Mixed use adalah suatu pengembangan kawasan yang terdiri dari produk perkantoran, tempat tinggal dan komersial yang dikembangkan menjadi satu kesatuan atau mulitifungsi yang dibangun dalam satu kesatuan.[1]

Pengembangan mixed use dapat diterapkan pada satu bangunan, blok atau lingkungan, atau dalam kebijakan zonasi di seluruh kota atau unit administratif lainnya. Proyek-proyek ini dapat diselesaikan oleh pengembang swasta, lembaga pemerintah, atau kombinasinya. Pengembangan mixed use ini dapat berupa konstruksi baru, penggunaan kembali bangunan yang ada, atau kombinasinya.[2]

Catatan kaki