Tanah ulayat

Revisi sejak 3 Juli 2022 12.22 oleh 182.3.102.222 (bicara) (Rujukan)

Tanah ulayat adalah bidang tanah yang di atasnya terdapat hak ulayat dari suatu masyarakat hukum adat tertentu.

Hak ulayat adalah kewenangan, yang menurut hukum adat, dimiliki oleh masyarakat hukum adat atas wilayah tertentu yang merupakan lingkungan warganya, di mana kewenangan ini memperbolehkan masyarakat untuk mengambil manfaat dari sumber daya alam, termasuk tanah, dalam wilayah tersebut bagi kelangsungan hidupnya. Masyarakat dan sumber daya yang dimaksud memiliki hubungan secara lahiriah dan batiniah turun temurun dan tidak terputus antara masyarakat hukum adat tersebut dengan wilayah yang bersangkutan.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, Mahkamah Konstitusi membatalkan beberapa pasal dari UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yaitu Pasal 1 angka 6 yang menyatakan bahwa hutan adat adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat; dan pasal 5 ayat (1) yang membagi status hutan hanya negara dan hutan hak. dengan demikian, hutan ulayat (adat) bukan merupakan hutan negara, sehingga hutan adat merupakan entitas tersendiri disamping hutan negara dan hutan hak, sesuai dengan yang terdapat dalam peta marga indeeling residentie staat Drukkerij sebelum Indonesia merdeka tahun 1930, peta ini menjadi dasar Negara dalam menentukan hutan ulayat adat[1].

Lihat pula

Pranala luar

Referensi

  1. ^ http://repository.stpn.ac.id/463/1/Dinamika-Pengaturan-dan-Permasalahan-Tanah-Ulayat-1-dikompresi.pdf