Norma agama adalah aturan atau kaidah, yang berfungsi sebagai petunjuk, pedoman hidup yang berasal dari Tuhan yang disampaikan melalui utusan-Nya yang berisi perintah, larangan dan anjuran-anjuran.

Ciri-ciri

Ciri-ciri norma agama, yaitu:

  1. Bersumber langsung dari Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Bersifat universal atau abadi.
  3. Apabila dilaksanakan akan mendapat pahala dan apabila dilanggar maka akan mendapat dosa.
  4. Bersifat komprehensif dan berlaku bagi seluruh umat manusia.

Tujuan

Tujuan dari norma agama adalah agar manusia menjadi lebih baik dalam bersikap, termasuk menjauhi larangan-larangan Tuhan Yang Maha Esa dan melaksanakan perintah-perintah-Nya. Norma agama memiliki perbedaan dengan norma lainnya, karena pada dasarnya norma ini mengarah langsung kepada hati seorang manusia. Selain itu, norma agama mengatur hubungan vertikal, antara manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.[1][2]

Contoh-contoh norma agama

  1. Rajin beribadah sesuai dengan agama dan keyakinan, berdoa sebelum makan, sebelum tidur, sebelum perjalanan, sebelum belajar, sebelum memasuki tempat ibadah, dan lain-lain
  2. Tidak mencuri barang atau sesuatu yang bukan milik kita.
  3. Tidak menghina maupun mencela orang lain.
  4. Tidak melukai atau membunuh orang lain.
  5. Bersikap jujur
  6. Membaca kitab suci agama masing-masing dan mengamalkannya di kehidupan sehari-hari.
  7. Mencegah dan tidak melakukan perbuatan yang dilarang agama.
  8. Mengimani adanya Tuhan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

Sanksi

  1. Mendapatkan sanksi secara tidak langsung, artinya pelanggarnya baru akan menerima sanksinya nanti di akhirat berupa siksaan di neraka.
  2. Mendapat sangsi langsung: artinya jika seseorang telah melanggar norma agama. baik mengakui sendiri di depan mufti atau hakim, atau kedapatan/tertangkap basah melakukan pelanggaran agama, dikenakan hukuman sesuai dengan pelanggarannya.

Referensi

  1. ^ Afiyah, Siti (2016). "Norma Agama Sebagai Sumber Hukum dalam Pembentukan Peraturan Daerah di Indonesia". Dar el-Ilmi: Jurnal Studi Keagamaan, Pendidikan, dan Humaniora (dalam bahasa Inggris). 3 (1): 52–66. ISSN 2550-0953. 
  2. ^ Khadowmi, Eka Reza; Pratama, Acta; Corne, Andronicus; Jay, Putra (2018-05-30). "EKSISTENSI NORMA AGAMA DAN PANCASILA DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG".