Operasi tangkap tangan

Revisi sejak 23 September 2022 13.07 oleh RB515 (bicara | kontrib)

Operasi tangkap tangan (OTT) adalah operasi tipu daya yang dirancang untuk menangkap seseorang yang akan melakukan tindak pidana atau kejahatan. Operasi tangkap tangan dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum, detektif, maupun anggota terkait dalam operasi rahasia yang melibatkan "bermain peran" sebagai rekan pelaku kejahatan atau calon korban yang mengikuti setiap aksi pelaku dalam rangka mengumpulkan bukti perbuatan pidana pelaku. Jurnalis media massa dapat membantu operasi tangkap tangan dalam hal perekaman gambar dan penyiaran guna mengekspos tindakan pidana pelaku.[1]

Operasi tangkap tangan merupakan hal yang umum di berbagai negara, kecuali Swedia dan Prancis.[2] Di Filipina terdapat batasan bahwa aparat penegak hukum dilarang bermain peran sebagai penjual narkoba dalam menangkap pembeli narkoba.[3]

Contoh

Contoh modus operasi tangkap tangan diantaranya:

  • Menawarkan tiket maskapai penerbangan dan wisata olahraga gratis untuk membuat pelaku keluar dari persembunyiannya.[4]
  • Mengoperasikan mobil umpan untuk menangkap pencuri mobil.
  • Menjadi pengguna gawai atau merilis gawai yang kelihatannya tidak aman untuk memancing hacker.
  • Mengatur seseorang berusia di bawah usia legal untuk meminta orang dewasa membeli minuman beralkohol atau rokok untuknya.[5]
  • Memberikan senjata atau bahan peledak, palsu maupun sungguhan, kepada seseorang yang dicurigai sebagai teroris.
  • Bermain peran sebagai:
    • seseorang yang sedang mencari narkoba, bahan pornografi anak, atau barang ilegal lainnya untuk menangkap penyedia barang, atau bahkan untuk menangkap konsumen lainnya.
    • seorang anak di ruang chat untuk mengidentifikasi predator anak potensial.
    • konsumen prostitusi ilegal
    • pembunuh bayaran
    • penonton acara maupun peserta judi tanding ilegal seperti sabung ayam dan adu anjing
    • kru film dokumenter[4]

Operasi tangkap tangan di Indonesia

OTT terkenal digunakan dalam istilah pemberantasan korupsi di Indonesia. Dalam definisi komisi Pemberantasan Korupsi Indonesia, OTT adalah upaya pemberantasan korupsi melalui sebuah operasi rahasia dan terstruktur guna menangkap basah pelaku saat melakukan tindak korupsi[6] Selain KPK, pemerintah Indonesia juga membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungli (Satgas Saber Pungli) dengan Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2016, yang juga melakukan OTT berkaitan dengan pungutan liar.[7]

Referensi

  1. ^ Greenslade, Roy (2 June 2013). "Journalism: to sting or not to sting?" – via www.theguardian.com. 
  2. ^ [1] Swedish Supreme Court, verdict B 5039-06.
  3. ^ Luna, Franco (25 February 2021). "PDEA and PNP scrap 'miss encounter tag on Commonwealth shootout, will wait for probe findings". The Philippine Star. Diakses tanggal 25 February 2021. 
  4. ^ a b Antonia Noori Farzan (11 Jun 2021). "From fake weddings to free flights, elaborate sting operations have ensnared suspects around the world". The Washington Post. 
  5. ^ "Palm Springs, Coachella Valley – Weather, News, Sports: Special Report: Local police crack down on adults buying booze for minors". kesq.com. Diarsipkan dari versi asli tanggal January 15, 2009. 
  6. ^ Asyari, 2017, dalam Oktaviyanto dan Abheseka, Evaluasi Operasi Tangkap Tangan KPK, Jurnal Antikorupsi INTEGRITAS, 5 (2), 117-131, e-ISSN/p-ISSN: 2615-7977/2477-118X DOI: https://doi.org/10.32697/integritas.v5i2.473.
  7. ^ Puteri Hikmawati. 2018. Operasi Tangkap Tangan Dalam Penanganan Kasus Korupsi. Jurnal DPR Vol 9, No 1 (2018). dx.doi.org/10.22212/jnh.v9i1.998