Talak

perceraian dalam agama Islam
Revisi sejak 23 Agustus 2022 01.53 oleh 114.125.237.132 (bicara) (Memperbaiki ketikan)

Talak (bahasa Arab: الطلاق, translit. thalaq) dalam syariat Islam adalah memutuskan hubungan antara suami istri dari ikatan pernikahan yang sah menurut syariat agama Islam. Kategori hukum adat tradisional utama ialah talak (penolakan), sedangkan secara hukum Islam di Indonesia, hukum negara dan juga hukum di Indonesia yaitu khulu (Fidyah dan Iftida)[1][2], Mewajibkan bagi seorang perempuan untuk ber'iddah[3].

Divorce in Islam

Hukum talak ialah makruh karena talak merupakan perbuatan halal tetapi sangat dibenci oleh Allah Swt. Nabi Muhammad Saw, bersabda" "Perbuatan halal, tetapi paling dibenci oleh Alloh Swt adalah talak". (HR. Abu Daud)[4] Syarat menjatuhkan talak yaitu sebagai berikut:

  1. Orang yang melakukan talak adalah suami sah dalam pernikahan
  2. Orang yang menjatuhkan telah balig atau dewasa
  3. Orang yang mengucapkan talak tidak linglung, bingung atau sedang tidur
  4. Istri yang ditalak harus dalam keadaan suci
  5. Memperhatikan redaksi talak bahkan niatnya[5].

Pranala Luar

Referensi