Sersan Dua
Sersan Dua (disingkat Serda) adalah jenjang Sersan terendah dalam golongan bintara di kemiliteran di Indonesia. Ada dua cara yang dapat ditempuh:
- Bintara dari masyarakat umum (Bintara PK):
- TNI-AD, melalui Sekolah Calon Bintara Pajurit Karier TNI-AD atau (Secaba PK) TNI AD. Dilaksanakan di Dodik Secaba masing-masing Rindam. Untuk Korps Wanita Angkatan Darat, Secaba ditempuh di Pusdik Kowad di Bandung.
- TNI-AL, melalui Sekolah Pertama Bintara Pajurit Karier TNI-AL atau (Secaba PK) TNI AL. Dilaksanakan di Kodiklatal di Surabaya.
- TNI-AU, melalui Sekolah Pertama Bintara Prajurit Karier atau (Semaba PK) TNI-AU. Dilaksanakan di Lanud Adisumarmo di Surakarta.
Perbandingan pangkat militer |
Script error: The function "infoboxTemplate" does not exist. |
- Bintara dari Tamtama (Bintara Reg):
- TNI-AD, melalui Sekolah Calon Bintara Reguler TNI-AD (Secaba Reg). Biasanya sesuai korps seperti Sekolah Calon Bintara (Secaba) Reguler Kecabangan Infanteri.
- TNI-AL, melalui Sekolah Pembentukan Bintara Reguler TNI-AL (Diktukba Reg). Dilaksanakan di Kodiklatal di Surabaya.
- TNI-AU, melalui Sekolah Pembentukan Bintara TNI-AU (Setukba). Dilaksanakan selama di Skadron Pendidikan 403 Lanud Adisumarmo di Surakarta. selama tiga bulan.
- Bintara Cadangan (Bintara KC):
- TNI-AD, melalui Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil KC) Dilaksanakan di Resimen Induk Daerah Militer masing-masing Kodam. selama 3 bulan.
- TNI-AL, melalui Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil KC) di Satuan Pendidikan Angkatan Laut. Dilaksanakan di Kodiklatal, Surabaya. selama 3 bulan.
- TNI-AU, melalui Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil KC) Dilaksanakan di Satuan Pendidikan Angkatan Udara selama 3 bulan.
Catatan: TNI-AD juga atau pernah mengadakan Secaba Khusus Babinsa (Secaba Sus Babinsa), Secaba Reguler Khusus Kopassus (Secaba Komando), Secaba Reguler Infanteri (Secaba Reg Inf) di masing-masing Rindam masing-masing Kodam. Sedang TNI-AL juga mengadakan Secaba khusus POM-AL (Secaba Sus Pomal).
Dalam lingkungan Korps Infanteri TNI-AD, Korps Marinir dan Korps Pasukan Khas, Seorang Sersan Dua bisa mempimpin satu regu pasukan.