Staf Ahli Panglima Tentara Nasional Indonesia

Revisi sejak 21 September 2022 16.59 oleh Baretku (bicara | kontrib)


Staf Ahli Panglima Tentara Nasional Indonesia (Sahli Panglima TNI) adalah pembantu Panglima TNI dalam memberikan telaahan secara akademis masalah nasional dan internasional yang terkait dan mendukung tugas-tugas TNI, serta disusun secara konsepsional, sebagai saran untuk membantu Panglima TNI dalam menentukan kebijakan yang bersifat strategis. Staf ahli merupakan badan staf yang terdiri atas sekelompok Perwira di tingkat Mabes TNI yang berkedudukan  langsung di bawah Panglima TNI. Staf Ahli Panglima Tentara Nasional Indonesia dikoordinasikan oleh Koordinator Staf Ahli Panglima Tentara Nasional Indonesia dan dibantu oleh sejumlah perwira menengah berpangkat kolonel seperti Perwira Pembantu Utama Perencanaan Anggaran dan Evaluasi, Perwira Pembantu Utama Operasi, dan Kepala Bagian Umum.

Koordinator Staf Ahli Panglima TNI Tentara Nasional Indonesia
Lambang Tentara Nasional Indonesia
Petahana
Letnan Jenderal TNI

sejak 9 Juni 2022

Sejarah

Pembentukan Staf Ahli Pangab dalam Badan Staf di lingkungan Mabes TNI berdasarkan Keputusan Pangab Nomor Kep/12/XI/1992 tanggal 26 November 1992 tentang Pokok-pokok Organisasi dan Tugas Jabatan Fungsional  Staf Ahli dalam Badan Staf dan Pelaksana Pusat di lingkungan Mabes ABRI. Sahli Pangab bertugas mengolah dan menelaah secara ilmiah masalah di bidang Politik Keamanan, Industri Pembangunan, Ekonomi Keuangan dan Kesejahteraan Rakyat selanjutnya memberikan penalaraan secara konsepsional kepada Pangab untuk membantu proses pengambilan keputusan/kebijaksanaan yang bersifat strategis.

Pemisahan Polisi dari ABRI dan penyebutan ABRI menjadi TNI berakibat organisasi Sahli Pangab mengikuti perkembangan dinamika peran TNI. Hal tersebut mendasari perubahan nomenklatur Sahli Pangab menjadi Staf Ahli Panglima TNI (Sahli Panglima TNI) berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/10/VIII/2002 tanggal 29 Agustus 2002 tentang Pokok-pokok Organisasi dan Prosedur Staf Ahli Panglima TNI (Sahli Panglima TNI). Perubahan yang terjadi adalah validasi bidang  Sahli menjadi 3 (tiga) antara lain Bidang Politik dan Keamanan Nasional (Polkamnas), Sosial dan Ekonomi (Sosek) dan Hubungan Internasional dan Teknologi (Hubintek). Selain jumlah bidang Sahli yang berubah, validasi organisasi Sahli Panglima TNI berpengaruh terhadap Daftar Susunan Personel yang berlaku saat itu.

Tahun 2005 organisasi Sahli Panglima TNI kembali mengalami validasi ke-2 karena perkembangan organisasi yang cukup signifikan guna memaksimalkan tujuan organisasi yang efektif dan efisien sesuai dengan hasil validasi organisasi Mabes TNI. Berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/18/IV/2005 tanggal 11 April 2005 tentang Pokok-pokok Organisasi dan Prosedur Staf Ahli Panglima TNI (Sahli Panglima TNI). Organisasi Sahli Panglima TNI semakin besar dengan penambahan bidang Sahli  yang semula 3 (tiga) menjadi 9 (sembilan), hal tersebut berpengaruh terhadap penambahan jumlah personel Sahli Panglima TNI. Adapun 9 (sembilan) bidang Sahli tersebut meliputi  bidang Politik dan Keamanan Nasional (Polkamnas), Komunikasi Sosial (Komsos), Industri Teknologi Militer (Intekmil), Kesejahteraan Prajurit (Jahrit), Hubungan Internasional (Hubint), Bantuan Kemanusiaan (Banusia), Sosial Budaya dan HAM (Sosbud dan HAM), Kawasan Khusus dan Lingkungan Hidup (Wassus dan LH) serta Ekonomi, Keuangan dan Perdagangan (Ekkudag).

Seiring dengan dinamika perkembangan tuntutan pelaksanaan tugas, fungsi dan kinerja satuan serta susunan organisasi TNI yang dirubah dari Perpres Nomor 10  Tahun 2010 menjadi Perpres Nomor 62 Tahun 2016, maka pada tahun 2016 dilaksanakan validasi organisasi Sahli Panglima TNI ke-3 yang disahkan dengan Peraturan Panglima TNI Nomor 16 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tugas Sahli Panglima TNI. Berdasarkan Perpang TNI tersebut bidang Sahli  yang  9 (sembilan) bidang meliputi Bidang Politik dan Keamanan Nasional (Polkamnas), Komunikasi Sosial (Komsos), Industri Teknologi Militer dan Siber (Intekmil dan Siber), Kesejahteraan Personel (Jahpers), Hubungan Internasional (Hubint), Bantuan Kemanusiaan (Banusia), Sosial Budaya, Hukum, HAM dan Narkoba (Sosbudkum HAM dan Narkoba), Kawasan Khusus dan Lingkungan Hidup (Wassus dan LH) serta  Ekonomi, Keuangan dan Perdagangan (Ekkudag).

Validasi organisasi Sahli Panglima TNI berdampak juga terhadap Daftar Susunan Personel (DSP) dengan penambahan  jabatan Pa Sahli Tk.II (Brigjen/Laksma/Marsma) dari 13 jabatan menjadi 17 jabatan dan penambahan jabatan Paban Utama Sahli (Kolonel) dari 13 jabatan menjadi 19 jabatan serta penambahan 3 (tiga) jabatan baru sebagai Staf Sahli selaku pembantu Koorsahli Panglima TNI  yaitu Pabut Rengarev, Pabut Ops dan peningkatam Kataud menjadi Kabagum.

Fungsi

Fungsi khusus

  1. Penyiapan penalaran secara akademis untuk disusun dalam bentuk tulisan yang bersifat konsepsional tentang hal-hal yang berhubungan dengan kecenderungan perkembangan ling-kungan strategis meliputi bidang politik dan keamanan nasional, komunikasi sosial, industri teknologi militer dan siber, kesejahteraan personel, hubungan internasional, bantuan kemanusiaan, sosial budaya, hukum, HAM dan Narkoba, kawasan khusus dan lingkungan hidup serta ekonomi, keuangan dan perdagangan;
  2. Penyiapan tugas dari Panglima TNI yang menyangkut permasalahan di bidang tugasnya dan merumuskan pemecahan persoalan secara akademis dan konsepsional;
  3. Penyiapan dan atau pengkoordinasian penyusunan bahan pertemuan dan atau kertas kerja Panglima TNI dalam seminar, lokakarya, rapat kerja, dan lain-lain; dan
  4. Pelaksanaan tugas khusus yang diperintahkan oleh Panglima TNI.

Fungsi organik pembinaan

Pembinaan doktrin, pendidikan dan latihan dilaksanakan secara terkoordinasi oleh Denma Mabes TNI.

Fungsi organik militer

  1. usaha pekerjaan dan kegiatan di bidang intelijen, operasi, personel, logistik, teritorial, perencanaan serta pengawasan dan pengendalian dilaksanakan secara terkoordinasi oleh Denma Mabes TNI.
  2. menyusun program kerja dan anggaran tahunan Sahli Panglima TNI.

Koorsahli Panglima TNI

Koorsahli Panglima TNI (Koordinator Staf Ahli Panglima Tentara Nasional Indonesia) memiliki tugas sebagai berikut:

  1. mengoordinasikan kegiatan seluruh Sahli Panglima TNI agar tugas Sahli dapat terselenggara dengan baik serta berhasil dan berdaya guna;
  2. mempersiapkan penalaran konsepsional serta mengolah dan menelaah bahan sesuai bidangnya;
  3. mengendalikan dan mengarahkan unsur-unsur administrasi untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan tugas dan kewajiban Sahli;
  4. menyampaikan keterangan dan saran kepada Panglima TNI baik diminta atau atas inisiatif sendiri; dan
  5. mengajukan Tenaga Bantuan sesuai kebutuhan dari luar instansi TNI, untuk membantu menangani bidang-bidang khusus dalam kurun waktu tertentu.

Koorsahli Panglima TNI bertanggungjawab langsung kepada Panglima TNI. Jika Koorsahli Panglima TNI berhalangan dalam melaksanakan tugasnya maka yang bersangkutan dapat menunjuk seorang Perwira Staf Ahli Tingkat III Panglima TNI untuk menggantikannya.

Perwira Staf Ahli Tingkat II dan III Panglima TNI

Perwira staf ahli dalam TNI terbagi dalam dua tingkatan, yakni tingkat II dan tingkat III. Staf ahli tingkat II berkedudukan di bawah staf ahli tingkat III, sedangkan kinerja staf ahli tingkat II dan III dikoordinasikan seluruhnya oleh Koorsahli Panglima TNI.

Daftar Perwira Staf Ahli Panglima TNI

Koordinator Staf Ahli

Perwira Staf Ahli Tingkat II dan III

Referensi

Referensi inti

  Artikel ini memuat teks dari sumber tersebut, yang berada dalam ranah publik.

Referensi dinamis