Polisi

pranata umum sipil
Revisi sejak 17 Juli 2022 05.56 oleh 114.125.246.114 (bicara) (Link)

Polisi adalah suatu badan yang bertgas memelihara keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum (menangkap orang yang melanggar hukum), merupakan suatu anggota badan pemerintah (pegawai negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban). Pungsi Kepolisian ialah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan dalam masyarakat[1].

Polisi di Vietnam mengenakan masker kepada seorang warga masyarakat.

Kadang kala pranata ini bersifat militaristis, seperti di Indonesia sebelum Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dilepas dari ABRI. Polisi juga bertugas sebagai penyidik melakukan lidik hingga sidik. Dalam tugasnya dia mencari barang bukti, keterangan-keterangan dari berbagai sumber, baik keterangan saksi-saksi maupun keterangan saksi ahli dan lain sebagainya.[2]

Selain lembaga POLRI , ada pula lembaga lembaga kepolisian Terbatas yang berfungsi sebagai Penegak Peraturan yang Hanya memiliki kewenangan tugas di lingkungan masing masing Kedinasan/Kementrian/BUMN ,seperti:

  • Polsuspas (Polsuspas), adalah Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan Hak asasi manusia sesuai kewenangan Undang Undang diberi kuasa menjalankan fungsi kepolisian terbatas di lapas dan Rutan.
  • Polisi Pamong Praja (Pol PP), adalah Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia sesuai kewenangan diberi kuasa menjalan kan fungsi kepolisian terbatas di lingkungan Pemerintahan Daerah ( Kab/Kota) untuk fungsi penegakan Peraturan Daerah saja.Dulu Satuan ini dipimpin seorang Mantri Polisi Pamong Praja (MP PP) setingkat di bawah camat (dulu disebut Asisten Wedana). MP PP dulu bertanggung-jawab kepada Wedana.
  • Polisi Kehutanan Indonesia (Polhut), adalah Pegawai Negeri Sipil yang bernaung dibawah Kementerian Kehutanan Indonesia, dibentuk sebagai lembaga penegak hukum bersifat kepolisian terbatas yang bertugas mengamankan, melindungi dan mengawasi hutan berikut ekosistemnya serta aktivitas yang berkaitan.
  • Polisi khusus kereta api (Polsuska), adalah Pegawai Negeri Sipil yang berwenang menjalankan fungsi Kepolisian Terbatas pada PT Kereta Api (PT KAI) yang bertugas menjaga kelancaran perjalanan kereta api dari gangguan keamanan dan lainnya. Sebelum membentuk Polsuska, PT KAI memakai jasa aparat Kepolisian Negara (POLRI) untuk pengamanan perjalanan kereta api. Polsuska sempat dibubarkan kemudian dibentuk kembali seiring reformasi besar besaran ditubuh manajerial PT KAI. Pelatihan dan Pendidikan polsuska dilaksanakan oleh PT KAI dan Kepolisian Negara RI, kehadiran Polsuska telah memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan bagi konsumen PT KAI selama perjalanan.
  • Polisi Militer (POM/PM), adalah Tentara yang bertugas sebagai fungsi kepolisian Terbatas dilingkungan Militer untuk menyelenggarakan pemeliharaan, penegakan disiplin, hukum, dan tata tertib di lingkungan militer suatu negara dalam rangka mendukung tugas pokok militer untuk menegakkan kedaulatan Negara tersebut.
  • Satuan pengamanan (SATPAM/Security) adalah Pegawai Perusahaan/Badan Usaha Jasa Pengamanan yang berwenang menjalankan fungsi Kepolisian Terbatas Di lingkungan Perusahaan (BUMN/BUMD/SWASTA) untuk menjaga keamanan , ketertiban , dan menegakkan peraturan di suatu perusahaan . Dalam Perekrutan para personil SATPAM , Perusahaan /BUJP bekerjasama dengan POLRI untuk pelaksanaan pendidikan dan pelatihan bersertifikasi untuk mencetak anggota satuan pengamanan yang kompeten sebagai Mitra POLRI.

Di Malaysia dan Brunei, polisi dikenal dengan istilah Polis Diraja (Kepolisian Kerajaan Malaysia dan Angkatan Kepolisian Kerajaan Brunei Darussalam).

Istilah polisi berasal dari bahasa Belanda politie yang mengambil dari bahasa Latin politia berasal dari kata bahasa Yunani politeia yang berarti warga kota atau pemerintahan kota. Kata ini pada mulanya dipergunakan untuk menyebut "orang yang menjadi warga negara dari kota Athena", kemudian pengertian itu berkembang menjadi "kota" dan dipakai untuk menyebut "semua usaha kota". Oleh karena pada zaman itu kota merupakan negara yang berdiri sendiri yang disebut dengan istilah polis, maka politea atau polis diartikan sebagai semua usaha dan kegiatan negara, juga termasuk kegiatan agama.[butuh rujukan]

Lihat pula

Referensi

https://m.wiki-indonesia.club/wiki/Lembaga_penegak_hukum

Pranala luar

  • (Indonesia) [

https://m.wiki-indonesia.club/wiki/Lembaga_penegak_hukum]

  1. ^ http://e-journal.uajy.ac.id/17069/4/HK116402.pdf
  2. ^ "Babla: Polisi adalah suatau pranata umum sipil yang mengatur tata tertib". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2016-03-04. Diakses tanggal 2014-11-15.