Kolom kosong
Kolom kosong adalah sebuah pilihan pemungutan suara dalam beberapa yurisdiksi atau organisasi yang dirancang untuk mengijinkan pemilih untuk meyatakan ketidaksetujuan terhadap para kandidat dalam sebuah sistem pemungutan suara. Ini berdasarkan pada prinsip bahwa konsen mewajibkan kemampuan untuk konsen yang dipegang dalam sebuah pemilu, seperti halnya saat pemilih dapat menyatakan "Tidak" pada pertanyaan pemungutan suara.
Kolom kosong di Indonesia
Undang-Undang Republik Indonesia 10 Tahun 2016 mengatur pemilihan kepala daerah, dan termasuk ketentuan untuk pemilihan di mana hanya ada satu kandidat. Dalam kasus seperti itu, kandidat menentang pemilihan terhadap opsi NOTA (biasanya disebut 'kotak kosong'), dan dinyatakan sebagai pemenang jika mereka berhasil mendapatkan mayoritas suara sah. Jika tidak, pemilihan akan ditunda untuk kejadian berikutnya; pemerintah Indonesia menunjuk seorang pejabat kantor sementara sampai pemilihan baru, di mana kandidat yang kalah memenuhi syarat untuk berdiri lagi.[1]
Lihat pula
Pranala luar
- NOTA UK campaigning for real and lasting electoral reform in the UK since 2010
- Rainbow Coalition - NOTA on Ballot - Random Selection of Man & Woman from pool of NOTA electorate following first past the post win
- Voters for None of the Above
- Green Party of California v. Jones (1995)[pranala nonaktif permanen] [registration required]
- None of the Above DNC Parody Site
- Website of Geoff Robinson, aka Of the Above None
- None Of The Above - Tennessee
- NOTA party UK
- Escons en Blanc - Blank Seats, Spain
- Movimiento Ciudadano por el Voto en Blanco Computable - Escaños en Blanco (Citizens' Movement for the Blank Counting Ballot - Blank Seats) Spain
- No Candidate Deserves My Vote! party uk
- Campaign for a None of the Above option
- Campaign for a None of the Above option in Uruguay
- "Declining to vote" in Canada Diarsipkan 2013-06-04 di Wayback Machine.
- Above and Beyond party
Referensi
- ^ "UU Nomor 10 Tahun 2016" (PDF). Constitutional Court of Indonesia. hlm. 26. Diakses tanggal 4 May 2018.
KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan pasangan calon terpilih pada Pemilihan 1 (satu) pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54C, jika mendapatkan suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari suara sah.