Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Badan Perizinan (BP) adalah layanan jasa Perizinan Berusaha, proses dimulai dari Pengisian Formulir sampai dengan tahap terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat situs website Badan Perizinan.[1]
Badan Perizinan (BP) di buat sesimpel mungkin, supaya seluruh masyarakat Indonesia tidak berkendala lagi dalam mengurus Perizinan Berusaha.
Daftar referensi
- ^ "UU No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal". OJK.go.id. Diakses tanggal 11 Maret 2020.