Pembicaraan:Program Pendidikan Profesi Kepamongprajaan

Revisi sejak 11 Agustus 2022 09.41 oleh Rmsw28 (bicara | kontrib)

Program Pendidikan Profesi Kepamongprajaan

Program Pendidikan Profesi Kepamongprajaan (PPPKp) sebelumnya bernama Program Profesi Kepamongprajaan adalah unsur pendidikan setelah program sarjana untuk menyiapkan peserta didik yang memiliki kemampuan profesi kepamongprajaan. Dasar hukum yang menjelaskan Program Pendidikan Profesi Kepamongprajaan ada pada Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 80 Tahun 2022 tentang Statuta Institut Pemerintahan Dalam Negeri. Program Pendidikan Profesi Kepamongprajaan merupakan program dengan keahlian khusus bagi lulusan sarjana atau sederajat non-ilmu pemerintahan. Program Pendidikan Profesi Kepamongprajaan diselenggarakan oleh IPDN. Mahasiswa Program Pendidikan Profesi Kepamongprajaan yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak mempunyai latar belakang ilmu pemerintahan dan/atau menguasai pengetahuan teknis pemerintahan, diutus oleh Pemerintah Daerah masing-masing, dan disiapkan menjadi calon camat atau sebutan lainnya. Program ini juga diikuti oleh Pegawai negeri sipil yang sudah diangkat menjadi camat tetapi tidak mempunyai latar belakang ilmu pemerintahan dan/atau menguasai pengetahuan teknis pemerintahan diutus oleh Pemerintah Daerah masing-masing untuk mengikuti Program Pendidikan Profesi Kepamongprajaan. IPDN memberikan sertifikat kompetensi kepada lulusan Program Pendidikan Profesi Kepamongprajaan. Pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Kepamongprajaan dipimpin oleh seorang Direktur yang berada dibawah Rektor IPDN sebagai Penanggung Jawab. Alumni Program Pendidikan Profesi Kepamongprajaan merupakan bagian dari alumni IPDN yang merupakan bagian dari alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan sehingga alumni Program Pendidikan Profesi Kepamongprajaan disebut dengan Purna Praja.

Kembali ke halaman "Program Pendidikan Profesi Kepamongprajaan".