Anggota Pramuka
Anggota Gerakan Pramuka adalah warga negara Indonesia yang terdiri atas anggota biasa dan anggota kehormatan. Anggota Gerakan Pramuka disebut dengan Pramuka
Anggota biasa
Anggota biasa terdiri atas anggota muda, anggota dewasa muda dan anggota dewasa.
Anggota muda
Anggota muda terdiri atas:
Yaitu Anggota Gerakan Pramuka yang berusia 7 sampai dengan 10 tahun. Biasa disingkat dengan huruf S atau dilambangkan dengan kode warna hijau. Siaga umumnya adalah kelas 2 sampai dengan kelas 5 Sekolah Dasar.
Yaitu anggota Gerakan Pramuka yang berusia antara 11 sampai dengan 15 tahun. Biasa disingkat dengan huruf G atau dilambangkan dengan kode warna merah. Penggalang umumnya adalah siswa kelas 5 dan 6 Sekolah Dasar atau siswa Sekolah Menengah Pertama.
Yaitu anggota Gerakan Pramuka yang berusia antara 16 sampai dengan 20 tahun. Biasa disingkat dengan huruf T atau dilambangkan dengan kode warna kuning. Penegak umumnya adalah siswa Sekolah Menengah Atas.
Anggota dewasa muda
Anggota dewasa muda adalah Pramuka Pandega yaitu anggota Gerakan Pramuka yang berusia 21 sampai 25 tahun dan belum menikah. Pandega merupakan anggota Racana (Gerakan Pramuka yang diselenggarakan di tingkat Perguruan Tinggi.
Anggota dewasa
Anggota dewasa terdiri atas:
- Pembina Pramuka
- Pelatih Pembina Pramuka
- Pembina Profesional
- Pamong Saka dan Instruktur Saka
- Pimpinan Saka
- Andalan
- Anggota Majlis Pembimbing
Anggota Kehormatan
- Orang yang berjasa pada Pramuka
- Simpatisan Gerakan Pramuka