Substansi

halaman disambiguasi Wikimedia

Substansi dapat merujuk pada:

  • Materi, segala sesuatu yang memiliki massa dan menempati ruang

Sudut pandang pengertian

Sudut pandang filsafat

Para filsuf memberikan pengertian terhadap substansi sebagai esensi yang berada di alam semesta yang tidak memerlukan perwujudan yang tidak membutuhkan esensi. Substansi ini merupakan suatu makna yang sifatnya universal. Segala sesuatu yang termasuk substansi akan menjadi suatu subjek yang tidak memiliki ketergantungan dengan sesuatu apapun. Substansi adalah segala sesuatu yang keberadaannya akibat dari dirinya sendiri. Keberadaan substansi tidak memiliki kebergantungan dengan keberadaan dari sesuatu yang lain.[1] Para filsuf secara umum membagi substansi menjadi lima bagian, yaitu materi, bentuk, korpus, jiwa dan akal.[2]

Sudut pandang ahli kalam

Dalam sudut pandang ahli kalam, pengertian substansi berkaitan dengan konsep kebertempatan. Substansi diartikan sebagai sesuatu yang bertempat, tetapi kebertempatannya tidak berkaitan dengan kebertempatan sesuatu yang lain. Kebertempatan pada substansi terjadi karena dirinya sendiri.[3]

Sudut pandang teolog

Para teolog secara umum membagi substansi menjadi dua bagian, yaitu atom dan sesuatu yang tersusun dari atom yang dapat dibagi.[2]

Konsep dasar

Esensi

Substansi selalu dikaitkan dengan esensi. Esensi diartikan sebagai sebuah pemaknaan universal dalam memberikan jawaban mengenai 'apa itu' dari sesuatu. Esensi juga diartikan sebagai sesuatu yang karena keberadaannya menjadikan sesuatu yang lain untuk menjadi dirinya sendiri.[4]

Wujud

Konsep mengenai wujud diperlukan untuk memahami substansi yang berkaitan dengan kebertempatan dan keberadaan. Wujud diartikan sebagai sesuatu yang ditempati. Keberadaannya ada karena dirinya sendiri dan keberadaannya membuat sesuatu yang lain dapat berada dalam dirinya sendiri.[4]

Hukum

Substansi memiliki beberapa hukum yang hanya berlaku padanya dan tidak terhadap aksiden. Hukum yang paling awal adalah bertahan dalam dua jenis waktu. Hukum ini diartikan sebagai keadaan yang membuat substansi ada di satu waktu dan satu waktu yang lainnya. Hukum ini masuk akal bagi konsep masa lalu dan masa sekarang.[5] Hukum berikutnya adalah kemustahilan suatu substansi berada dalam suatu substansi yang lain tanpa adanya perubahan berpua penambahan ukuran.[6]

Hukum selanjutnya adalah mengenai hakikat dari masing-masing jenis substansi. Dalam kaitannya dengan hukum ini, ahli kalam dan filsuf memiliki perbedaan pemikiran. Ahli kalam menyatakan bahwa kesamaan hakikat terjadi pada semua jenis substansi. Sedangkan para filsuf meyakini bahwa hakikat dari substansi berbeda dengans ubstansi yang lain. Adanya perbedaan pendapat ini disebabkan oleh perbedaan dalam memahami hakikat dari korpus.[7] Para ahli kalam meyakini bahwa korpus merupakan rangkaian dari atom yang tidak bisa dibagi-bagi menjadi lebih kecil lagi. Keyakinan ini membuat hakikat substansi adalah sama, dengan aksiden yang berbeda. Sedangkan para filsuf meyakini bahwa korpus terdiri dari materi dan bentuk.[7]

Referensi

Catatan kaki

  1. ^ Nuruddin 2021, hlm. 39-40.
  2. ^ a b Nuruddin 2021, hlm. 49.
  3. ^ Nuruddin 2021, hlm. 40.
  4. ^ a b Nuruddin 2021, hlm. 40-41.
  5. ^ Nuruddin 2021, hlm. 75.
  6. ^ Nuruddin 2021, hlm. 76.
  7. ^ a b Nuruddin 2021, hlm. 77.

Daftar pustaka

  • Nuruddin, Muhammad (2021). Ilmu Maqulat dan Esai-Esai Pilihan Seputar Logika, Kalam dan FIlsafat. Depok: Keira. ISBN 978-623-7754-24-4.