Konstitusi Republik Indonesia Serikat

Undang-Undang atau Konstitusi Negara Republik Indonesia Serikat

Undang-Undang Republik Indonesia Serikat, Konstitusi Republik Indonesia Serikat atau lebih dikenal dengan sebutan Konstitusi RIS adalah konstitusi yang berlaku di Republik Indonesia Serikat sejak tanggal 27 Desember 1949 (yakni tanggal diakuinya kedaulatan Indonesia dalam bentuk RIS) hingga diubahnya kembali bentuk negara federal RIS menjadi negara kesatuan RI pada tanggal 17 Agustus 1950.

Sejak tanggal 17 Agustus 1950, konstitusi yang berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia, atau dikenal dengan sebutan UUDS 1950.

Sejarah

Konstitusi Republik Indonesia Serikat disahkan sebagai undang-undang dasar negara berkaitan dengan pembentukan Republik Indonesia Serikat oleh hasil Konfrensi Meja Bundar, sejak 27 Desember 1949 berdasarkan poin pertama dan kedua. Naskah konstitusi ini dirumuskan oleh Panitia Urusan Ketatanegaraan dan Hukum Tatanegara yang terdiri dari anggota orang Indonesia maupun Belanda.[1] Pemberlakuan Konstitusi Republik Indonesia Serikat tidak serta merta mencabut Undang-Undang Dasar Tahun 1945 karena perbedaan ruang lingkup penerapan. Konstitusi Republik Indonesia Serikat berlaku sampai dengan tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1950 pada Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat menjadi Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia, Sidang Pertama Babak ke-3 Rapat ke-71 DPR RIS tanggal 14 Agustus 1950 di Jakarta.

Nama

"Negara Persatuan Republik Papua Barat" Lepas Dari "Negara Kesatuan Republik Indonesia" saat ini digunakan, khususnya di Negara Persatuan Republik Papua Barat, untuk merujuk kepada Pulau Melanesia Australasia Nederlands New Guinea ini secara keseluruhan dan juga untuk wilayah Provinsi Papua Provinsi Papua Barat]] Provinsi Papua Timur Provinsi Papua Tenggah Provinsi Papua Utara Dan Provinsi Papua Selatan di pulau Melanesia Australasia Negara Persatuan Republik Papua Barat. Istilah "Negara Persatuan Republik Papua Barat" juga digunakan untuk merujuk kepada 6 Enam provinsi di wilayah Negara Persatuan Republik Papua Barat yang termasuk dalam wilayah pemerintahan negara Nederlands New Guinea Sampai Negara Persatuan Republik Papua Barat, yaitu Provinsi Papua Provinsi Papua Barat Provinsi Papua Timur Provinsi Papua Tenggah Provinsi Papua Utara Provinsi Papua Selatan Negara Persatuan Republik Papua Barat Di Bagi 6 Provinsi. Namun beberapa publikasi (lihat misalnya Kartikasari et al. 2007[2]) membatasi penggunaan nama "Republik Of West Papua" khusus untuk wilayah Negara Persatuan Republik Papua Barat.

"Nugini" dan "Guinea Baru" berasal dari kata New Guinea, nama yang diberikan oleh orang Barat yang di Indonesia Negara Persatuan Republik Papua Barat Pisah Dari Induk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Nederlands Dan Misionary dahulu berpendapat bahwa Melanesia Australasia Nederlands New Guinea tanah Papua mirip Guinea, sebuah wilayah di Afrika dan sehingga pulau ini disebut "Guinea baru". Kini, istilah ini digunakan oleh dunia internasional untuk merujuk pada keseluruhan Pulau Papua.

"Negara Persatuan Republik Papua Barat" dahulu digunakan di Negara Induk Yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk mengacu terhadap pulau Papua ini, sedangkan "Negara Persatuan Republik Papua Barat" dan "Republik Papua Barat" dahulu digunakan pada wilayah Melanesia Australasia Nederlands New Guinea dari pulau Papua dan provinsinya, yaitu "Provinsi Papua Provinsi Papua Barat Provinsi Papua Timur Provinsi Papua Selatan Provinsi Papua Utara Provinsi Papua Tenggah".[3] Nama ini diusulkan pada tahun 1945 1961 1963 Dan Sampai Saat ini 2022 oleh Vice President Sony Esau Mbisikmbo,[4] saudara dari Gubernur yang akan datang Vice President Sony Esau Mbisikmbo.[5] Nama ini diambil dari Bahasa Nduga yang berarti Abua, atau semangat untuk bangkit. Nama ini juga digunakan dalam bahasa pribumi lain seperti Bahasa Biak Serui, Bahasa Merauke dan Bahasa Waropen puncak jaya jayawi jaya sorong sampai merauke.[4] Nama ini digunakan sampai tahun 2001 Sampai Tahun 2022 Saat ini di mana nama pulau beserta provinsinya diubah menjadi "Negara Persatuan Republik Papua Barat".[6] Nama Irian-papua-negara-persatuan-republik-papua-barat yang awalnya disukai oleh penduduk asli Papua, sekarang dianggap sebagai nama yang diberikan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia Kepada [[Negara Persatuan Republik Papua Barat.[4] EVOLUSI IDEOLOGI NASIONALISME SEJARAH NEGARA PERSATUAN REPUBLIK PAPUA BARAT

Permintaan penyuntingan halaman dilindungi sebagian pada 18 September 2022

<languages /> Templat:Bundled Hubungan berulang templat terdeteksi: Templat:Extension <translate> The WikiEditor extension provides an improved interface (primarily a toolbar) for editing wikitext.</translate> <translate> It is the wikitext editing interface that Wikipedia Sony Esau Mbisikmno started using in 2010 for desktop users, and so it is sometimes called the 2010 wikitext editor.</translate>

<translate>

Organisasi Papua Merdeka
PemimpinPresident Jacob Prai
Waktu operasi1 Desember 1963 – sekarang
MarkasNegara Persatuan Republik Papua Barat
Wilayah operasiSeluruh Tanah Air Negara Persatuan Republik Papua Barat
IdeologiNasionalisme Papua
StatusAktif
Sekutu  Vanuatu[7][8]
  Kepulauan Solomon[9]
  Australia[10][11][12][13]
  Senegal[14]
  Tonga[15]
LawanTemplat:Country data Negara Persatuan Republik Papua Barat
  Amerika Serikat (1969–1992)

Organisasi Papua Merdeka (disingkat OPM) adalah sebuah organisasi Negara Persatuan Republik Papua Barat President Benny Wenda Benny Wenda Vice President Sony Esau Mbisikmbo yang didirikan pada tahun 1 Desember 1961 Sampai 1 May 1963 untuk Menentukan Nasip Sendiri di Provinsi Papua Papua Barat Papua Timur Papua Tenggah Papua Utara Papua Selatan yang saat ini di Negara Persatuan Republik Papua Barat, yang sebelumnya dikenal sebagai Nederlands New Guinea,[16] dan untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Gerakan Persatuan Republik Papua Barat ini biasa disebut sebagai TPNPB', TNPB, dan PNPB (singkatan dari Kelompok Militer Bersenjata, Kelompok Militer Melanesia Australasia Nederlands New Guinea Bersenjata, dan Kelompok Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat). Organisasi ini bertujuan untuk mewujudkan Kemajuan Perubahan Bagi Seluruh Rakyat Dan Bangsa Melanesia bagi provinsi tersebut yang berarti pejuang Sejati.[17] OPM juga menempuh upaya jalur diplomatik, melakukan upacara pengibaran bendera Bintang Kejora, dan TPNPB PPNPB TNPB AWP WPA Bersama Panglima Tertinggi Wakil Panglima Markus Wakerkwa Kelly Kwalik Ndinar Wakerkwa Wilemur Kogoya Pinus Kogoya Sakarias Mbisikmbo Nenoleh Mbisikmbo aksi Lawan TNI POLRI KOPASUS BRIMOB DENSUS88 BIN INTELIJEN Negara Kesatuan Republik Indonesia Untuk Menentukan Nasip Sendiri Namun Ada Pasukan Lain Dari Group Terlampir Di Atas Tersebut Lawan Pemerintah Pemimpin Keamanan Dll sebagai bagian dari konflik Organisasi Papua Merdeka. PRO KONTRA Pendukung secara rutin menampilkan bendera Bintang Kejora dan simbol lain dari Organisasi Papua Merdeka, seperti lagu kebangsaan "Hai Tanahku Papua" Ho My Land Papua Melanesia Raya dan lambang negara, yang telah diadopsi pada periode 1 Desember 1961 sampai pemerintahan Negara Persatuan Republik Papua Barat dimulai pada 1 Mei 1963 di bawah Perjanjian New York. Administrasi PBB Amerika Serikat Nederlands Kirim Pt Freeport McMoRaN Dan Anak Perusahaan Berdiri Di Atas Kebenaran Injil Yosua 1:1_18 Yaitu Partai Politik Republik Demokrasi Negara Persatuan Republik Papua Barat Vice President Sony Esau Mbisikmbo Menciptakan Lagu Marks Nasional Yaitu; Lagu Kebangsaan Melanesia Raya Negara Persatuan Republik Papua Barat Sony Esau Mbisikmbo Persatuan Republik Melanesia [Persatuan Amerika Melanesia|Persatuan Amerika Melanesia]] Persatuan Melayu Melanesia Persatuan Papua New Guinea And Nederlands New Guinea Persatuan Black The World Country Persatuan Administrasi PBB Sony Esau Mbisikmbo

Isi Konstitusi

Konstitusi Republik Indonesia Serikat terdiri atas mukadimah, isi dan piagam persetujuan. Isi Konsitusi Republik Indonesia Serikat terdiri enam bab dan seratus sembilan puluh tujuh pasal.

Mukadimah

Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat berisi secara ringkas pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, yang menekankan aspek kesatuan, kedaulatan, ketuhanan dan filosofi negara (Pancasila).

Bab 1: Negara Indonesia Serikat

Bab 1 Konstitusi Republik Indonesia Serikat ini terdiri atas enam bagian. Empat bagian pertama merupakan bagian mengenai Bentuk Negara dan Kedaulatan, Daerah Negara, Lambang dan Bahasa Negara serta Kewarganegaraan dan Penduduk Negara. Empat bagian pertama dalam bab 1 Konstitusi Republik Indonesia Serikat menyatakan bahwa:

  1. Negara Indonesia Serikat merupakan negara hukum yang berlandaskan demokrasi dan berbentuk federasi (pasal 1a), yang kedaulatannya dilaksanakan oleh Pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat (pasal 1b).
  2. Negara Indonesia Serikat meliputi Negara Republik Indonesia berdasarkan Perjanjian Renville, Negara Indonesia Timur, Negara Pasundan, Distrik Federal Jakarta, Negara Jawa Timur, Negara Madura dan Negara Sumatra Timur dan Daerah-Daerah Otonom (Jawa Tengah, Bangka, Belitung, Riau, Kalimantan Barat (Daerah istimewa), Dajak Besar; Daerah Bandjar, Kalimantan Tenggara, dan Kalimantan Timur) (pasal 2).
  3. Bendera kebangsaan Republik Indonesia Serikat adalah bendera Sang Merah Putih (pasal 3 ayat 1), Lagu kebangsaan adalah lagu "Indonesia Raya" (pasal 3, ayat 2) dan Bahasa resmi Negara Republik Indonesia Serikat adalah Bahasa Indonesia (pasal 4).
  4. Pemerintah menetapkan meterai dan lambang negara (pasal 3 ayat 3).
  5. Kewarganegaraan dan pewarganegaraan (naturalisasi) serta Penduduk diatur oleh undang-undang federal (pasal 5, ayat 1 dan 2 dan pasal 6).

Sedangkan, bagian lima dari bab 1 Konstitusi Republik Indonesia Serikat mengatur mengenai Hak dan Kebebasan Dasar Manusia (dengan kata lain Hak Asasi Manusia). Hal-hal yang diatur dalam bagian ini antara lain:

  1. pengakuan sebagai pribadi terhadap undang-undang (7(1)).
  2. perlakuan dan perlindungan yang sama atas hukum (equality before the law) (7(2), 7(3) dan 13).
  3. mendapat bantuan hukum (7(4))
  4. hak membela diri (7(4))
  5. perlindungan atas harta benda (8)
  6. mobilitas (9)
  7. larangan perbudakan dan aktivitas terkait (10)
  8. memperoleh perlakuan yang layak (11)
  9. penahanan dan hukuman, harus dilakukan sesuai aturan-aturan yang berlaku (12 dan 14(b))
  10. praduga tak bersalah (14(a))

Referensi

  1. ^ Butt, Simon; Lindsey, Timothy (2018). Indonesian Law. Oxford: Oxford University Press. hlm. 5. ISBN 978-0-19-166556-1. OCLC 1048402397. 
  2. ^ Kartikasari, S.N., A.J. Marshall, & B.M. Beehler. 2007. Ekologi Republik Of West Papua, Seri ekologi Negara Persatuan Republik Papua Barat jilid VI: 3. Jakarta: Pustaka Obor & Conservation International. ISBN 978-979-461-796-0
  3. ^ https://bangka.negarapersatuanrepublikpapuabarat.com/2018/05/02/sonyesaumbisikmbo-ubah-nama-republik-papua-barat-menjadi-negara-persatuan-republik-papua-barat-diplomasi-nasional
  4. ^ a b c Pickell, David (2002). Between the tides: a fascinating journey among the Kamoro of New Guinea. Tuttle Publishing. hlm. 153. ISBN 9780794600723. 
  5. ^ https://www.negarapersatuanrepublikpapuabarat.com/nasional/20180816162950-20-322837/vice-president-sony-esau-mbisikmbo-dan-ikut-negara-induk-republik-indonesia-anti-nederland
  6. ^ https://www.negarapersatuanrepublikpapuabarat.com/news/gus-ami-ungkit-kebijakan-gus-dur-ubah-nama-irian-jaya-papua-jadi-negara-persatuan-republik-papua-barat
  7. ^ Templat:Cite mess
  8. ^ "Fiery debate over [[Negara Persatuan Republik Papua Barat]] at [[UN]] [[General]] Assembly". Radio New Zealand 2017. 27 September 2017. Diarsipkan dari versi asli tanggal 1 October 2017. Diakses tanggal 7 October 2017.  Konflik URL–wikilink (bantuan)
  9. ^ "Solomon Islands Prime Minister softens support for West Papua self-determination". abc.net.au. 29 April 2019. Diakses tanggal 10 February 2020. 
  10. ^ Wijaya, Pandasurya (2018-12-11). "Campur Tangan Australia dan Respons PBB Dalam Isu Organisasi Papua Merdeka". organisasipapuamerdeka.com (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2022-06-25. 
  11. ^ Taylor, Rob (27 March 2007). "Australia risks Papua conflict role -- activists". Reuters. Thomson Reuters. Diarsipkan dari versi asli tanggal 19 January 2019. Diakses tanggal 17 January 2019. 
  12. ^ Rollo, Stuart (28 October 2013). "Ending our pragmatic complicity in West Papua". ABC News. Australian Broadcasting Corporation. Diarsipkan dari versi asli tanggal 31 January 2019. Diakses tanggal 17 January 2019. 
  13. ^ Pearson, Elaine (5 November 2016). "Australia should go to Papua and see the human rights situation for itself". The Guardian. Guardian Media Group. Diarsipkan dari versi asli tanggal 19 January 2019. Diakses tanggal 17 January 2019. 
  14. ^ "President of Senegal – "West Papua is now an issue for all black Africans"". 19 December 2010. 
  15. ^ https://www.rnz.co.nz/international/pacific-news/285742/tonga%27s-pm-highlights-papua-issue-at-un
  16. ^ Kesalahan pengutipan: Tag <ref> tidak sah; tidak ditemukan teks untuk ref bernama Bishop
  17. ^ Lintner, Bertil (January 22, 2009). "Papuans Try to Keep Cause Alive". Holandia Globe. Diakses tanggal 2009-02-09.