Sersan Dua (disingkat Serda) adalah jenjang Sersan terendah dalam golongan bintara di kemiliteran di Indonesia. Ada dua cara yang dapat ditempuh:

Pangkat terendah dalam golongan Bintara TNI (Sersan Dua)
  • Bintara dari Tamtama (Bintara Reg):
    1. TNI-AD, melalui Sekolah Calon Bintara Reguler TNI-AD (Secaba Reg). Biasanya sesuai korps seperti Sekolah Calon Bintara (Secaba) Reguler Kecabangan Infanteri.
    2. TNI-AL, melalui Sekolah Pembentukan Bintara Reguler TNI-AL (Diktukba Reg). Dilaksanakan di Kodiklatal di Surabaya.
    3. TNI-AU, melalui Sekolah Pembentukan Bintara TNI-AU (Setukba). Dilaksanakan selama di Skadron Pendidikan 403 Lanud Adisumarmo di Surakarta. selama tiga bulan.
  • Bintara Cadangan (Bintara KC):
    1. TNI-AD, melalui Pelatihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil KC) Dilaksanakan di Resimen Induk Daerah Militer masing-masing Kodam. selama 3 bulan.
    2. TNI-AL, melalui Pelatihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil KC) di Satuan Pendidikan Angkatan Laut. Dilaksanakan di Kodiklatal, Surabaya. selama 3 bulan.
    3. TNI-AU, melalui Pelatihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil KC) Dilaksanakan di Satuan Pendidikan Angkatan Udara selama 3 bulan.

Catatan: TNI-AD juga atau pernah mengadakan Secaba Khusus Babinsa (Secaba Sus Babinsa), Secaba Reguler Khusus Kopassus (Secaba Komando), Secaba Reguler Infanteri (Secaba Reg Inf) di masing-masing Rindam masing-masing Kodam. Sedang TNI-AL juga mengadakan Secaba khusus POM-AL (Secaba Sus Pomal).

Dalam lingkungan Korps Infanteri TNI-AD, Korps Marinir dan Korps Pasukan Khas, Seorang Sersan Dua bisa mempimpin satu regu pasukan.