Inspektorat Jenderal Angkatan Darat

Inspektur Jenderal TNI Angkatan Darat adalah jabatan nomor tiga tertinggi setelah wakil Kasad . Inspektur Jenderal bertugas dan bertanggung jawab langsung kepada Kasad.

Inspektur Jenderal Angkatan Darat TNI Angkatan Darat
Lambang TNI Angkatan Darat
Bendera Jabatan Irjenad
Situs webwww.tniad.mil.id

Sejarah

Berdasarkan Peraturan Presiden No 66 Tahun 2019 Tentang susunan organisasi TNI Paragraf 3 Pasal 68 unsur pembantu pimpinan.

  • Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Darat bertugas membantu Kepala Staf Angkatan Darat dalam menyelenggarakan pengawasan dan pemeriksaan umum serta pengawasan dan pemeriksaan perbendaharaan terhadap organisasi di jajaran TNI Angkatan Darat dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat.[1]
  • Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Darat dipimpin oleh Inspektur Jenderal TNI Angkatan Darat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.[2]
  • Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Darat dibantu oleh Wakil Inspektur Jenderal TNI Angkatan Darat, Sekretaris Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Darat, dan 11 (sebelas) Inspektur Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Darat.[3]

Daftar Inspektur Jenderal

Referensi

  1. ^ "Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 – Paralegal.id". paralegal.id. Diakses tanggal 2022-09-20. 
  2. ^ "Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 – Paralegal.id". paralegal.id. Diakses tanggal 2022-09-20. 
  3. ^ "Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 – Paralegal.id". paralegal.id. Diakses tanggal 2022-09-20.