Kode Respons Cepat Standar Indonesia
Kode QR Standar Indonesia (bahasa Inggris: Quick Response Code Indonesia Standard, disingkat QRIS) adalah standar kode QR yang dikembangkan oleh Bank Indonesia (BI) dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia yang bertujuan untuk mengintegrasikan seluruh metode pembayaran nontunai di Indonesia.
Sejarah
Sebelum QRIS dibuat, setiap penyelenggara jasa sistem pembayaran menyediakan kode QR yang berbeda-beda untuk tiap merchant. Misalnya, pembeli harus memiliki GoPay jika merchant-nya hanya menyediakan kode QR GoPay. Karena dianggap tidak praktis, Bank Indonesia memutuskan untuk mengintegrasikan seluruh metode pembayaran, seperti GoPay, OVO, Dana, LinkAja, ShopeePay, MotionPay, dan seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran yang terdaftar di Bank Indonesia. BI kemudian mengesahkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No. 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran pada 16 Agustus 2019.[1] Standar ini kelak diberi nama Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) diluncurkan bertepatan dengan 74 tahun Indonesia merdeka.[2]
Perry Warjiyo selaku Gubernur BI meluncurkan QRIS dengan jargon "Unggul", yaitu pembayaran bersifat universal, sangat mudah dan aman (gampang), untung karena efisiensi pembayaran dan waktu dan menghasilkan transaksi saling menguntungkan antara pembeli dan penjual, dan langsung (dapat langsung terjadi dengan cepat).[3] QRIS mulai wajib diimplementasikan secara nasional pada 1 Januari 2020.[4]
Dengan merebaknya pandemi koronavirus (COVID-19), para pelaku bisnis mulai dari UMKM hingga usaha besar berbondong-bondong mendaftar QRIS seiring meningkatnya transaksi secara daring dan jarak jauh. Rully Indrawan selaku sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM menyebut bahwa dengan mendaftar QRIS, pedagang "...dapat membangun credit profile untuk memudahkan mendapatkan pembiayaan. (...) Transaksi tercatat dengan rapi dan masuk ke rekening (pemilik) dan (tentunya) murah (dan mudah), serta menghindari pencurian dan peredaran uang palsu."[5]
Pada Oktober 2020, BI telah mencatat bahwa QRIS sudah diimplementasikan kira-kira di 3,6 juta UMKM di seluruh Indonesia.[6] Selain UMKM, sejumlah objek wisata,[7] moda transportasi bus,[8] dan aplikasi pemesanan tiket kereta api KAI Access sudah menggunakan QRIS.[9]
Mekanisme
QRIS dapat digunakan untuk semua ponsel cerdas dengan pemindai kode QR. Tidak seperti kode QR biasa yang hanya bisa dipindai dengan satu aplikasi PJSP, QRIS dapat dipindai dengan semua aplikasi PJSP terdaftar. Terdapat dua metode pembayaran yang tersedia: QRIS statis dan QRIS dinamis. QRIS statis biasanya dipajang secara permanen di etalase toko, sedangkan QRIS dinamis muncul pada layar EDC atau monitor.[10]
Referensi
- ^ Sugianto, Danang. "BI Terbitkan Pedoman Aturan Standar QR Code Indonesia". detikfinance. Diakses tanggal 2020-12-15.
- ^ Mediatama, Grahanusa (2019-08-12). "BI pastikan standardisasi QR code akan meluncur pada HUT Kemerdekaan RI". kontan.co.id. Diakses tanggal 2020-12-15.
- ^ Mediatama, Grahanusa (2019-08-19). "Ini dia empat keunggulan standar QR code". kontan.co.id. Diakses tanggal 2020-12-15.
- ^ Mediatama, Grahanusa (2019-08-14). "Mulai jalan 1 Januari 2020, begini ketentuan BI terkait QR code". kontan.co.id. Diakses tanggal 2020-12-15.
- ^ "Pandemi Covid-19 Jadi Momentum UMKM Terapkan QRIS". Tribunnews.com. Diakses tanggal 2020-12-15.
- ^ "3,6 Juta UMKM Telah Menggunakan QRIS". pasardana.id. Diakses tanggal 2020-12-15.
- ^ "Berwisata dan Belanja Nontunai dengan QRIS" (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2020-12-15.
- ^ "Bayar Tiket Trans Batam Terintegrasi dengan Sistem QRIS | Sumatra Bisnis.com". Bisnis.com. 2020-09-25. Diakses tanggal 2020-12-15.
- ^ "Dengan QRIS, KAI Access Terima Pembayaran Dompet Digital". Republika Online. 2020-10-31. Diakses tanggal 2020-12-15.
- ^ Tim. "Mengenal Beda QRIS dan Kode QR, Pembayaran Pakai Kamera 'HP'". teknologi. Diakses tanggal 2020-12-15.