Aulia Pohan

mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia
Revisi sejak 23 September 2022 05.36 oleh 182.1.75.123 (bicara)

Aulia Tantowi Pohan (lahir 11 September 1945) adalah mantan koruptor yang pernah menjabat sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia. Kedua orang tuanya berasal dari daerah Tapanuli Tengah di Sumatra Utara yang telah merantau ke kota Palembang pada masa penjajahan. Kariernya sebagai pegawai Bank Indonesia di Urusan Pengawasan dan Pembinaan Bank-bank pada tahun 1971, menjadi staf Gubernur Bank Indonesia pada tahun 1979, Urusan Ekonomi dan Statistik, dan sebagai Associate Representative di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Tokyo.

Aulia Pohan
Informasi pribadi
Lahir11 September 1945 (umur 78)
Palembang, Sumatra Selatan
Suami/istriMulyaningsih
HubunganSusilo Bambang Yudhoyono (besan)
Agus Harimurti Yudhoyono (menantu)
AnakAnnisa Pohan
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Jabatan terakhir adalah sebagai Kepala Urusan Penelitian dan Pengembangan Intern. Ia juga aktif sebagai pengajar di berbagai lembaga dan Universitas.

Dengan disahkannya UU No 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, maka berdasarkan Keppres Nomor 151/M tahun 1999 tanggal 17 Mei 1999, ia diangkat menjadi Deputi Gubernur Bank Indonesia[1]

Pendidikan

  • Menyelesaikan pendidikan MA dalam Ekonomi Studi Pembangunan dari Boston University, USA.
  • Mengikuti berbagai program pendidikan di luar negeri diantaranya;
    • Financial Programming Policy Course IMF, Washington;
    • ADB Training on Monetary and Fiscal Policies, Tokyo;
    • Workshop in Harvard University dll.

Karier

  • 1971: pegawai Bank Indonesia di Urusan Pengawasan dan Pembinaan Bank-bank
  • 1979: staf Gubernur Bank Indonesia Urusan Ekonomi dan Statistik dan sebagai Associate Representative di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Tokyo.
  • Jabatan terakhir adalah sebagai Kepala Urusan Penelitian dan Pengembangan Intern. Ia juga aktif sebagai pengajar di berbagai lembaga dan Universitas.
  • Pada tanggal 17 Mei 1999, ia diangkat menjadi Deputi Gubernur Bank Indonesia.

Kasus hukum

  • Pada tahun 2009 dihukum 4 tahun 6 bulan akibat korupsi.[2] SBY yang juga besannya tidak terima kemudian melakukan kriminalisasi terhadap ketua KPK saat itu, Antasari Azhar
  • Pada tanggal 6 Januari 2010, ia diperiksa oleh Pansus Bank Century.

Referensi