat oleh Pemerintah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.

Cuti

Dosen berhak memperoleh cuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain cuti tersebut, dosen juga dapat memperoleh cuti untuk studi dan penelitian atau untuk pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan/atau olahraga dengan tetap memperoleh gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lainnya berupa tunjangan profesi, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, serta maslahat tambahan yang terkait dengan tugas sebagai dosen secara penuh.

Cuti untuk studi dan penelitian tersebut diberikan oleh pimpinan perguruan tinggi kepada dosen yang mempunyai jabatan fungsional sebagai berikut:

  1. Asisten ahli atau Lektor berhak mendapatkan cuti 5 (lima) tahun sekali;
  2. Lektor Kepala atau profesor berhak mendapatkan cuti 4 (empat) tahun sekali.

Studi dan penelitian meliputi kegiatan:

  1. Pendidikan nongelar;
  2. Penelitian;
  3. Penulisan buku teks;
  4. Praktik kerja di dunia usaha atau dunia industri yang relevan dengan tugasnya;
  5. Pelatihan yang relevan dengan tugasnya;
  6. Pengabdian kepada masyarakat;
  7. Magang pada satuan pendidikan tinggi lain; atau kegiatan lain yang sejenis.

Masa Kerja

Dosen yang diangkat oleh Pemerintah maupun yang diangkat pada satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat ditempatkan pada jabatan struktural sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Dosen dapat diberhentikan dengan hormat dari jabatan sebagai dosen karena:

  1. Meninggal dunia;
  2. Mencapai batas usia pensiun, pada usia 65 (enam puluh lima) tahun, namun Profesor yang berprestasi dapat diperpanjang batas usia pensiunnya sampai 70 (tujuh puluh) tahun.;
  3. Atas permintaan sendiri;
  4. Tidak dapat melaksanakan tugas secara terus-menerus selama 12 (dua belas) bulan karena sakit jasmani dan/atau rohani; atau
  5. Berakhirnya perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama antara dosen dan penyelenggara pendidikan.

Dosen dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatan sebagai dosen karena:

  1. Melanggar sumpah dan janji jabatan;
  2. Melanggar perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama; atau
  3. Melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas selama 1 (satu) bulan atau lebih secara terus-menerus.

Perlindungan Dosen

Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan tinggi wajib memberikan perlindungan terhadap dosen dalam pelaksanaan tugasnya meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.

Perlindungan Hukum

Perlindungan hukum mencakup perlindungan terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak lain.

Perlindungan Profesi

Perlindungan profesi mencakup perlindungan terhadap pelaksanaan tugas dosen sebagai tenaga profesional yang meliputi pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan kebebasan akademik, mimbar akademik, dan otonomi keilmuan, serta pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat dosen dalam pelaksanaan tugas.

Perlindungan keselamatan dan kesehatan

Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja meliputi perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain.

Lihat pula

Referensi

  1. ^ Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
  2. ^ Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen.

Pranala luar