Polisi adalah suatu pranata penegak hukum, keamanan dan ketertiban masyarakat.[1] Peran polisi dalam lingkungan pengadilan bertugas sebagai penyidik. Dalam tugasnya dia mencari barang bukti, keterangan-keterangan dari berbagai sumber, baik keterangan saksi-saksi maupun keterangan saksi ahli. Peran polisi di masyarakat adalah sebagai penjaga keamanan ketertiban masyarakat dengan menindak para pelanggar hukum (perjudian, pencurian, narkotika, asusila,separatis, terorisme, pelanggaran lalu lintas, dll). Kadang kala pranata ini bersifat militaristis (Polisi Militer, Gendarmeris) dan paramilitaristis (POLRI, SWAT).

Policemen in Indonesia patrolling streets in West Sumatra

seperti di Indonesia, sesudah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dilepas dari ABRI, organisasi POLRI masuk dalam kategori paramiliter resmi kepolisian, dikarenakan status Anggota POLRI didalam Undang undang Kepolisian adalah bukan bagian dari PNS. POLRI sebagai organisasi induk kepolisian negara tidak diperkenankan memberikan Hak suara pada pemilu. POLRI bersifat netral tidak boleh berpolitik dan tidak boleh ikut memberikan hak suara pada pemilu.

Sejarah singkat

Sebelum dan sesudah kemerdekaan Indonesia[2],

Polisi Jaman Kerajaan

Pada Jaman Kerajaan, para orang-orang saleh membentuk pasukan pengamanan yang disebut dengan Bhayangkara yang bertugas melindungi Sultan dan Kerajaan[2].

Polisi Jaman kolonial Belanda

Pada jaman kolonial belanda, pembentukan pasukan keamanan di awali oleh pasukan - pasukan juga yang diambil dari orang-orang pribumi untuk menjaga aset dan kekayaan orang-orang Eropa di Hindia Belanda pada jaman itu. Pada tahun 1817 sejumlah warga Eropa di tanah jawa, merekrut 78 orang pribumi untuk menjaga keamanan mereka[2].

Jaman pendudukan Jepang

Pada jaman ini Jepang membagi wilayah kepolisian Indonesia menjadi kepolisian jawa, sumatra, madura, yang berpusat di Jakarta. Kepolisian wilayah Indonesia timur berpusat di Makasar dan kepolisian Kalimantan yang berpusat di Banjarmasin[2].

Periode 1945-1950

Tidak lama setelah Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu, pemerintah militer jepang membubarkan peta dan Gyu-Gun, sedang polisi tetap bertugas, termasuk waktu masa Soekarno dan Hatta memproklamasikan kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945. Secara resmi kepolisian menjadi kepolisian Indonesia yang merdeka[2].

Periode 1950-1959

Dengan dibentuknya negara kesatuan pada 17 Agustus 1950 dan diberlakukannya UUDS 1950 yang menganut sistem parlementer, kepada Kepolisian Negara tetap dijabat R.S. Soekanto yang bertanggung jawab kepada perdana mentri/presiden[2].

Jaman Orde Lama

Dengan Dekrit Pressiden 5 Juli 1959, setelah kegagalan, Konstituante, Indonesia kembali ke UUD 1945, namun dalam pelaksanaannya kemudian banyak menyimpang dari UUD 1945. Jabatan pertama mentri (Alm. Ir. Juanda) diganti dengan sebutan Mentri Pertama, Polri masih tetap di bawa pada Mentri Pertama sampai keluarnya Keppres No. 153/1959, tertanggal 10 Juli di mana Kepala Kepolisian Negara diberi kedudukan Mentri Negara ex-officio[2].

Jaman Orde Baru

Karena pengalaman yang pahit dari peristiwa G30S/PKI yang mencerminkan tidak integritas antar unsur-unsur ABRI, maka untuk meningkatkan Integritas ABRI, tahun 1967 dengan SK Presiden No. 132/1967 tanggal 24 Agustus 1967 ditetapkan pokok-pokok organisasi dan prosedur bidang pertahanan dan keamanan yang menyatakan ABRI merupakan bagian dari organisasi departemen Hamkam meliputi AD, AL, AU, dan AK yang masing-masing dipimpin oleh panglima angkatan dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan kewajibannya kepada Menhamkam/Pangab. Jendral Soeharto sebagai Menhamkam/Pangab yang pertama[2].

Lembaga bidang kepolisian

Istilah polisi berasal dari bahasa Belanda politie yang mengambil dari bahasa Latin politia berasal dari kata Yunani politeia yang berarti warga kota atau pemerintahan kota. Kata ini pada mulanya dipergunakan untuk menyebut “orang yang menjadi warga negara dari kota Athena“, kemudian pengertian itu berkembang menjadi “kota“ dan dipakai untuk menyebut “semua usaha kota“. Oleh karena pada zaman itu kota merupakan Negara yang berdiri sendiri. Yang disebut juga Polis, maka Politea atau Polis diartikan sebagai semua usaha dan kegiatan negara, juga termasuk kegiatan keagamaan.

Bidang-bidang dalam kepolisian

  • Bidang Sumber Daya Masyarakat:

Polisi bertugas untuk penerbitan pelaporan surat izin kegiatan agar dapat memetakan potensi keamanan suatu kegiatan, serta menjalankan perekrutan personel kepolisian.

  • Bidang Pemeliharaan Keamanan: Polisi bertugas sebagai pemelihara keamanan sehari hari, pengamanan perairan dan pengamanan udara (AIRUD), membina potensi masyarakat agar mempererat hubungan polisi dengan masyarakat saling mendukung terjaminnya keamanan dengan membina potensi masyarakat, Pamswakarsa dan Polsus Kementrian (BINMAS).
  • Bidang Lalu Lintas

Polisi sebagai penegak hukum ,pengatur keamanan ,penjagaan dan pengawalan di jalan raya agar tercipta rasa aman dan kondusifnya transportasi lalu lintas.

  • Bidang Reserse:

Polisi bertugas sebagai penyidik melakukan lidik hingga sidikdalam tugasnya polisi mencari barang bukti, keterangan keterangan dari berbagai sumber keterangan dari saksi, barang bukti, maupun keterangan saksi ahli, untuk menindak.

  • Bidang Keamanan Intensitas Tinggi:

Polisi bertugas untuk penanggulangan teroris (densus anti teror), penjinakan bom, penanggulangan pemberontakan separatis dan penanggulangan huru hara daerah konflik intensitas rawan (brigade mobil). Pada penegakan hukum ini, polisi bertugas di tempat-tempat yang memiliki keadaan tempat dan situasi ekstrim sehingga persenjataan polisi sangat lengkap (pegunungan, hutan, perairan, pantai, dll.).

  • Bidang Intelijen Keamanan: Polisi sebagai telik sandi/spionase untuk menyusup, menyamar, dan membaur kedalam kelompok masyarakat agar memperoleh informasi penting,serta mengambil informasi dari ciri ciri anatomi setiap masyarakat untuk pendataan sidik jari (intelkam).
  • Bidang Hubungan Masyarakat : Polisi sebagai penerangan/penjelasan informasi suatu perkara hukum atau penerangan program kinerja kepolisian kepada masyarakat.
  • Bidang Profesi Internal: Polisi sebagai penegak kedisiplinan dan pengawasan personel di kesatuan. Petugas provoost dikenal masyarakat dengan sebutan "Polisi" nya Polisi (propam/provoost), karena bertugas menindak anggota kepolisian yang melanggar peraturan.
  • Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian:

Polisi menghadirkan pelayanan kesehatan di lingkungan POLRI dengan melengkapi tenaga medis, sarana, prasarana guna menunjang keberhasilan tugas kepolisian.

Lembaga-Lembaga Kepolisian

Selain lembaga POLRI, ada pula lembaga-lembaga Kepolisian Terbatas bersifat sipil karena direkrut dari CPNS, memiliki fungsi sebagai Penegak Peraturan yang Hanya memiliki kewenangan tugas di suatu lingkungan masing masing Kedinasan/Kementrian/BUMN, seperti:

  • Polisi Pamong Praja (Pol PP), adalah Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia sesuai kewenangan diberi kuasa menjalan kan fungsi kepolisian terbatas di lingkungan Pemerintahan Daerah ( Kab/Kota) untuk fungsi penegakan Peraturan Daerah saja.Dulu Satuan ini dipimpin seorang Mantri Polisi Pamong Praja (MP PP) setingkat di bawah camat (dulu disebut Asisten Wedana). MP PP dulu bertanggung-jawab kepada Wedana.
  • Polisi khusus kereta api (Polsuska), adalah Pegawai Negeri Sipil yang berwenang menjalankan fungsi Kepolisian Terbatas pada PT Kereta Api (PT KAI) yang bertugas menjaga kelancaran perjalanan kereta api dari gangguan keamanan dan lainnya. Sebelum membentuk Polsuska, PT KAI memakai jasa aparat Kepolisian Negara (POLRI) untuk pengamanan perjalanan kereta api. Polsuska sempat dibubarkan kemudian dibentuk kembali seiring reformasi besar besaran ditubuh manajerial PT KAI. Pelatihan dan Pendidikan polsuska dilaksanakan oleh PT KAI dan Kepolisian Negara RI, kehadiran Polsuska telah memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan bagi konsumen PT KAI selama perjalanan.
  • Polsus PWP3K KKP, adalah Pegawai Negeri Sipil yang bersifat kepolisian terbatas pada kementerian kelautan dan perikanan ,bertugas untuk pengawasan dan pengamanan khusus pesisir laut dan pulau pulau kecil.
  • Polisi Militer (POM/PM), adalah tentara yang bertugas sebagai fungsi kepolisian Terbatas dilingkungan militer untuk menyelenggarakan pemeliharaan, penegakan disiplin, hukum, dan tata tertib di lingkungan militer suatu negara dalam rangka mendukung tugas pokok militer untuk menegakkan kedaulatan negara tersebut.
  • Satuan pengamanan (SATPAM/Security) adalah Pegawai Perusahaan/Badan Usaha Jasa Pengamanan yang berwenang menjalankan fungsi Kepolisian Terbatas di lingkungan Perusahaan (BUMN/BUMD/SWASTA) untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan menegakkan peraturan di suatu perusahaan. Dalam perekrutan para personil SATPAM, perusahaan/BUJP bekerjasama dengan POLRI untuk pelaksanaan pendidikan dan pelatihan bersertifikasi untuk mencetak anggota satuan pengamanan yang kompeten sebagai Mitra POLRI.


Di Malaysia dan Brunei, polisi dikenal dengan istilah Polis Diraja (Kepolisian Kerajaan Malaysia dan Angkatan Kepolisian Kerajaan Brunei Darussalam).

Referensi

Pranala Luar