Pembagian administratif Indonesia

artikel daftar Wikimedia

Pembagian administratif Indonesia adalah pembagian wilayah daratan dan perairan di Indonesia untuk dikelola oleh pemerintah daerah di dalam batas-batas wilayahnya masing-masing menurut prinsip otonomi, dekonsentrasi, desentralisasi, dan tugas pembantuan. Saat ini diatur melalui UU no. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang sudah diubah beberapa kali, dan diregulasi oleh Kementerian Dalam Negeri

Berdasarkan UUD 1945 Pasal 25, Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah dan batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang. Undang Undang yang berlaku yaitu UU no. 43 Th. 2008 tentang Wilayah Negara yang mengatur tentang kedaulatan, kewilayahan, dan manajemen peratasan, termasuk juga didalamnya yaitu wewenang Pemerintah Daerah

Provinsi

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bab VI Pasal 18 Ayat 1 menyebutkan bahwa:

"Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi, dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang."

Berdasarkan klausa tersebut, Indonesia terbagi atas provinsi pada tingkat pertama. Saat ini terdapat 37 provinsi di Indonesia yang masing-masing memiliki pemerintahan daerah sendiri yang dikepalai oleh seorang Gubernur. Setiap provinsi memiliki lembaga legislatif yang disebut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi. Gubernur dan anggota DPRD Provinsi dipilih melalui suatu pemilihan umum untuk masa jabatan lima tahun. Setiap provinsi terdiri dari kabupaten atau kota, kecuali DKI Jakarta yang terdiri dari kabupaten administrasi dan kota administrasi.

Di antara provinsi-provinsi tersebut, delapan di antaranya memiliki status kekhususan dan/atau keistimewaan. Daerah-daerah tersebut ialah Aceh, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Papua Barat, Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.

Kabupaten/kota

Kabupaten dan kota memiliki tingkat yang setara serta memiliki pemerintah daerah dan lembaga legislatif sendiri. Setiap kabupaten/kota terdiri dari beberapa kecamatan/distrik, dan secara ukuran kabupaten lebih luas daripada kota. Kabupaten dipimpin oleh seorang bupati dengan DPRD kabupaten, sedangkan kota dipimpin oleh seorang wali kota dengan DPRD kota. Baik bupati maupun wali kota dipilih melalui proses pemilihan umum.

Suatu pengecualian, Jakarta dibagi ke dalam 1 kabupaten administrasi dan 5 kota administrasi yang kesemuanya itu tidak otonom. Kabupaten administrasi dan kota administrasi tidak memiliki DPRD kabupaten/kota. Bupati/wali kotanya pun tidak hanya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum, melainkan ditunjuk oleh Gubernur Jakarta.

Kecamatan

Secara nasional, kecamatan adalah wilayah administratif yang merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah kabupaten atau kota. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, maka khusus untuk wilayah Provinsi Papua (dan oleh karenanya juga untuk Provinsi Papua Barat), istilah kecamatan diganti dengan distrik.[1] Kecamatan dipimpin oleh seorang camat, sedangkan distrik dipimpin oleh seorang kepala distrik, masing-masing merupakan pegawai negeri sipil serta bertanggung jawab kepada bupati atau wali kota yang melingkupi batas-batas wilayahnya.

Setiap kecamatan terdiri dari beberapa kelurahan/desa atau nama lain. Setiap distrik terdiri dari beberapa kelurahan/kampung.

Mukim

Mukim adalah wilayah administratif di bawah kecamatan, tetapi di atas gampong atau kelurahan. Hanya Provinsi Aceh yang memberlakukan pembagian wilayah yang melibatkan mukim.[2]

Kelurahan/Desa

Tingkatan di bawah kecamatan adalah kelurahan atau desa. Kelurahan dipimpin oleh seorang lurah, sedangkan desa dipimpin oleh seorang kepala desa. Hingga ke tingkatan desa inilah pembagian administratif Indonesia resmi digunakan. Sejak 2014, terjadi perubahan paradigma Desa yaitu mengatur tentang kemandirian desa, percepatan pembangunan dan adanya dana desa melalui Undang Undang no. 6 tahun 2014.[3]

Di beberapa daerah, istilah lain dipergunakan, antara lain:

Wilayah lain yang lebih rendah

Meskipun tidak diakomodasi di dalam perundang-undangan, desa atau yang setingkat dengannya pada kenyataanya dapat dibagi lagi ke dalam beberapa dusun, kampung (tidak setingkat dengan kampung di Papua & Kutai Barat), pedukuhan, dan lain-lain. Kemudian dibagi lagi ke dalam beberapa lingkungan, rukun warga, hingga rukun tetangga yang terdiri dari beberapa kepala keluarga. Istilah-istilah yang disebutkan di dalam paragraf ini dapat bervariasi, bergantung kepada masing-masing daerah yang menerapkannya.

Statistik wilayah

Hingga Oktober 2019, Indonesia terdiri dari 34 provinsi, 415 kabupaten, 1 kabupaten administrasi, 93 kota, dan 5 kota administrasi dengan total 7.230 kecamatan, 8.488 kelurahan, dan 74.953 desa dengan rincian sebagai berikut.[4]

No. Kode
Wilayah
Provinsi Kabupaten Kota Kecamatan Kelurahan Desa Luas Wilayah
(km²)
Jumlah
Penduduk
Kepadatan
(jiwa/km²)
1 11 Aceh 18 5 289 108 6.497 57.956,00 5.247.257 90,5
2 12 Sumatra Utara 25 8 450 693 5.417 72.981,23 14.874.889 203,8
3 13 Sumatra Barat 12 7 179 230 928 42.012,89 5.519.245 131,4
4 14 Riau 10 2 169 268 1.591 87.023,66 6.074.100 69,8
5 15 Jambi 9 2 141 163 1.399 50.058,16 3.493.357 69,8
6 16 Sumatra Selatan 13 4 241 387 2.853 91.592,43 8.217.551 89,7
7 17 Bengkulu 9 1 129 172 1.341 19.919,33 1.999.539 100,4
8 18 Lampung 13 2 228 205 2.435 34.623,80 9.095.591 262,7
9 19 Kepulauan Bangka Belitung 6 1 47 82 309 16.424,06 1.379.767 84
10 21 Kepulauan Riau 5 2 75 142 275 8.201,72 1.929.400 235,2
11 31 DKI Jakarta 1 5 44 267 0 664,01 10.846.145 16,334,3
12 32 Jawa Barat 18 9 627 645 5.312 35.377,76 45.161.325 1,276,5
13 33 Jawa Tengah 29 6 576 753 7.809 32.800,69 36.364.072 1,108,6
14 34 DI Yogyakarta 4 1 78 46 392 3.133,15 3.631.015 1,158,9
15 35 Jawa Timur 29 9 666 777 7.724 47.803,49 40.479.023 846,8
16 36 Banten 4 4 155 313 1.238 9.662,92 10.722.374 1,109,6
17 51 Bali 8 1 57 80 636 5.780,06 4.216.171 729,4
18 52 Nusa Tenggara Barat 8 2 117 145 995 18.572,32 5.270.247 283,8
19 53 Nusa Tenggara Timur 21 1 309 327 3.026 48.718,10 5.411.321 111,1
20 61 Kalimantan Barat 12 2 174 99 2.031 147.307,00 5.422.814 36,7
21 62 Kalimantan Tengah 13 1 136 139 1.432 153.564,50 2.570.289 16,7
22 63 Kalimantan Selatan 11 2 153 144 1.864 38.744,23 4.023.049 103,8
23 64 Kalimantan Timur 7 3 103 197 841 129.066,64 3.552.191 27,5
24 65 Kalimantan Utara 4 1 53 35 447 75.467,70 648.407 8,6
25 71 Sulawesi Utara 11 4 171 332 1.507 13.892,47 2.641.884 190,2
26 72 Sulawesi Tengah 12 1 175 175 1.842 61.841,29 2.955.567 47,8
27 73 Sulawesi Selatan 21 3 311 792 2.255 46.717,48 9.426.885 201,8
28 74 Sulawesi Tenggara 15 2 219 377 1.911 38.067,70 2.635.461 69,2
29 75 Gorontalo 5 1 77 72 657 11.257,07 1.180.651 104,9
30 76 Sulawesi Barat 6 0 69 73 575 16.787,18 1.559.984 92,9
31 81 Maluku 9 2 118 35 1.198 46.914,03 1.847.097 39,4
32 82 Maluku Utara 8 2 116 118 1.063 31.982,50 1.307.803 40,9
33 91 Papua 28 1 560 110 5.411 319.036,05 4.430.348 13,9
34 92 Papua Barat 12 1 218 95 1.742 102.955,15 1.140.701 11,1
Total 416 98 7.230 8.488 74.953 1.916.906,77 265.185.520 138,3
Sumber: Permendagri No. 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permendagri No. 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan.

Sejarah

Berikut ini adalah perkembangan jumlah wilayah administrasi Indonesia dengan mengacu kepada Peraturan Mendagri tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan.

Tanggal
Permendagri
Nomor
Permendagri
Provinsi Kabupaten Kota Kecamatan Kelurahan Desa Luas Wilayah
(km²)
Jumlah
Penduduk
Kepadatan
(jiwa/km²)
8 Oktober 2019
Permendagri No.72 Tahun 2019[5]
34
416
98
7.230 8.488 74.953 1.916.906,77 265.185.520 138.34
27 Desember 2017
Permendagri No.137 Tahun 2017[6]
34
416
98
7.210 8.490 74.957 1.916.862,20 261.142.352 136.23
29 Juni 2015
Permendagri No.56 Tahun 2015[7]
34
416
98
7.160 8.430 74.754 1.913.578,68 255.153.932 133.34
2 Februari 2015
Permendagri No.39 Tahun 2015[8]
34
416
98
7.094 8.412 74.093 1.913.578,68 254.826.034 133.17
6 Februari 2013
Permendagri No.18 Tahun 2013[9]
33
399
98
6.994 8.309 72.944 1.913.578,68 251.857.940 131.62
10 September 2012
Permendagri No.62 Tahun 2012[10]
33
399
98
6.714 8.216 69.350 1.910.931,32 259.940.857 136.03
23 Desember 2011
Permendagri No.66 Tahun 2011[11]
33
399
98
6.694 8.216 69.249 1.910.931,32 259.940.857 136.03
28 April 2005
Permendagri No.18 Tahun 2005[12]
33
349
91
5.263 7.113 62.806
-
Kepmendagri No.5 Tahun 2002
30
269
85
4.646 6.694 62.561

Referensi

Lihat pula