Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia.[1]

Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah
Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2015
Susunan organisasi
Direktur Jenderal-
Situs web
www.atrbpn.go.id

Referensi

Pranala luar