Pejabat pembuat komitmen

Revisi sejak 30 Juli 2022 02.07 oleh 182.3.69.124 (bicara) (Tidak sesuai standard wikipedia)

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang atau jasa.[1] [2]

Tugas pokok dan kewenangan

Tugas pokok dan kewenangan pejabat pembuat komitmen meliputi:[3]

  1. Menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang atau jasa yang meliputi:
    • spesifikasi teknis barang atau jasa;
    • harga perkiraan sendiri;
    • rancangan kontrak;
  2. Menerbitkan

Larangan

PPK dilarang mengadakan ikatan perjanjian atau menandatangani kontrak dengan penyedia barang atau jasa apabila belum tersedia anggaran atau tidak cukup tersedia anggaran yang dapat mengakibatkan dilampauinya batas anggaran yang tersedia untuk kegiatan yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.[4]

Lain-lain

Dalam hal PPK berselisih dengan Pokja ULP dalam hal penetapan pemenang, maka kedua pihak bersama-sama menghadap ke pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran untuk diputuskan hasil dari perselisihan tersebut. Keputusan pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran terhadap perselisihan tersebut bersifat final.[5]

Rujukan

  1. ^ "Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 Pasal 1 angka 7 dan Pasal 11" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2015-09-06. Diakses tanggal 2014-11-28. 
  2. ^ Konsolidasi Peraturan Presiden Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Terbitan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Tahun 2012. Hal. 4
  3. ^ Buku Konsolidasi Peraturan Presiden Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Terbitan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Tahun 2012. Hal. 16
  4. ^ Buku Konsolidasi Peraturan Presiden Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Terbitan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Tahun 2012. Hal. 19
  5. ^ Buku Konsolidasi Peraturan Presiden Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Terbitan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Tahun 2012. Hal. 8