Ejaan yang Disempurnakan

susunan ejaan bahasa Indonesia yang telah dibakukan
Revisi sejak 18 Agustus 2022 12.24 oleh Bennylin (bicara | kontrib) (mutakhirkakn)

Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (disingkat EYD) adalah ejaan bahasa Indonesia yang berlaku dari tahun 1972 hingga 2015. Ejaan ini menggantikan Ejaan Republik atau Ejaan Soewandi. Ejaan ini digantikan oleh Ejaan Bahasa Indonesia sejak tahun 2015.

Pada tahun 2022, Ejaan Bahasa Indonesia edisi ke V kembali menggantikan Ejaan Bahasa Indonesia (disebut sebagai EYD versi IV).

Sejarah

Sebelum EYD, Lembaga Bahasa dan Kesusastraan, (sekarang Pusat Bahasa), pada tahun 1967 mengeluarkan Ejaan Baru (Ejaan LBK). Ejaan Baru pada dasarnya merupakan lanjutan dari usaha yang telah dirintis oleh panitia Ejaan Malindo. Para pelaksananya pun di samping terdiri dari panitia Ejaan LBK, juga dari panitia ejaan dari Malaysia. Panitia itu berhasil merumuskan suatu konsep ejaan yang kemudian diberi nama Ejaan Baru. Panitia itu bekerja atas dasar surat keputusan menteri pendidikan dan kebudayaan no.062/67, pada tanggal 19 September 1967.

Pada 23 Mei 1972, sebuah pernyataan bersama ditandatangani oleh Menteri Pelajaran Malaysia Tun Hussein Onn dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia, Mashuri. Pernyataan bersama tersebut mengandung persetujuan untuk melaksanakan asas yang telah disepakati oleh para ahli dari kedua negara tentang Ejaan Baru dan Ejaan yang Disempurnakan. Pada tanggal 16 Agustus 1972, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1972, berlakulah sistem ejaan Latin bagi bahasa Melayu ("Rumi" dalam istilah bahasa Melayu Malaysia) dan bahasa Indonesia. Di Malaysia, ejaan baru bersama ini dirujuk sebagai Ejaan Rumi Bersama (ERB). Pada waktu pidato kenegaraan untuk memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke XXVII, tanggal 17 Agustus 1972 diresmikanlah pemakaian ejaan baru untuk bahasa Indonesia oleh Presiden Republik Indonesia. Dengan Keputusan Presiden No. 57 tahun 1972, ejaan tersebut dikenal dengan nama Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (EYD). Ejaan tersebut merupakan hasil yang dicapai oleh kerja panitia ejaan bahasa Indonesia yang telah dibentuk pada tahun 1966. Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan ini merupakan penyederhanaan serta penyempurnaan daripada Ejaan Suwandi atau Ejaan Republik yang dipakai sejak bulan Maret 1947.

Selanjutnya pada tanggal 12 Oktober 1972, Panitia Pengembangan Bahasa Indonesia Departemen Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan buku "Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan" dengan penjelasan kaidah penggunaan yang lebih luas. Setelah itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 27 Agustus 1975 Nomor 0196/U/1975 memberlakukan "Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan" dan "Pedoman Umum Pembentukan Istilah".

Revisi 1987

Pada tahun 1987, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0543a/U/1987 tentang Penyempurnaan "Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan". Keputusan menteri ini menyempurnakan EYD edisi 1975.

Revisi 2009

Pada tahun 2009, Menteri Pendidikan Nasional mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan. Dengan dikeluarkannya peraturan menteri ini, maka EYD edisi 1987 diganti dan dinyatakan tidak berlaku lagi.[1]

Revisi 2015

Tahun 2015, Ejaan yang Disempurnakan disebut sebagai Ejaan Bahasa Indonesia.

Revisi 2022

Tahun 2021, Ejaan Bahasa Indonesia digantikan lagi oleh revisi yang disebut Ejaan yang Disempurnakan, sesuai Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Nomor 0321/I/BS.00.00/2021, namun setahun kemudian keputusan tersebut dibatalkan oleh Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Nomor 0424/I/BS.00.01/2022 yang memuat versi yang kemudian disebut sebagai EYD Edisi V.

Perbedaan dengan ejaan sebelumnya

Perubahan yang terdapat pada Ejaan Baru atau Ejaan LBK (1967), antara lain:

  • "tj" menjadi "c": tjutji → cuci
  • "dj" menjadi "j": djarak → jarak
  • "j" menjadi "y": sajang → sayang
  • "nj" menjadi "ny": njamuk → nyamuk
  • "sj" menjadi "sy": sjarat → syarat
  • "ch" menjadi "kh": achir → akhir

Beberapa kebijakan baru yang ditetapkan di dalam EYD, antara lain:

  • Huruf f, v, dan z yang merupakan unsur serapan dari bahasa asing diresmikan pemakaiannya.
  • Huruf q dan x yang lazim digunakan dalam bidang ilmu pengetahuan tetap digunakan, misalnya2 pada kata furqan, dan xenon.
  • Awalan "di-" dan kata depan "di" dibedakan penulisannya. Kata depan "di" pada contoh di rumah, di sawah, penulisannya dipisahkan dengan spasi, sementara "di-" pada dibeli atau dimakan ditulis serangkai dengan kata yang mengikutinya.
  • Kata ulang ditulis penuh dengan mengulang unsur-unsurnya. Angka dua tidak digunakan sebagai penanda perulangan

Secara umum, hal-hal yang diatur dalam EYD adalah:

  1. Penulisan huruf, termasuk huruf kapital dan huruf miring.
  2. Penulisan kata.
  3. Penulisan tanda baca.
  4. Penulisan singkatan dan akronim.
  5. Penulisan angka dan lambang bilangan.
  6. Penulisan unsur serapan.

Sebelumnya "oe" sudah menjadi "u" saat Ejaan Van Ophuijsen diganti dengan Ejaan Republik. Jadi sebelum EYD, "oe" sudah tidak digunakan.

Untuk penjelasan lanjutan tentang penulisan tanda baca, dapat dilihat pada Penulisan tanda baca sesuai EYD

Penggunaan

Dalam penggunaannya pada nama, sering kali masih menggunakan ejaan lama, misalnya Soekarno, yang sudah lebih dulu terkenal, dan terkadang dalam nama modern dicampur dengan ejaan baru, seperti nama belakang Megawati Soekarnoputri (bukan Sukarnoputri maupun Soekarnopoetri).

Dalam penggunaannya di luar Indonesia, beberapa orang dapat memilih untuk mengejanya dengan ejaan asing (bukan Belanda / Ejaan Lama). Misalnya, musisi Stephanie Poetri mengeja nama keduanya (nama tengahnya) mirip kata bahasa Inggris poetry (puisi), alih-alih putri.

Kemiripan dengan bahasa lain

Ejaan EYD beberapa mirip dengan bahasa Inggris, seperti penulisan huruf vokal (a, i, u, e, o) sehingga banyak kata yang diserap secara utuh dari bahasa Inggris seperti solder, pistol, sandal, dll. dan ada juga kata yang serupa tetapi artinya berbeda, seperti kata "Air" dalam bahasa Indonesia memiliki arti cairan sedangkan "Air" dalam bahasa Inggris memiliki arti udara

Referensi

Pranala luar