Penjabat (Pj.) adalah pejabat dalam kepala daerah di masa transisi. Istilah Penjabat telah diatur dalam Pasal 201, Undang-Undang 10 Tahun 2016. Ketika akhir masa jabatan (AMJ) selesai, ditambah kepala daerah itu tidak cuti kampanye, maka sampai dilantik kepala daerah baru, posisinya diisi oleh pejabat tinggi madya.[1]

Lihat pula

Referensi

  1. ^ Purba, David Oliver, ed. (19 Mei 2022), Ini beda Plt., Pjs., Plh. dan Pj. Kepala Daerah, diakses tanggal 19 Agustus 2022