Internasionalitas
Antarbangsa adalah konsep tentang "lebih dari satu bangsa atau negara", dan berarti terdapat interaksi antara lebih dari satu bangsa, atau umumnya negara. Hukum antarbangsa berlaku untuk berbagai bangsa dan negara di dunia, dan bahasa antarbangsa dituturkan di lebih dari satu bangsa dan negara. "Antarbangsa" kadang disamakan dengan "global".
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam buku Yearbook of the United Nations Commission on International Trade Law mencatat:
Ada tradisi umum untuk tidak mendefinisir apa itu antarbangsa di Konferensi Den Haag tentang Hukum Perdata Antarbangsa. Studi banding menunjukkan ada setidaknya beberapa negara yang memakai dua konsep antarbangsa secara bersamaan: konsep hukum dan konsep ekonomi. Konsep hukum berkaitan dengan kewarganegaraan atau lokasi geografis dari pihak yang bersangkutan. Sedangkan konsep ekonomi lebih ke semacam arus barang, orang, pemodal dan lintas batas lainnya. Dari pengertian istilah ekonomi, suatu hubungan memenuhi syarat "antarbangsa" jika dilakukan oleh mitra yang sama, tetapi dengan suatu elemen hubungan yang dilakukan di negeri lain.[1]
Sumber
- Ankerl, Guy (2000). Global communication without universal civilization. INU societal research. 1: Coexisting contemporary civilizations: Arabo-Muslim, Bharati, Chinese, and Western. Jenewa, Swiss: INU Press. ISBN 978-2-88155-004-1.
Pranala luar
- ^ Komisi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Perdagangan Antarbangsa: Yearbook of the United Nations Commission on International Trade Law, 1999, Vol. XXX (2001), hal. 102.