Lembaga Prestasi Rekor Indonesia Dunia (LEPRID) adalah suatu Lembaga Independen yang mencatat Prestasi Insan Indonesia secara profesional, akuntabel dan transparan serta bermatabat .
Lembaga Prestasi Rekor Indonesia Dunia (LEPRID) diprakarsai dan didirikan oleh Paulus Pangka, SH dan dibentuk dengan Akta Notaris No. 50 tanggal 27 Maret 2013 , disahkan oleh Notaris Ibu Fitricia Arisusanti, SH .
NPWP : 73.341.635.8-517.000
Terdaftar di Pengadilan Negeri Semarang No : 40/2015/IV Akta Notaris No . 50 tanggal 27 Maret 2013 . Serta telah di SAH-kan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor AHU-0009124.AH.01 Tahun 2017 dan Rekor LEPRID adalah sebuah merek yang terdaftar J092016037109 Tanggal 10 – 08 – 2016 .