Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan

Revisi sejak 4 Agustus 2022 02.07 oleh Badak Jawa (bicara | kontrib) (Membalikkan revisi 21481157 oleh Rahasia2 (bicara))
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KPPP) atau sering disebut KP3 adalah unsur Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang mempunyai tugas pokok membantu Administrator Pelabuhan dalam menyelenggarakan keamanan di dalam daerah Pelabuhan sepanjang mengenai tata-tertib umum dalam rangka pendayagunaan dan pengusahaan pelabuhan. Kedudukan KP3 secara taktis operasional berada di bawah Administrator Pelabuhan dan secara hirarkhis fungsional serta teknis Polisional tetap berada di bawah kesatuan induknya.

Satuan ini dapat setingkat Kepolisian Resor (Polres) yang dipimpin oleh seorang perwira menengah polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) untuk pelabuhan besar, atau setingkat Kepolisian Sektor (Polsek) yang dipimpin oleh perwira polisi berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) untuk pelabuhan sedang di wilayah urban, dan Ajun Komisaris Polisi (AKP) untuk pelabuhan sedang di wilayah sub-urban.