Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM adalah sebuah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia. Hal ini disebutkan di Pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Komnas HAM | |
---|---|
Gambaran umum | |
Singkatan | Komnas HAM |
Didirikan | 1993 |
Dasar hukum pendirian | Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993 |
Struktur | |
Ketua | Ahmad Taufan Damanik |
Wakil Ketua Eksternal | Amiruddin |
Wakil Ketua Internal | Munafrizal Manan |
Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM/Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan | Beka Ulung Hapsara |
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM/Komisioner Mediasi | Hariansyah |
Komisioner Pengkajian dan Penelitian | Sandrayati Moniaga |
Komisioner Pemantauan/Penyelidikan | Mohammad Choirul Anam |
Kantor pusat | |
Jalan Latuharhari No. 4B, Menteng, Jakarta Pusat 10310 | |
Situs web | |
www | |
Artikel ini adalah bagian dari seri |
Politik dan ketatanegaraan Indonesia |
---|
Pemerintahan pusat |
Pemerintahan daerah |
Politik praktis |
Kebijakan luar negeri |
Tujuan
- Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
- Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Landasan hukum
Dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang guna mencapai tujuannya Komnas HAM menggunakan sebagai acuan instrumen-instrumen yang berkaitan dengan HAM, baik nasional maupun Internasional.
Instrumen nasional
- Undang-undang Dasar 1945;
- Tap MPR No. XVII/MPR/1998;
- UU No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia;
- UU No 26 tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM;
- UU No 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis;
- Keppres No. 50 tahun 1993 Tentang Komnas HAM;
- Peraturan perundang-undangan nasional lain yang terkait;
Instrumen internasional
- Piagam PBB, 1945;
- Deklarasi Universal HAM 1948;
- Instrumen internasional lain mengenai HAM yang telah disahkan dan diterima oleh Indonesia.
Anggota Komnas HAM
Pada tanggal 7 Juni 1993 Presiden Republik Indonesia saat itu, Soeharto, lewat Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993, membentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan pada saat yang sama menunjuk pensiunan Ketua Mahkamah Agung RI, Ali Said, untuk menyusun Komisi tersebut dan memilih para anggotanya. Keputusan Presiden ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Lokakarya tentang Hak Asasi Manusia yang diprakarsai Departemen Luar Negeri RI dan PBB yang diadakan di Jakarta pada 22 Januari 1991.
Kantor perwakilan
Komnas HAM memiliki enam kantor perwakilan:
- Kantor Perwakilan Komnas HAM Aceh
- Kantor Perwakilan Komnas HAM Sumatera Barat
- Kantor Perwakilan Komnas HAM Kalimantan Barat
- Kantor Perwakilan Komnas HAM Sulawesi Tengah
- Kantor Perwakilan Komnas HAM Maluku
- Kantor Perwakilan Komnas HAM Papua.