Gubernur
Gubernur adalah kepala penyelenggarah wilayah Provinsi yang bertugas menyelenggarakan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi. Gubernur menjadi kepala wilayah provinsi dan wakil dari pemerintah pusat. Bentuk bukti atau pengabdian seorang gubernur kepada masyarakat ialah melayani karena pemimpin sosok yang cerdas[1][2].
Kepala jabatan politik dan administrasi yang mengacu kepada kepala eksekutif dari suatu wilayah setingkat di bawah negara seperti provinsi atau negara bagian[3]. Di negara kesatuan seperti Indonesia, Republik Rakyat Tiongkok dan Pakistan, Gubernur merupakan kepala daerah untuk wilayah tingkat provinsi. Di negara federasi seperti Amerika Serikat, Brasil dan India, gubernur merupakan kepala eksekutif tertinggi dari suatu wilayah di negara bagian[4].
Etimologi
Kata "gubernur" bisa berasal dari bahasa Portugis "governador" di Indonesia dipergunakan dari Tahun 1512 Masehi pada saat Portugis ingin melebarkan sayapnya ke kancah Nusantara , bahasa Spanyol "gobernador", atau bahasa Belanda "gouverneur"[5][6]. Bentuk Belanda ini mirip dengan bentuk bahasa Prancis dan arti harafiahnya adalah "pemimpin", "penguasa", atau "yang memerintah"[7][8].
Gubernur di Indonesia
Gubernur dipilih bersama wakilnya dalam satu paket pasangan yang dipilih secara langsung oleh masyarakat di Provinsi setempat untuk masa jabatan 5 tahun, sehingga dalam hal ini gubernur bertanggung jawab kepada rakyat/Masyarakat. Gubernur terpilih kemudian dilantik oleh Presiden, dan dapat juga dilantik oleh Menteri dalam negeri atas nama Presiden. Selain itu, gubernur juga berkedudukan sebagai wakil Pemerintah pusat di Wilayah provinsi bersangkutan, sehingga dalam hal ini, gubernur bertanggung jawab kepada presiden. Dan kewenangan gubernur diatur dalam UU No 32 Tahun 2004 dan PP No 19 Tahun 2010[9].
Pada dasarnya, gubernur memiliki tugas dan wewenang memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi[10][11].
Lihat pula
Referensi
- ^ https://cekpajak.co.id/blog/arti-kata-gubernur-adalah/
- ^ https://katadata.co.id/agung/berita/6287581a08626/mengenal-wewenang-dan-tugas-gubernur-berdasarkan-undang-undang
- ^ https://kbbi.web.id/gubernur
- ^ https://repository.uin-suska.ac.id/20371/8/8.%20BAB%20III%20%281%29.pdf
- ^ https://www.kompas.com/stori/read/2022/08/19/110000379/kapan-bangsa-portugis-sampai-di-maluku-?page=all
- ^ http://www.geocities.ws/konferensinasionalsejarah/didik_prajoko.pdf
- ^ https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-5726167/profil-gubernur-jenderal-voc-pertama--daftar-penguasa-hindia-belanda-lainnya
- ^ https://sejarah-nusantara.anri.go.id/media/userdefined/pdf/brillvocinventaris_gaastraid.pdf
- ^ https://ilmupengetahuanumum.com/daftar-gubernur-dan-wakil-gubernur-di-indonesia/
- ^ http://www.setwanflotim.florestimurkab.go.id/tugas-dan-wewenang-dprd/
- ^ https://media.neliti.com/media/publications/40813-ID-dewan-perwakilan-rakyat-daerah-dprd-dalam-perundang-undangan-pemerintahan-daerah.pdf