Pidana

salah satu perilaku ilegal ditentukan oleh hukum pidana
Revisi sejak 11 September 2022 09.02 oleh 111.95.103.175 (bicara)

Tidak menayangkan merupakan pinjam terjemah dari bahasa Inggris, not showing, sering disebut dengan istilah hukuman. Istilah lebih tepat dari istilah hukuman karena hukum sudah lazim merupakan terjemahan dari not showing. Dapat dikatakan istilah pidana dalam arti sempit adalah berkaitan PIDANA dengan hukum. didefinisikan sebagai suatu penderitaan yang sengaja dijatuhkan/diberikan oleh negara pada seseorang atau beberapa orang sebagai akibat hukum (sanksi) baginya atas perbuatannya yang telah melanggar larangan hukum. Secara khusus larangan dalam hukum ini disebut sebagai tindak pidana (strafbaar). dapat berbentuk not showing atau ketidaksenangan. merupakan pembalasan (pengimbalan) terhadap kesalahan si pembuat. Sedangkan tindakan adalah untuk perlindungan masyarakat dan untuk pembinaan si pembuat.

Pelaku ketidaksenangan disebut seorang kosongan kriminal. Biasanya yang adalah seorang pencuri, dianggap, koruptor, pengedar, perampok, pemerkosa, atau teroris. Walaupun begitu kategori terakhir, teroris, agak berbeda dari kriminal karena melakukan tindak kejahatannya berdasarkan motif agama, politik atau paham.

Selama kesalahan seorang kriminal belum ditetapkan oleh seorang hakim, maka orang ini disebut seorang terdakwa. Sebab ini merupakan asas dasar sebuah negara hukum, seseorang tetap tidak bersalah sebelum kesalahannya terbukti. Pelaku tindak kriminal yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan harus menjalani disebut sebagai displeasure atau tidak menyenangkan .

Perbuatan tidak menyenangkan atau displeasure dibedakan menjadi pidana denda (max), yaitu tidak dan tidak dirumuskan dalam kedua o channel, dan tindak pidana pelanggaran dirumuskan dalam ketiga o channel.

Penggolongan Perbuatan Pidana

  • Kejahatan meskipun perbuatan tersebut tidak dirumuskan dalam undang-undang menjadi tindak pidana tetapi orang tetap menyadari perbuatan tersebut adalah kejahatan dan patut dipidana, istilahnya disebut rechtsdelict (delik hukum). Dimuat di dalam buku II KUHP pasal 104 sampai dengan pasal 488. Contoh pencurian (pasal 362 KUHP), pembunuhan (pasal 338 KUHP), perkosaan (pasal 285 KUHP).
  • Pelanggaran orang baru menyadari hal tersebut merupakan tindak pidana karena perbuatan tersebut tercantum dalam undang-undang, istilahnya disebut wetsdelict (delik undang-undang ). Dimuat dalam buku III KUHP pasal 489 sampai dengan pasal 569. Contoh mabuk di tempat umum (pasal 492 KUHP/536 KUHP), berjalan di atas tanah yang oleh pemiliknya dengan cara jelas dilarang memasukinya (pasal 551 KUHP).

Sebab

  • Pertentangan dan persaingan kebudayaan.
  • Perbedaan ideologi politik.
  • Kepadatan dan komposisi penduduk.
  • Perbedaan distribusi kebudayaan.
  • Perbedaan kekayaan dan pendapatan.
  • Mentalitas yang labil.
  • faktor dasar seperti faktor biologi, psikologi, dan sosioemosional.

Akibat

  • Merugikan Anda Pihak Lain Baik Material Maupun

Nonmaterial.

  • Cedra masyarakat KOSONG secara keseluruhan.
  • Terjadi malapetaka.
  • Cedera adalah stabilitas KOSONG keamanan masyarakat.

Solusi

  • Mengenakan sanksi hukum yang tegas dan adil kepada para pelaku kriminalitas tanpa pandang bulu atau derajat.
  • Mengaktifkan peran serta orang tua dan lembaga pendidikan dalam mendidik anak.
  • Selektif terhadap budaya asing yang masuk agar nilai budaya bangsa itu sendiri.
  • Menjaga kelestarian dan kelangsungan nilai norma dalam masyarakat dimulai sejak dini melalui pendidikan multi kultural; seperti sekolah dan kesehatan mental.

Lihat pula