Bambang Pacul

politisi Indonesia
Revisi sejak 1 Oktober 2022 13.57 oleh Rizkiadrianhakim (bicara | kontrib) (Menambahkan subjudul 'Kontroversi')

Ir. Bambang Wuryanto, M.B.A. (lahir 17 Juli 1956) adalah anggota DPR RI periode 2009-2014 dari PDI Perjuangan mewakili Jawa Tengah terutama Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Karanganyar dan Kabupaten Sragen. Ia ditempatkan di Komisi VI yang menangani perdagangan, perindustrian, investasi, koperasi, UKM, BUMN dan Badan Standardisasi Nasional. Bambang Wuryanto juga menjabat sebagai Ketua DPP PDIP Bidang Energi dan Pertambangan.

Bambang Pacul
Anggota DPR RI Fraksi PDIP
Masa jabatan
1 Oktober 2014 – 1 Oktober 2019
PresidenSusilo Bambang Yudhoyono
Joko Widodo
Sebelum
Pendahulu
-
Pengganti
-
Sebelum
Daerah pemilihanJawa Tengah 4 (Kabupaten Sragen,Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Wonogiri)
Mayoritas128.116 suara
Masa jabatan
1 Oktober 2009 – 1 Oktober 2014
PresidenSusilo Bambang Yudhoyono
Sebelum
Pendahulu
-
Pengganti
-
Sebelum
Daerah pemilihanJawa Tengah 4 (Kabupaten Sragen,Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Wonogiri)
Mayoritas117.035 suara
Masa jabatan
1 Oktober 2004 – 1 Oktober 2009
PresidenMegawati Soekarnoputri
Susilo Bambang Yudhoyono
Sebelum
Pendahulu
-
Pengganti
-
Sebelum
Daerah pemilihanJawa Tengah 4 (Kabupaten Sragen,Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Wonogiri)
Mayoritas49.337 Suara
Informasi pribadi
Lahir17 Juli 1958 (umur 66)
Sukoharjo, Jawa Tengah
KebangsaanIndonesia
Partai politikPDI-P
Suami/istriSutarni
AnakCasytha Arriwi Kathmandu (Anggota DPD RI daerah pemilihan Jawa Tengah periode 2019-2024)
Tempat tinggalMojosari Indah, Kalangan RT 012, Baturetno, Banguntapan,Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta
AlmamaterUniversitas Gadjah Mada (Ir. Teknik Kimia)
Universitas Prasetiya Mulya
PekerjaanPolitisi
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Latar Belakang

Bambang Wuryanto terpilih dengan perolehan suara sebanyak 128.116 dari Dapil Jawa Tengah IV yang mencakup wilayah Kabupaten Wonogiri, Karanganyar dan Sragen. Bambang Wuryanto meniti karier di dunia pendidikan terlebih dahulu dengan menjadi staf pengajar di AMP dan STIE YKPN Yogyakarta tahun 1987-1994 serta Direktut LPPM (Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat) Prismagama, Surakarta. Kemudian memulai bisnis di jasa kontruksi dengan mendirikan PT Sarana Yasa Manunggal pada tahun 1998. Serta menjadi staf ahli Wakil Ketua MPR RI Fraksi PDIP pada tahun 2002.

Perjalanan Politik

Bambang Wuryanto mengawali karier di dunia politik dengan mengikuti Badiklatpus DPP PDIP pada tahun 2000-2004. Setelah itu, Bambang pun dipercaya untuk menjadi staf ahli Fraksi PDIP di MPR. Karier Politik Bambang semakin meningkat dengan menjadi anggota DPR selama empat periode 2004-2009, 2009-2014, 2014-2019, dan 2019-2024. Hal ini pun membuat dia memiliki jabatan penting di PDIP yaitu Ketua DPP bidang Energi dan Pertambangan.

24 Januari 2018 - Bambang Wuriyanto menggantikan Tubagus Hasanuddin sebagai Wakil Ketua Komisi I.

Kontroversi

Pada tanggal 29 September 2022, DPR melalui rapat paripurna memberhentikan Aswanto dari jabatannya sebagai hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi meskipun masa jabatannya baru berakhir pada Maret 2029. Bambang Wuryanto yang saat itu menjabat sebagai Ketua Komisi III DPR RI dari fraksi PDIP mengatakan:[1][2]

"Tentu mengecewakan dong. Ya gimana kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia (Aswanto), dia wakilnya dari DPR. Kan gitu toh. Ya bukan kecewa. Dasarnya Anda tidak komitmen, gitu lho. Enggak komit dengan kita, ya mohon maaf-lah ketika kita punya hak, dipakai-lah".

Bambang Wuryanto juga menganalogikan hubungan antara hakim konstitusi dan DPR seperti hubungan antara direksi perusahaan dan pemilik perusahaan:[3]

"Kalau kamu usulkan seseorang untuk jadi direksi di perusahaanmu, kamu sebagai owner, itu mewakili owner kemudian kebijakanmu enggak sesuai direksi, owner ya gimana, begitu toh. Kan kita dibikin susah".

Aswanto sendiri merupakan hakim salahsatu dari tiga hakim konstitusi yang diusulkan oleh DPR. Aswanto dikenal kerap menentang produk legislasi DPR. Hampir di setiap putusan Mahkamah Konstitusi, Aswanto termasuk hakim konstitusi yang menyatakan bahwa produk legislasi DPR (undang-undang) bertentangan dengan konstitusi. Salah satu yang paling menyita perhatian adalah sikap Aswanto terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja UU (Cipta Kerja). Bersama 3 dari 8 hakim konstitusi lainnya, dia termasuk hakim yang menyatakan bahwa undang-undang sapu jagat ini bertentangan dengan konstitusi secara bersyarat.[4][5]

Riwayat Pendidikan

Referensi


  1. ^ JawaPos.com (2022-09-30). "DPR: Pencopotan Aswanto dari Hakim MK Karena Kinerjanya Mengecewakan". JawaPos.com. Diakses tanggal 2022-10-01. 
  2. ^ RI, Setjen DPR. "Anggota DPR RI - Dewan Perwakilan Rakyat". www.dpr.go.id. Diakses tanggal 2022-10-01. 
  3. ^ Indonesia, C. N. N. "Aswanto Dicopot dari Hakim Konstitusi karena Anulir Produk DPR". nasional. Diakses tanggal 2022-10-01. 
  4. ^ Saputra, Andi. "'Dicopot' karena Kecewakan DPR, Ini Sikap Hakim MK Aswanto Soal Ciptaker". detiknews. Diakses tanggal 2022-10-01. 
  5. ^ Media, Kompas Cyber (2022-10-01). "Sesat Pikir Dalam Alasan Pencopotan Hakim MK, Aswanto". KOMPAS.com. Diakses tanggal 2022-10-01.