Polisi

pranata umum sipil
Revisi sejak 27 Juli 2022 03.55 oleh 114.125.237.170 (bicara) (Polisi mana polisi)

Polisi adalah suatu pranata penegak hukum, keamanan dan ketertiban masyarakat.[1] Peran polisi dalam lingkungan pengadilan bertugas sebagai penyidik. Dalam tugasnya dia mencari barang bukti, keterangan-keterangan dari berbagai sumber, baik keterangan saksi-saksi maupun keterangan saksi ahli. Peran polisi di masyarakat adalah sebagai penjaga keamanan ketertiban masyarakat dengan menindak para pelanggar hukum (perjudian, pencurian, narkotika, asusila,separatis, terorisme, pelanggaran lalu lintas, dll). Kadang kala pranata ini bersifat militaristis (Polisi Militer, Gendarmeris) dan paramilitaristis (POLRI, SWAT).

Polisi di Thailand

seperti di Indonesia, sesudah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dilepas dari ABRI, organisasi POLRI masuk dalam kategori paramiliter resmi kepolisian, dikarenakan status Anggota POLRI didalam Undang undang Kepolisian adalah bukan bagian dari PNS. POLRI sebagai organisasi induk kepolisian negara tidak diperkenankan memberikan Hak suara pada pemilu. POLRI bersifat netral tidak boleh berpolitik dan tidak boleh ikut memberikan hak suara pada pemilu.

Lembaga bidang kepolisian

Istilah polisi berasal dari bahasa Belanda politie yang mengambil dari bahasa Latin politia berasal dari kata Yunani politeia yang berarti warga kota atau pemerintahan kota. Kata ini pada mulanya dipergunakan untuk menyebut “orang yang menjadi warga negara dari kota Athena“, kemudian pengertian itu berkembang menjadi “kota“ dan dipakai untuk menyebut “semua usaha kota“. Oleh karena pada zaman itu kota merupakan Negara yang berdiri sendiri. Yang disebut juga Polis, maka Politea atau Polis diartikan sebagai semua usaha dan kegiatan negara, juga termasuk kegiatan keagamaan.

Bidang-bidang dalam kepolisian

  • Bidang Sumber Daya Masyarakat:

Polisi bertugas untuk penerbitan pelaporan surat izin kegiatan agar dapat memetakan potensi keamanan suatu kegiatan, serta menjalankan perekrutan personel kepolisian.

  • Bidang Pemeliharaan Keamanan: Polisi bertugas sebagai pemelihara keamanan sehari hari, pengamanan perairan dan pengamanan udara (AIRUD), membina potensi masyarakat agar mempererat hubungan polisi dengan masyarakat saling mendukung terjaminnya keamanan dengan membina potensi masyarakat, Pamswakarsa dan Polsus Kementrian (BINMAS).
  • Bidang Lalu Lintas

Polisi sebagai penegak hukum ,pengatur keamanan ,penjagaan dan pengawalan di jalan raya agar tercipta rasa aman dan kondusifnya transportasi lalu lintas.

  • Bidang Reserse:

Polisi bertugas sebagai penyidik melakukan lidik hingga sidikdalam tugasnya polisi mencari barang bukti, keterangan keterangan dari berbagai sumber keterangan dari saksi, barang bukti, maupun keterangan saksi ahli, untuk menindak.

  • Bidang Keamanan Intensitas Tinggi:

Polisi bertugas untuk penanggulangan teroris (densus anti teror), penjinakan bom, penanggulangan pemberontakan separatis dan penanggulangan huru hara daerah konflik intensitas rawan (brigade mobil). Pada penegakan hukum ini, polisi bertugas di tempat-tempat yang memiliki keadaan tempat dan situasi ekstrim sehingga persenjataan polisi sangat lengkap (pegunungan, hutan, perairan, pantai, dll.).

  • Bidang Intelijen Keamanan: Polisi sebagai telik sandi/spionase untuk menyusup, menyamar, dan membaur kedalam kelompok masyarakat agar memperoleh informasi penting,serta mengambil informasi dari ciri ciri anatomi setiap masyarakat untuk pendataan sidik jari (intelkam).
  • Bidang Hubungan Masyarakat : Polisi sebagai penerangan/penjelasan informasi suatu perkara hukum atau penerangan program kinerja kepolisian kepada masyarakat.
  • Bidang Profesi Internal: Polisi sebagai penegak kedisiplinan dan pengawasan personel di kesatuan. Petugas provoost dikenal masyarakat dengan sebutan "Polisi" nya Polisi (propam/provoost), karena bertugas menindak anggota kepolisian yang melanggar peraturan.
  • Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian:

Polisi menghadirkan pelayanan kesehatan di lingkungan POLRI dengan melengkapi tenaga medis, sarana, prasarana guna menunjang keberhasilan tugas kepolisian.

Lembaga-Lembaga Kepolisian

Selain lembaga POLRI, ada pula lembaga-lembaga Kepolisian Terbatas bersifat sipil karena direkrut dari CPNS, memiliki fungsi sebagai Penegak Peraturan yang Hanya memiliki kewenangan tugas di suatu lingkungan masing masing Kedinasan/Kementrian/BUMN, seperti:

  • Polisi Pamong Praja (Pol PP), adalah Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia sesuai kewenangan diberi kuasa menjalan kan fungsi kepolisian terbatas di lingkungan Pemerintahan Daerah ( Kab/Kota) untuk fungsi penegakan Peraturan Daerah saja.Dulu Satuan ini dipimpin seorang Mantri Polisi Pamong Praja (MP PP) setingkat di bawah camat (dulu disebut Asisten Wedana). MP PP dulu bertanggung-jawab kepada Wedana.
  • Polisi khusus kereta api (Polsuska), adalah Pegawai Negeri Sipil yang berwenang menjalankan fungsi Kepolisian Terbatas pada PT Kereta Api (PT KAI) yang bertugas menjaga kelancaran perjalanan kereta api dari gangguan keamanan dan lainnya. Sebelum membentuk Polsuska, PT KAI memakai jasa aparat Kepolisian Negara (POLRI) untuk pengamanan perjalanan kereta api. Polsuska sempat dibubarkan kemudian dibentuk kembali seiring reformasi besar besaran ditubuh manajerial PT KAI. Pelatihan dan Pendidikan polsuska dilaksanakan oleh PT KAI dan Kepolisian Negara RI, kehadiran Polsuska telah memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan bagi konsumen PT KAI selama perjalanan.
  • Polsus PWP3K KKP, adalah Pegawai Negeri Sipil yang bersifat kepolisian terbatas pada kementerian kelautan dan perikanan ,bertugas untuk pengawasan dan pengamanan khusus pesisir laut dan pulau pulau kecil.
  • Polisi Militer (POM/PM), adalah tentara yang bertugas sebagai fungsi kepolisian Terbatas dilingkungan militer untuk menyelenggarakan pemeliharaan, penegakan disiplin, hukum, dan tata tertib di lingkungan militer suatu negara dalam rangka mendukung tugas pokok militer untuk menegakkan kedaulatan negara tersebut.
  • Satuan pengamanan (SATPAM/Security) adalah Pegawai Perusahaan/Badan Usaha Jasa Pengamanan yang berwenang menjalankan fungsi Kepolisian Terbatas di lingkungan Perusahaan (BUMN/BUMD/SWASTA) untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan menegakkan peraturan di suatu perusahaan. Dalam perekrutan para personil SATPAM, perusahaan/BUJP bekerjasama dengan POLRI untuk pelaksanaan pendidikan dan pelatihan bersertifikasi untuk mencetak anggota satuan pengamanan yang kompeten sebagai Mitra POLRI.


Di Malaysia dan Brunei, polisi dikenal dengan istilah Polis Diraja (Kepolisian Kerajaan Malaysia dan Angkatan Kepolisian Kerajaan Brunei Darussalam).

Referensi

  1. ^ Polisi adalah lembaga penegak hukum dan kamtibmas. http://repository.uin-suska.ac.id/13550/6/6.%20BAB%20I_201863PSI.pdf

Pranala Luar