Kawasan serbaguna
artikel ini perlu dirapikan agar memenuhi standar Wikipedia. |
Mixed use adalah suatu pengembangan kawasan yang terdiri dari produk perkantoran, tempat tinggal dan komersial yang dikembangkan menjadi satu kesatuan atau mulitifungsi yang dibangun dalam satu kesatuan.[1]
Pengembangan mixed use dapat diterapkan pada satu bangunan, blok atau lingkungan, atau dalam kebijakan zonasi di seluruh kota atau unit administratif lainnya. Proyek-proyek ini dapat diselesaikan oleh pengembang swasta, lembaga pemerintah, atau kombinasinya. Pengembangan mixed use ini dapat berupa konstruksi baru, penggunaan kembali bangunan yang ada, atau kombinasinya.[2]
Catatan kaki
- ^ Azis, Abdul M (2014). "Strategi Pengembangan Mixed Use sebagai Penunjang Kegiatan Industri Kota Cilegon". Planesa. 5 (2). Diakses tanggal 8 Februari 2022.
- ^ O’Connell, Evan. "Submission to the Cork City Development Plan 2021-2028: Re: Mixed Planning System" (PDF).