Perhimpunan Advokat Indonesia

Revisi sejak 5 Agustus 2022 11.38 oleh 114.125.250.215 (bicara) (Link)

Perhimpunan Advokat Indonesia atau yang disingkat PERADI adalah salah satu organisasi profesi advokat yang sah di Indonesia yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat dan mulai diperkenalkan ke masyarakat, khususnya di kalangan penegak hukum, pada tanggal 7 April 2005 di Balai Sudirman, Jakarta Selatan.

Perhimpunan Advokat Indonesia
Organisasi Advokat
DidirikanJakarta, Indonesia (07 April 2005)
Tokoh kunci
Dr. Luhut MP Pangaribuan, S.H., LL.M (Ketua Umum)
Situs webwww.peradi.id

Dengan kelahiran PERADI, Pemerintah Republik Indonesia yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM, Bp. Andi Mattalatta, menyatakan bahwa Pemerintah tidak memiliki keraguan kepada PERADI sebagai salah-satu organisasi profesi advokat.

Meski diawal diniatkan sebagai wadah tunggal organisasi profesi advokat, namun pada 30 Mei 2008 lahirlah Kongres Advokat Indonesia yang dihadiri oleh sekitar 3000 advokat dari seluruh Indonesia.

PERADI sendiri sempat dinyatakan bubar, yang disiarkan melalui sebuah iklan. Dalam pengumuman tersebut, tercatat nama - nama organisasi pendiri PERADI yang menyatakan PERADI bubar diantaranya adalah IPHI, IKADIN, HAPI, dan APSI.

Pada Maret 2015, PERADI resmi terpecah menjadi 3 kepengurusan. Dimana saat ini pemerintah telah mengakui kepengurusan Dr. Luhut MP Pangaribuan sebagai Ketua Umum PERADI melalui Keputusan Menkumham RI Nomor AHU-0000883.AH.01.08. Tahun 2022 tertanggal 28 April 2022

Pendirian

Logo pertama Peradi, digunakan dari 2003 hingga saat ini

Kelahiran PERADI dibidani oleh organisasi-organisasi profesi advokat yang ada, yakni:

  1. Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN)
  2. Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)
  3. Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI)
  4. Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI)
  5. Serikat Pengacara Indonesia (SPI)
  6. Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI)
  7. Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM)
  8. Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI).

Adapun delapan organisasi tersebut, sebelum terbentuknya PERADI sebagaimana dimaksud oleh UU Advokat No.18 tahun 2003, belum memiliki suatu wadah tunggal bagi para advokat. Oleh karenanya, pada tanggal 16 Juni 2003, mereka menyepakati untuk melaksanakan tugas dan wewenang organisasi advokat sebelum terbentuknya organisasi advokat yang dimaksud dalam UU Advokat dengan nama Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI).


Pranala luar