Kementerian Pariwisata Republik Indonesia
Artikel ini membutuhkan rujukan tambahan agar kualitasnya dapat dipastikan. |
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia atau disingkat Kemenparekraf RI adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan kepariwisataan. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dipimpin oleh seorang Menteri Pariwisata (Menparekraf) yang sejak tanggal 23 Desember 2020 dijabat oleh Sandiaga Salahuddin Uno. Undang-Undang tentang Kepariwisataan tertuang pada nomor 10 Tahun 2009.
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia | |||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Gambaran umum | |||||||
Dibentuk | 10 Juli 1959 | ||||||
Dasar hukum pendirian | Peraturan Presiden Nomor 96 dan 97 Tahun 2019 | ||||||
Bidang tugas | Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif | ||||||
Susunan organisasi | |||||||
| |||||||
Alamat | |||||||
Kantor pusat | Gedung Sapta Pesona Jalan Medan Merdeka Barat No. 17 Kelurahan Gambir, Kecamatan Gambir Kota Jakarta Pusat 10110 Indonesia | ||||||
Situs web | www | ||||||
Kantor pusat | |||||||
Koordinat: 6°10′45.221″S 106°49′17.713″E / 6.17922806°S 106.82158694°E Gedung Sapta Pesona Jalan Medan Merdeka Barat No. 17 Kelurahan Gambir, Kecamatan Gambir Kota Jakarta Pusat 10110 Indonesia |
|||||||
Situs web | |||||||
www | |||||||
Sejarah
- Departemen Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi (Depparpostel) (1983–1998)
- Departemen Pariwisata, Seni, dan Budaya (Depparsenibud) (1998–1999)
- Kementerian Negara Pariwisata dan Kesenian (Kemenegparsen) (1999–2000)
- Kementerian Negara Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenegbudpar) (2001–2005)
- Departemen Kebudayaan dan Pariwisata (Depbudpar) (2000-2001, 2005–2009)
- Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar) (2009–2011)
- Kementerian Pariwisata (Kemenpar) (2014–2019)
- Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) (2011–2014) dan (2019–sekarang)
Tugas dan fungsi
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pengembangan destinasi dan industri pariwisata, pengembangan pemasaran pariwisata mancanegara, pengembangan pemasaran pariwisata nusantara, dan pengembangan kelembagaan kepariwisataan;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan destinasi dan industri pariwisata, pengembangan pemasaran pariwisata mancanegara, pengembangan pemasaran pariwisata nusantara, dan pengembangan kelembagaan kepariwisataan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan dan perintisan daya tarik wisata dalam rangka pertumbuhan destinasi pariwisata nasional dan pengembangan daerah serta peningkatan kualitas dan daya saing pariwisata;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pengembangan destinasi dan industri pariwisata, pengembangan pemasaran pariwisata mancanegara, pengembangan pemasaran pariwisata nusantara, dan pengembangan kelembagaan kepariwisataan;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; dan
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.[1]
Susunan organisasi
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif terdiri atas:
- Sekretariat Kementerian;
- Deputi Bidang Kebijakan Strategis;
- Deputi Bidang Sumberdaya dan Kelembagaan;
- Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur;
- Deputi Bidang Industri dan Investasi;
- Deputi Bidang Pemasaran;
- Deputi Bidang Produkwisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events)
- Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif;
- Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi dan Regulasi
- Staf Ahli Bidang Pembangunan Berkelanjutan dan Konservasi;
- Staf Ahli Bidang Pengembangan Usaha;
- Staf Ahli Bidang Inovasi dan Kreativitas; dan
- Staf Ahli Bidang Manajemen Krisis.[1]
Lihat pula
Referensi
Pranala luar
- (Indonesia) Situs web resmi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia
- (Indonesia) Kemenparekraf RI Kampanyekan Pembayaran Digital di Sektor Pariwisata dan UMKM