Detasemen Khusus 88
Artikel ini membutuhkan rujukan tambahan agar kualitasnya dapat dipastikan. (Mei 2021) |
Detasemen Khusus 88 Anti Teror Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Densus 88 AT Polri adalah satuan anti teror milik Kepolisian Republik Indonesia yang diprioritaskan untuk menghancurkan setiap tindak pidana terorisme di Republik Indonesia. Satuan Anti Teror Burung Hantu ini dilatih untuk menangani semua jenis aksi terorisme di Indonesia.
DENSUS 88 AT | |
---|---|
Dibentuk | 26 Agustus 2004 |
Negara | Indonesia |
Cabang | Kepolisian Republik Indonesia |
Tipe | Satuan Operasi Khusus |
Spesialis | Kontraterorisme |
Kekuatan | konfidensial |
Mabes | konfidensial |
Warna | konfidensial |
Operasi | konfidensial |
Komando | |
Kepala | Irjen. Pol. Marthinus Hukom, S.I.K., M.Si. |
Wakil Kepala | Brigjen. Pol. Drs. Sentot Prasetyo, S.I.K. |
Komando ternama |
Irjen. Pol. (Purn.) Drs. Pranowo Dahlan, M.M.
Datuk Komjen. Pol. (Purn.) Drs. Gregorius Mere. Irjen. Pol. (Purn.) Drs. Surya Dharma Salim. Irjen. Pol. (Purn.) Bekto Suprapto, M.Si. Jenderal Polisi. (Purn.) Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M.A., Ph.D. Komjen. Pol. (Purn.) Drs. H. M. Syafii, S.H. |
Densus 88 AT Polri diciptakan sebagai satuan anti teror yang memiliki kemampuan untuk menumpas setiap aktivitas terorisme di tanah air Indonesia. Densus 88 AT Polri terdiri dari anggota-anggota polisi yang berpengalaman dalam strategi dan taktik terhadap tindak pidana terorisme. Selain itu, seluruh provinsi yang ada di Indonesia juga memiliki perwakilan Densus 88 AT Polri yang disebut dengan Satgaswil Densus 88 AT Polri. Fungsi Satgaswil Densus 88 AT Polri adalah mendeteksi aktivitas para teroris di setiap daerah serta menangkap para pelaku tindak pidana terorisme yang dapat merusak kedaulatan Republik Indonesia.
Densus 88 AT Polri adalah salah satu dari satuan anti teror di Indonesia, di samping Koopssus TNI, Kopaska TNI AL, Yontaifib Kormar RI, Pasgegana Korbrimob Polri, Sat 81 Kopassus TNI AD, Denjaka Kormar RI, Sat Bravo 90 Kopasgat TNI AU, Tontaipur Kostrad TNI AD, Yon Raider TNI AD, dan Nitintelsus BIN RI.
Pembentukan
Satuan Anti Teror ini dirintis oleh Datuk Komjen. Pol. Drs. (Purn.) Gregorius Mere yang kemudian diresmikan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen. Pol. (Purn.) Drs. Firman Gani pada hari Kamis, 26 Agustus 2004. Densus 88 AT Polri ini awalnya hanya beranggotakan 75 orang yang dipimpin oleh Jenderal Polisi. (Purn.) Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M.A., Ph.D selaku komandan lapangan untuk investigasi.[1] [2]
Densus 88 AT Polri dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor 30/VI/2003 pada tanggal 20 Juni 2003, untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, yaitu dengan kewenangan melakukan penangkapan dengan bukti awal yang dapat berasal dari laporan intelijen manapun, selama 7x24 jam yang sesuai dengan pasal 26 dan pasal 28. Undang-undang tersebut disahkan internasional sebagai Anti-Terrorism Act.[3]
Angka 88 berasal dari kata A.T.A. atau Anti-Terrorism Act, yang jika dilafalkan dalam bahasa Inggris berbunyi Ei Ti Ekt. Pelafalan ini terdengar seperti Eighty Eight.
Satuan Anti Teror Burung Hantu ini juga didukung oleh Pemerintah federal Amerika Serikat melalui Dinas Keamanan Diplomatik Departemen Luar Negeri Amerika Serikat dan dibantu secara teknis oleh instruktur dari CAT, HRT, dan MSD.[4] Kebanyakan instrukturnya adalah pensiunan prajurit pasukan khusus dari Amerika Serikat. Namun, informasi yang bersumber dari FEER pada tahun 2003 ini dibantah oleh Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri, Brigjen. Pol. (Purn.) Zainuri Lubis, dan Kapolri, Jenderal Polisi. (Purn.) Drs. Da'i Bachtiar.[5] Densus 88 AT Polri juga melakukan kerja sama internasional dengan Persemakmuran Australia, Kerajaan Bersatu Britania Raya dan Irlandia Utara, Jepang, Kerajaan Thailand, Malaysia, Republik Singapura, Republik Sosialis Demokratik Sri Lanka, Republik Prancis dan Republik Federal Jerman. Hal ini dilakukan sejalan dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme pasal 43.
Kadensus 88 AT Polri
- Brigjen. Pol. Drs. Pranowo Dahlan, M.M. ⭐⭐
- Brigjen. Pol. Drs. Surya Dharma Salim ⭐⭐
- Brigjen. Pol. Drs. Bekto Suprapto, M.Si.⭐⭐
- Brigjen. Pol. Datuk Drs. Gregorius Mere⭐⭐⭐
- Brigjen. Pol. Drs. H. Saud Usman Nasution, S.H., M.H., M.M. (2009-2009)⭐⭐⭐
- Brigjen. Pol. Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M.A., Ph.D. (2009-2010)⭐⭐⭐⭐
- Brigjen. Pol. Drs. H. M. Syafii, S.H. (2010-2015)⭐⭐⭐
- Brigjen. Pol. Eddy Hartono, S.I.K., M.H. (2015-2017)⭐⭐
Validasi Organisasi ⭐⭐
- Irjen. Pol. Drs. H. M. Syafii, S.H. (2017-2020)⭐⭐⭐
- Irjen. Pol. Marthinus Hukom, S.I.K., M.Si. (2020-Sekarang)⭐⭐
Satuan Anti Teror Internasional yang menjadi inspirasi bagi Densus 88 AT Polri
Di 2 negara seperti Amerika Serikat memiliki FBI CTD dan di Republik Prancis memiliki National Gendarmerie GIGN.
Referensi
- ^ "Bantuan luar negeri bukan berupa uang", Republika online, 28 September 2010
- ^ Rekap personil[pranala nonaktif permanen], polri.go.id, 03 Januari 2011
- ^ Tugas pokok dan fungsi Densus 88[pranala nonaktif permanen], polri.go.id, 03 Januari 2011
- ^ "Densus88"[pranala nonaktif permanen] Detiknews, 27 September 2010
- ^ http://www.dephan.go.id/modules.php?name=News&file=print&sid=5044[pranala nonaktif permanen]