Behearder Huis van Berawing Maros

Behearder Huis van Berawing Maros atau Penjara Lama Maros merupakan tinggalan bangunan berupa penjara yang ada sejak masa kolonial Hindia Belanda. Bangunan ini telah ada sejak tahun 1800-an. Namun, penjara tersebut tidak lagi digunakan karena para tahanan sudah dipindahkan ke tempat yang baru di Bonto Ramba Desa Bonto Mate'ne, Kecamatan Mandai pada tahun 1986. Setelah semua tahanan dipindahkan, penjara ini beralihfungsi menjadi mess untuk para pegawai Kementerian Hukum dan HAM dan kemudian menjadi bangunan kosong tidak terawat. Pada tahun 2018, bangunan ini mulai diusulkan menjadi cagar budaya oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Maros berdasarkan kriteria sebagai cagar budaya yang disebutkan dalam Undang-Undang Republik Nomor 11 Tahun 2010.

Bangunan Cagar Budaya
Behearder Huis van Berawing Maros
Nama sebagaimana tercantum dalam
Sistem Registrasi Nasional Cagar Budaya
Cagar budaya Indonesia
PeringkatKabupaten
KategoriBangunan
No. RegnasBelum ada
Lokasi
keberadaan
Jl. Lanto Daeng Pasewang, Lingkungan Solojirang II, Kelurahan Turikale, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Indonesia
Tanggal SKTahap verifikasi, 15 Juni 2019
Pemilik Indonesia
PengelolaDinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maros

Secara administratif, bangunan ini terletak di Jl. Lanto Daeng Pasewang, Lingkungan Solojirang II, Kelurahan Turikale, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Indonesia. Kondisi bangunan masih tersisa 90% bangunan asli dari periode kolonial. Komponen bangunan terdiri dari satu pintu gerbang utama. Bangunan ini telah didaftarkan dan diverifikasi oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Maros sebagai cagar budaya pada 15 Juni 2019.[1][2] Namun pada 6 Juli 2022, bangunan ini sudah terlihat rata dengan tanah akibat pembongkaran oleh pihak Kemenkumham yang akan membangun Lapas Khusus Anak.

Nilai sejarah

Behearder Huis van Berawing Maros memiliki nilai sejarah yang tinggi dan penting sebagai bagian sejarah peradaban di Kabupaten Maros. Penjara Lama Maros merupakan salah satu sumber budaya yang memiliki nilai penting sejarah, nilai penting ilmu pengetahuan, nilai penting kebudayaan, dan nilai penting pendidikan. Bangunan ini memiliki pontensi berupa konsep pemanfaatan Penjara Lama Maros sebagai Dark Heritage dan dijadikan sebagai wisata minat khusus, yaitu wisata Dark Heritage dengan konsep menceritakan kehidupan dalam penjara dilihat dari perkembangan sistem kepenjaraan dan sistem pemasyarakatan yang berlangsung di Indonesia. Di tempat ini beberapa karaeng dan raja di Maros sempat dipenjara dan kemudian diasingkan ke daerah lain di Indonesia karena melakukan perlawanan kepada Belanda. Dari aspek seni arsitektur, perpaduan bangunan corak Belanda dan lokal berakulturasi pada bangunan ini. Dari aspek edukasi, bangunan ini menyimpan banyak histori masa kolonialisme. Sisi historis penting karena ada pesan kesejarahan dan ada edukasi yang bisa diwariskan tentang tinggalan masa lalu.[3]

Polemik pembongkaran

Pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (Kemenkumham RI) selaku pemilik telah melakukan pembongkaran pada bangunan penjara lama Behearder Huis van Berawing Maros. Pembongkaran penjara lama tersebut menuai protes dari pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maros lantaran melakukan pembongkaran tanpa melakukan koordinasi terlebih dahulu. Pasalnya bangunan peninggalan kolonial Belanda ini dianggap sebagai bagian sejarah peradaban di Kabupaten Maros. Selain itu, status bangunan ini telah diusulkan sebagai salah satu cagar budaya di Kabupaten Maros. Bahkan telah teregistrasi secara nasional sebagai salah satu diduga cagar budaya sejak 2018 lalu.[4]

Pada 6 Juli 2022, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maros bersama Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Maros melakukan rapat koordinasi perihal pasca pembongkaran bangunan penjara lama Behearder Huis van Berawing Maros di Kantor Museum Daerah Kabupaten Maros di Jl. Jenderal Achmad Yani. Mereka menyayangkan tindakan pembongkaran tanpa koordinasi sebelumnya, sementara bangunan itu sudah didaftarkan sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) dan sudah ada dalam registrasi nasional.

Kepala Bidang Kebudayaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maros, Andi Nurfaidah mengatakan bahwa pembongkaran penjara lama ini tidak dikoordinasikan pihak Kemenkumham ke pemerintah daerah. Ia menuturkan bahwa seharusnya Kemenkumham berkoordinasi dulu ke Pemerintah setempat. Walaupun Pemda bukan pemilik lahan dan pemilik bangunan. Namun setidaknya sebagai tuan rumah di daerahnya, setidaknya ada koordinasi. Apalagi bangunan tersebut merupakan bangunan yang diduga masuk dalam cagar budaya. Ia menambahkan, jika sebelumnya ada koordinasi, maka pihak Instansi terkait bisa mengantisipasi sebelum terjadi pembongkaran bangunan yang diduga cagar budaya tersebut.[4]

Sementara itu, Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kabupaten Maros, Tubagus Chaidir menuturkan bahwa pembangunan Lapas khusus anak di Sulawesi Selatan sudah sangat mendesak. Pasalnya lapas yang ada saat ini masih bercampur dengan orang dewasa. Karena itu, pihaknya memutuskan untuk memugar dan membangun Lapas anak di lahan milik Kemenkumham ini.[4]

Lihat pula

Referensi

  1. ^ Cagar Budaya Kemendikbud RI. "Sistem Registrasi Nasional Cagar Budaya". cagarbudaya.kemdikbud.go.id. Diakses tanggal 26 Mei 2021. 
  2. ^ Lempe, Ansar (20 April 2018). "Ini Lima Bangunan Tua Maros Bakal Dijadikan Cagar Budaya". makassar.tribunnews.com. Diakses tanggal 26 Mei 2021. 
  3. ^ Wasi, Ilham (9 Juli 2022). "Penjara Lama Maros yang Dibangun Tahun 1800-an Dibongkar". harian.fajar.co.id. Diakses tanggal 7 Juli 2022. 
  4. ^ a b c Hidayah, Nurul (9 Juli 2022). "Diusulkan Sebagai Cagar Budaya, Pembongkaran Penjara Baharder Huis Van Berawing Maros Tuai Protes". makassar.tribunnews.com. Diakses tanggal 6 Juli 2022. 

Pranala luar